Latest Program: Nadiem Banding Vonis 10 Tahun, Klaim Bukti Penting Belum Diuji
Latest Program – JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengajukan banding terhadap putusan hukum 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management tahun 2019 hingga 2022. Pembandingan ini dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026), dengan tim hukum yang memperkuat klaim bahwa bukti-bukti penting belum dipertimbangkan secara menyeluruh oleh majelis hakim.
Dalam upaya memperbaiki putusan, tim hukum Nadiem menyoroti kekurangan proses persidangan pertama. Mereka menunjukkan bahwa surat jaminan kemahalan harga dari vendor yang menjadi alat bukti utama dalam kasus ini belum diperiksa secara lengkap. Zaid Mushafi, kuasa hukum Nadiem, menjelaskan bahwa surat tersebut harus menjadi dasar untuk menagih kerugian negara jika memang terdapat perbedaan harga. “Karena surat ini tidak pernah dibacakan, berarti ada fakta yang terlewat dalam proses sidang,” ujarnya.
Bukti Surat Jaminan Kemahalan Harga
“Bukti surat jaminan kemahalan harga dari vendor seharusnya diuji secara mendalam karena relevansinya sangat besar terhadap kesimpulan kerugian negara,” tambah Zaid. Ia menegaskan bahwa jika bukti ini dianalisis, maka dugaan kerugian yang disebut dalam tuntutan jaksa bisa berubah.
Tim hukum juga mengungkap bahwa surat jaminan ini berisi data terperinci mengenai kesepakatan harga dan dokumentasi yang mendukung kecurangan dalam proses pengadaan. Mereka mengatakan bahwa dengan menelusuri surat tersebut, bisa ditemukan kelalaian dalam menghitung kerugian negara. “Surat ini bisa menjadi titik balik untuk memperbaiki putusan, karena bisa menunjukkan bahwa kerugian tidak sebesar yang dianggap,” jelas Zaid.
Klaim Google Tidak Terlibat Langsung
Dalam banding, tim hukum juga memperkuat argumen bahwa Google tidak terlibat langsung dalam transaksi Chromebook. Mereka menekankan bahwa Google hanya menjadi mitra dalam proyek tersebut dan tidak menerima dana apa pun. “Google bahkan tidak diperiksa dalam sidang pertama, padahal mereka adalah pihak yang terkait langsung,” tambah Zaid.
Tim hukum menambahkan bahwa pengadaan Chromebook melalui sistem e-katalog LKPP sudah sesuai dengan prosedur. Mereka menilai bahwa penentuan harga dilakukan secara transparan dan tidak ada konflik kepentingan. “LKPP juga menyatakan bahwa Nadiem tidak terlibat dalam proses penetapan harga,” jelas Zaid, menyoroti pentingnya revisi atas penjelasan dari lembaga pengadaan barang/jasa tersebut.
Nadiem sebelumnya dihukum 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp809 miliar, yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mencapai 18 tahun penjara. Dengan mengajukan banding, Nadiem berharap putusan ini bisa diperbaiki, terutama terkait penggunaan bukti-bukti yang menurut tim hukumnya masih memiliki nilai besar.
Sebagai bagian dari Latest Program, kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penggunaan dana negara dalam bidang pendidikan. Banyak pihak mengkritik proses pengadilan yang dianggap tergesa-gesa dan tidak transparan. Dengan banding, Nadiem ingin menggali lebih dalam tentang fakta-fakta yang menjadi dasar hukuman. “Latest Program ini seharusnya menjadi momentum untuk memastikan keadilan dalam kasus korupsi,” pungkas Zaid, yang juga menyoroti kebutuhan untuk menyelidiki seluruh alat bukti sebelum mengambil keputusan.
