Digasak Pakai Senpi-Alat Kejut Listrik, 44 Kasus Curanmor Tangerang Terungkap
Digasak Pakai Senpi Alat Kejut Listrik – Kota Tangerang kembali menjadi sorotan setelah jumlah tindak kejahatan di wilayahnya mencapai 52 kasus dalam sebulan terakhir. Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota melaporkan hasil operasi penindakan yang dilakukan selama periode tersebut. Dari total kasus yang terungkap, empat puluh empat di antaranya terkait pencurian kendaraan bermotor (curanmor), sementara kasus lainnya melibatkan aksi pencurian dengan kekerasan dan pencurian biasa.
Para pelaku kejahatan jalanan kerap memanfaatkan alat yang mengejutkan korban, seperti senjata api dan alat kejut listrik. Selain itu, mereka juga menggunakan kunci letter T untuk merusak sistem kontak kendaraan. Tindakan ini membuat operasi penindakan menjadi lebih intens, dengan petugas mengamankan 36 orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Penindakan dan Pemetaan Perkara
Dalam upaya mengungkap kejahatan, jajaran kepolisian melakukan pemetaan kasus secara rinci. Sejumlah barang bukti ditunjukkan ke publik saat gelar perkara, termasuk senjata dan alat-alat yang digunakan pelaku. Selain curanmor, terdapat juga 2 kasus pencurian dengan kekerasan, 3 kasus pencurian rumah, dan 1 kasus pengeroyokan, seperti yang dijelaskan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Raden Muhammad Jauhari.
“Dari 52 perkara yang berhasil diungkap, terdiri dari 2 curas, 3 curat, 44 curanmor, 2 pencurian biasa, serta 1 kasus pengeroyokan,” ujar Jauhari, Kamis (14/5/2026).
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) juga mengungkap lima jaringan kelompok yang terlibat dalam kejahatan. Salah satunya adalah kasus narkoba yang berlangsung selama 12 tahun tanpa terdeteksi, terkait dengan kelab malam di Jakarta Barat. Kapolres menyatakan bahwa langkah-langkah seperti patroli rutin di titik rawan akan dilanjutkan untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, 36 tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Tangerang Kota. Tujuannya adalah untuk memastikan mereka memenuhi tuntutan hukum sesuai peraturan yang berlaku. Jauhari menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan agar masyarakat tetap merasa aman.
