Bisnis

Terbongkar, Modus Manipulasi Beras Premium oleh Pemain Besar

Sebuah investigasi besar-besaran akhirnya Terbongkar Modus Manipulasi Beras Premium yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar di Indonesia. Kementerian

Desk Bisnis
Published Juli 30, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments
Foto : John Moore - beritahitam.com

Terbongkar Modus Manipulasi Beras Premium: Investigasi Mendalam Terhadap Pemain Besar

Beritahitam.com – Sebuah investigasi besar-besaran akhirnya Terbongkar Modus Manipulasi Beras Premium yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar di Indonesia. Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan Polri mengungkap fakta mengejutkan bahwa sebagian besar beras premium yang beredar di pasaran tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Temuan ini menunjukkan adanya kesenjangan signifikan antara standar yang seharusnya dan realita di lapangan.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, kadar air maksimal untuk beras premium seharusnya berada di angka 14 persen, sedangkan persentase beras patah tidak boleh melebihi 14,5 persen. Namun, data lapangan menunjukkan angka yang jauh lebih buruk, dengan tingkat kerusakan mencapai 59,2 persen. Kondisi ini membuktikan bahwa banyak konsumen telah membeli produk yang tidak sesuai dengan kualitas premium yang diiklankan.

Dampak Ekonomi dan Kerugian Negara

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjelaskan bahwa praktik manipulasi ini merugikan negara dan masyarakat hingga Rp98 triliun. Menurutnya, harga yang seharusnya berlaku untuk beras premium hanyalah Rp8.000 per kilogram, tetapi para pelaku mafia beras menjualnya dengan harga Rp17.000 per kilogram. Selisih harga yang signifikan ini menunjukkan adanya markup yang tidak wajar dalam rantai distribusi.

“Harusnya Rp8 ribu harganya tetapi dijual Rp17 ribu,” ujar Amran saat memberikan keterangan pers di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, pada Kamis (30/7/2026).

Dari total beras premium yang beredar, sebanyak 39,75 persen atau setara 12,2 juta ton diperkirakan telah melanggar standar mutu dan dianggap sebagai bentuk penipuan terhadap konsumen. Amran menambahkan bahwa para pelaku utamanya adalah perusahaan-perusahaan besar di sektor beras, dengan beberapa di antaranya meraup keuntungan hingga Rp2 triliun dari praktik ini.

Selain itu, Amran menyoroti bahwa beras seharusnya menjadi medium utama, namun dalam praktik ini justru dijual sebagai produk premium padahal kualitasnya di bawah standar. Fenomena ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara label yang tertera pada kemasan dengan kualitas sebenarnya.

“Ini yang terjadi, beras bukan medium, di bawahnya medium. Tapi dijual premium,” tegas Amran.

Sementara itu, Satgas Pangan Polri mencatat bahwa selama periode 2024 hingga 2025 telah menangani 93 kasus terkait mafia pangan. Dari jumlah tersebut, 77 tersangka telah ditetapkan, yang terdiri dari 46 kasus beras, 27 kasus pupuk, 16 kasus minyak goreng, serta 4 kasus yang melibatkan pegawai internal. Angka-angka ini menunjukkan bahwa masalah pangan tidak hanya terbatas pada satu komoditas saja.

Penindakan terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat telah dilakukan, dan proses hukum sedang berlangsung untuk memastikan para pelaku bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan. Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di sektor pangan nasional.

Leave a Comment