Key Discussion: Tambang Ilegal Marak di Sangihe, ESDM Pastikan WPR Tak Tumpang Tindih
Penegakan Kebijakan WPR Jadi Fokus Diskusi
Key Discussion terkini mengupas maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah Sangihe, Sulawesi Utara. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyatakan bahwa izin WPR (Wajib Perizinan Rizal) tidak akan diberikan di area yang berpotensi tumpang tindih dengan konsesi perusahaan lain. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas peningkatan kegiatan penambangan tanpa izin yang mengganggu kebijakan pengelolaan sumber daya mineral nasional.
Peran Pemerintah Daerah dalam Pengawasan
Kementerian ESDM menegaskan bahwa WPR dirancang untuk menjaga konsistensi dan kejelasan dalam pengusahaan pertambangan. Hal ini menjadi bahan Key Discussion dalam upaya mengendalikan eksploitasi sumber daya yang tidak terpantau. Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap WPR akan dilakukan secara ketat agar tidak terjadi bentrok dengan izin usaha pertambangan yang sudah ada.
“WPR tidak akan tumpang tindih dengan wilayah konsesi lain,” tegas Tri Winarno saat ditemui media pada Jumat (22/5/2026). Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen Kementerian ESDM untuk memperkuat kebijakan dalam penerapan izin usaha pertambangan.
Aktivitas tambang ilegal di Sangihe telah menjadi sorotan khusus setelah pertemuan antara Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 4 November 2025. Dalam Key Discussion yang diadakan, kedua pihak sepakat untuk menegakkan aturan penerapan WPR secara efektif. Namun, hari berikutnya, para penambang ilegal diduga memulai operasional di lokasi yang sebelumnya menjadi prioritas pemerintah daerah.
Indikasi Penyelundupan dan Keterlibatan Koperasi
Penambangan ilegal di Sangihe diduga dilakukan oleh koperasi yang terlibat dalam upaya mengambil alih area konsesi. Alat berat seperti excavator dan dump truck digunakan secara massif, dengan jumlah mencapai 20 unit excavator dan 10 dump truck. Kebijakan WPR menjadi langkah penting untuk mencegah penambang ilegal mengklaim hak eksklusif atas tanah yang sudah memiliki izin usaha pertambangan.
Berdasarkan Key Discussion, pemerintah daerah dan Kementerian ESDM sepakat menegaskan bahwa WPR akan diterapkan secara terpadu dengan konsesi. Dalam beberapa kasus, alat berat dianggap disimpan di aset milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe sebelum digunakan. Ini menunjukkan adanya koordinasi yang kurang sempurna antara pihak lokal dan pihak eksternal dalam pengelolaan sumber daya mineral.
Tindakan Pihak Kepolisian dan Imigrasi
Pada 19 Mei 2026, Kepolisian Resor Sangihe dan Kantor Imigrasi Tahuna berhasil menangkap pelaku tambang ilegal. Tindakan ini dilakukan setelah kegiatan tersebut terus berkembang, dengan para penambang diduga mengimpor alat berat melalui kapal LCT Everest XL. Dokumen yang diduga palsu menjadi bukti kuat bahwa operasi ini berlangsung secara tidak sah.
Dalam Key Discussion terkini, pihak berwenang menyatakan bahwa tiga warga negara Tiongkok terlibat dalam kegiatan tambang ilegal. Mereka memasuki wilayah Indonesia melalui visa kunjungan yang diterbitkan di Kantor Imigrasi Tahuna. Penambangan ilegal ini bukan hanya menyangkut penggunaan alat berat, tetapi juga potensi konflik antara izin WPR dan kepentingan perusahaan tambang yang sudah beroperasi.
Kementerian ESDM berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap area WPR, termasuk memastikan bahwa tidak ada duplikasi izin dengan konsesi lain. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi kegiatan tambang ilegal dan menjaga keseimbangan antara pengusahaan sumber daya mineral serta perlindungan lingkungan. Key Discussion terus menjadi isu penting dalam upaya pemerintah untuk menegakkan kebijakan WPR secara komprehensif.
