Nasional

LPSK Sebut Kejagung Tidak Ajukan Ferry Boboho sebagai Justice Collaborator di Kasus TPPU Febrie

LPSK Sebut Kejagung Tidak Ajukan Ferry Boboho sebagai Justice Collaborator dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus

Desk Nasional
Published Agustus 3, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments
Foto : John Moore - beritahitam.com
Table of Contents
  1. LPSK Sebut Kejagung Tidak Ajukan Ferry Boboho sebagai Justice Collaborator
  2. Related Reading

LPSK Sebut Kejagung Tidak Ajukan Ferry Boboho sebagai Justice Collaborator

Beritahitam.com – LPSK Sebut Kejagung Tidak Ajukan Ferry Boboho sebagai Justice Collaborator dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi mengonfirmasi bahwa Kejaksaan Agung belum mengirimkan permohonan resmi untuk menjadikan Ferry Yanto Honkiriwang, yang lebih dikenal dengan nama Ferry Boboho, sebagai Justice Collaborator (JC). Pengajuan ini menjadi sorotan publik mengingat peran penting Ferry sebagai saksi kunci dalam kasus tersebut.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, memberikan klarifikasi lengkap mengenai situasi ini. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini Ferry masih berkedudukan sebagai saksi dalam perkara hukum yang sedang berlangsung. Oleh karena itu, setiap permohonan yang diterima LPSK terkait Ferry bukanlah dalam kapasitasnya sebagai Justice Collaborator, melainkan sebagai saksi biasa yang memerlukan perlindungan.

“Sampai sejauh ini Ferry masih berstatus sebagai saksi. Jadi pengajuan ke LPSK bukan statusnya sebagai JC,” ujar Susi saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Senin (3/8/2026).

Proses Pengajuan Justice Collaborator yang Belum Terjadi

Susi juga memastikan bahwa Korps Adhyaksa sejauh ini belum mengajukan permohonan serupa untuk Ferry Boboho. Ia menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada pengajuan untuk menjadikan Ferry Boboho sebagai Justice Collaborator dalam perkara eks Jampidsus tersebut. Menurut penjelasan Susi, para penyidik dari Kejagung baru sebatas mengajukan permohonan perlindungan bagi Ferry.

Permohonan perlindungan ini diajukan mengingat status Ferry saat ini masih sebagai saksi. Terkait hal tersebut, LPSK sedang dalam proses menelaah permohonan perlindungan yang masuk.

“Kami masih melakukan penelaahan,” jelas Susi mengenai langkah yang sedang diambil oleh lembaga perlindungan saksinya.

Proses penelaahan ini melibatkan evaluasi menyeluruh terhadap peran Ferry dalam kasus TPPU Febrie Adriansyah. LPSK akan memastikan bahwa semua aspek hukum dipertimbangkan sebelum mengambil keputusan final terkait perlindungan yang diberikan kepada Ferry.

Rencana Penitipan Ferry ke LPSK dan Implikasinya

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung telah mengumumkan rencana untuk menitipkan Ferry Yanto Hongkiriwang kepada LPSK dalam waktu dekat. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, yang juga merupakan anggota Tim 9 Kejagung, menjelaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga keselamatan Ferry selama proses penyidikan berlangsung.

Ferry disebut sebagai saksi kunci dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie Adriansyah. Rudi Margono menyampaikan bahwa penitipan ini juga sejalan dengan kepentingan penyidikan yang sedang berlangsung.

“Untuk Ferry untuk kepentingan penyidikan kita berencana akan menitipkan kepada LPSK,” kata Rudi kepada wartawan pada Kamis (30/7/2026).

Meskipun demikian, Rudi belum mengungkapkan secara rinci apakah Ferry memiliki keterlibatan langsung dalam kasus pencucian uang tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa status hukum Ferry saat ini masih sebagai saksi dan ke depannya akan dititipkan kepada LPSK. Terkait rencana ini, Rudi juga menambahkan bahwa Tim 9 masih membutuhkan keterangan tambahan dari Ferry untuk mengungkap lebih dalam mengenai kasus Febrie Adriansyah.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Ferry Boboho

Apa itu Justice Collaborator? Justice Collaborator (JC) adalah status hukum yang diberikan kepada seseorang yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam penyelidikan atau persidangan kasus tertentu. Status ini memberikan perlindungan khusus dan potensi keringanan hukuman bagi yang bersangkutan.

Mengapa Ferry Boboho menjadi sorotan? Ferry Boboho menjadi sorotan karena merupakan saksi kunci dalam kasus TPPU Febrie Adriansyah. Perannya dalam memberikan keterangan penting membuat posisinya strategis dalam proses hukum tersebut.

Apakah Ferry akan dititipkan ke LPSK? Ya, berdasarkan pernyataan Rudi Margono dari Tim 9 Kejagung, Ferry akan dititipkan kepada LPSK untuk kepentingan penyidikan dan keselamatan saksi tersebut.

Berapa lama proses penelaahan LPSK? Proses penelaahan oleh LPSK berlangsung beberapa hari hingga minggu tergantung kompleksitas kasus dan jumlah dokumen yang perlu dipertimbangkan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini, pembaca dapat mengunjungi halaman Nasional Tribunnews secara berkala.

Leave a Comment