Nasional

Meeting Results: Mendikdasmen: Penerima Insentif Guru Non-ASN Naik Jadi 365 Ribu Orang

Mendikdasmen: Penerima Insentif Guru Non-ASN Bertambah Jadi 365 Ribu Orang Meeting Results - JAKARTA - Dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks

Desk Nasional
Published Mei 19, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments

Mendikdasmen: Penerima Insentif Guru Non-ASN Bertambah Jadi 365 Ribu Orang

Meeting Results – JAKARTA – Dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (19/5/2026), Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjelaskan beberapa inisiatif utama pemerintah di bidang pendidikan. Salah satu isu yang diangkat adalah peningkatan insentif bagi guru non-ASN, yang menjadi perhatian khusus dalam upaya mendorong kualitas pendidikan secara menyeluruh.

Kenaikan Tunjangan dan Kebijakan Baru

Pada 2025, pemerintah menaikkan satuan biaya tunjangan profesi guru serta tunjangan khusus untuk non-ASN dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Di tahun 2026, insentif bulanan untuk kategori ini juga ditingkatkan dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per bulan. Mu’ti menyebut perubahan tersebut bertujuan untuk memperkuat pengembangan sumber daya pendidik.

“Tahun 2025 peningkatan satuan biaya tunjangan profesi guru dan tunjangan khusus guru non-ASN yang semula Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta,” kata Abdul Mu’ti dalam rapat kerja. “Insentif guru non-ASN pada 2026 juga akan naik dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per bulan.”

Peningkatan jumlah penerima insentif guru non-ASN juga mencapai angka signifikan. Awalnya hanya ditujukan untuk 58.862 orang, kini jumlahnya diperluas hingga 365.542 orang. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak lebih luas pada sektor pendidikan non-ASN.

Transparansi dan Percepatan Penyaluran

Di samping insentif, Mu’ti juga mengungkapkan perubahan pola distribusi tunjangan bagi guru ASN. Kebijakan ini diarahkan ke sistem transfer langsung ke rekening guru, dengan penyaluran dilakukan bulanan. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses pemberian manfaat.

Kemendikdasmen juga merilis Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur redistribusi guru ASN ke satuan pendidikan yang dijalankan masyarakat. Hal ini sebagai bagian dari upaya memperluas akses pendidikan bagi masyarakat.

Peningkatan Kompetensi Guru

Di sisi lain, pemerintah mulai memperkuat pelatihan kompetensi guru dalam berbagai bidang. Selain program S1 atau D4, topik seperti coding, kecerdasan buatan (AI), STEM, bimbingan konseling, dan penguasaan bahasa Inggris juga mendapat perhatian lebih. Mu’ti menekankan perlunya penguatan literasi dan numerasi sebagai komponen utama dalam pembelajaran.

“Peningkatan kompetensi guru perlu diperkuat, termasuk pembelajaran mendalam yang berfokus pada literasi dan numerasi,” pungkasnya.

DPR juga menyoroti kebijakan ini, dengan mendorong pemerintah memberikan kepastian status bagi guru non-ASN. Integrasi sistem Ruang GTK dengan E-Kinerja BKN juga menjadi langkah untuk menyederhanakan pengelolaan kinerja pendidik.

Leave a Comment