Pernah Bekerja di Kamboja, Satu WNI Terlibat dalam Sindikat Judi Online Internasional di Jakarta Barat
What Happened During – Polri mengungkap fakta baru terkait kasus sindikat judi online internasional yang beroperasi dari kawasan Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Dalam operasi penyergapan, selain 320 warga negara asing (WNA) yang ditangkap, terungkap bahwa satu anggota lainnya adalah warga negara Indonesia. Menurut Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra, penemuan ini dilaporkan saat konferensi pers di lokasi, Minggu (10/5/2026).
Pelaku Berperan Sebagai Pelayan Pelanggan Judi Online
Dalam pemeriksaan sementara, individu WNI tersebut ditemukan berperan sebagai pelayan pelanggan di dalam operasi sindikat judi online tersebut. “Yang bersangkutan pernah bekerja di Kamboja, lalu kembali ke sini untuk melanjutkan kegiatan serupa,” jelas Wira. Ia menambahkan bahwa WNI ini sudah dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan investigasi lebih lanjut.
“Kami tadi sudah sampaikan kita akan tetap melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini, jadi tidak berhenti sampai di sini,” ucap Wira.
Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan operasi penyergapan pada Sabtu (9/5/2026) terhadap gedung yang dianggap sebagai markas judi online. Dalam aksi tersebut, sebanyak 321 WNA tertangkap tangan sedang menjalankan aktivitas operasional. Komposisi pelaku terdiri dari 57 warga negara China, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, tiga warga negara Malaysia, lima warga negara Thailand, dan tiga warga negara Kamboja.
Komitmen Polri untuk Mengungkap Seluruh Anggota Sindikat
Pengungkapan kasus ini dijelaskan Wira sebagai hasil dari penyelidikan panjang yang didasarkan pada laporan masyarakat. “Dari hasil penyelidikan, kami menemukan dugaan adanya praktik perjudian online yang terorganisir serta melibatkan WNA dari berbagai negara,” tambahnya. Saat ini, pihak kepolisian masih terus mengeksplorasi apakah ada WNI lain yang terlibat dalam skema tersebut.
Sejumlah 320 WNA dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, sementara satu WNI diperiksa di Bareskrim Polri. Upaya berantas praktik judi online yang melibatkan ratusan WNA ini menunjukkan komitmen Polri dalam mengatasi kejahatan lintas negara.