Nasional

Latest Update: Pigai: Yang Dukung Instruksi Tembak Begal di Tempat Tak Mengerti HAM

Latest Update: Pigai Kritik Dukungan Terhadap Instruksi Tembak Begal di Tempat Latest Update – BANDUNG – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai

Desk Nasional
Published Mei 21, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments

Latest Update: Pigai Kritik Dukungan Terhadap Instruksi Tembak Begal di Tempat

Latest Update – BANDUNG – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memberikan tanggapan terhadap kebijakan menembak begal di tempat yang baru saja diterapkan oleh aparat kepolisian. Menurutnya, kebijakan ini mengindikasikan adanya ketidakpahaman terhadap prinsip hak asasi manusia (HAM) yang menjadi dasar perlindungan warga negara. Pigai menegaskan bahwa setiap individu, termasuk pelaku kejahatan, tetap berhak atas kebebasan dan perlindungan hukum.

Mengapa Instruksi Tembak di Tempat Menjadi Perdebatan

Perdebatan terjadi setelah Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf memerintahkan jajaran kepolisiannya untuk menangani pelaku pembegalan secara langsung. Instruksi ini berdampak pada keputusan Brigadir Kepala Arya Supena yang sempat gugup saat menghentikan aksi pencurian di Bandar Lampung. Dalam pernyataannya, Helfi menyatakan bahwa kebijakan tersebut bertujuan memastikan keamanan masyarakat secara cepat.

“Masyarakat yang setuju dengan instruksi tembak begal di tempat justru menunjukkan ketidakpahaman tentang prinsip HAM,” kata Pigai saat diwawancara di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (20/5/2026). “Sudah menjadi kewajiban negara untuk melindungi warga negara, baik yang menyerang maupun yang menjadi korban.”

Kebijakan tembak begal di tempat juga dilihat sebagai bentuk penegakan hukum yang berlebihan. Pigai menjelaskan bahwa keputusan mengambil nyawa seseorang harus didasari proses hukum yang jelas, termasuk pertimbangan ancaman kejahatan dan situasi darurat. “Jika seseorang tidak dapat dihentikan melalui prosedur rutin, maka tindakan tegas boleh dilakukan, tetapi harus disertai bukti yang cukup,” tambahnya.

Konteks Penegakan Hukum dalam Keadaan Darurat

Penegakan hukum dalam situasi darurat seringkali menjadi bahan perdebatan. Pigai menyoroti bahwa kebijakan tembak begal di tempat bisa berdampak pada reputasi negara dalam hal perlindungan hak asasi manusia. Ia menekankan bahwa konstitusi Indonesia, khususnya UUD 1945, memberikan perlindungan yang menyeluruh terhadap warga negara, termasuk dalam kondisi krisis.

“Tembak begal di tempat harus menjadi pilihan terakhir, bukan instruksi utama,” ujarnya. “Kita perlu memastikan bahwa tindakan penegak hukum tidak tergesa-gesa dan tetap sesuai dengan konstitusi serta hukum yang berlaku.”

Di sisi lain, Pigai mengapresiasi upaya aparat kepolisian dalam menangani kejahatan. Namun, ia menilai kebijakan ini perlu diperjelas agar masyarakat tidak merasa terintimidasi. “Jika warga negara merasa bahwa kebebasannya bisa dipaksa tanpa alasan jelas, maka itu akan menciptakan ketidakpercayaan terhadap sistem hukum,” jelasnya.

Menurut Pigai, kebijakan tembak begal di tempat harus disertai dengan protokol yang ketat, seperti pemeriksaan saksi, bukti pelanggaran, dan pertimbangan keamanan publik. Ia juga menyarankan adanya pengawasan dari lembaga independen agar tindakan penegakan hukum tetap adil dan transparan. “Tidak ada yang salah dengan keamanan, tetapi kita perlu menghindari kekejaman yang berlebihan,” tambahnya.

Leave a Comment