Metropolitan

Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Narkotika Dikendalikan dari Lapas – 1.000 Butir Ekstasi Disita

Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Narkotika di Lapas Operasi Besar Berhasil Gagalkan Peredaran Ekstasi dari Lapas Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Narkotika

Desk Metropolitan
Published Mei 11, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments

Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Narkotika di Lapas

Operasi Besar Berhasil Gagalkan Peredaran Ekstasi dari Lapas

Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Narkotika – Dalam operasi penyelidikan terhadap kejahatan narkotika di wilayah Jakarta Utara, Polda Metro Jaya berhasil menangkap jaringan besar yang mengendalikan peredaran ekstasi dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Operasi ini diawali dengan petugas mencurigai kegiatan tersangka di area parkir motor, yang kemudian menjadi titik awal penggeledahan di Apartemen Green Bay, Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam penangkapan tersebut, 100 butir ekstasi berhasil disita dan disimpan dalam plastik bening siap didistribusikan.

Kolaborasi Polda dan Lapas Cilegon

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Lapas Cilegon, sebuah lembaga pemasyarakatan yang berperan sebagai pusat distribusi narkoba. Tersangka T (40) dan F (43) dikenal sebagai pengendali jaringan yang mengatur pengiriman barang ilegal ke luar Lapas. Petugas menemukan bukti bahwa ekstasi tersebut diproduksi di dalam Lapas dan dikirim ke lokasi distribusi melalui sistem jaringan rahasia. Operasi ini juga menegaskan kembali komitmen Polda Metro Jaya untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dalam lingkungan penjara.

Menurut AKBP Tiyatno Pamungkas, komandan operasi, keberhasilan penyitaan ini berkat koordinasi yang intens antara unit penyidik dan petugas Lapas. Dalam waktu 13 menit setelah penggeledahan di lokasi pertama, tim langsung bergerak ke unit apartemen kedua dan menemukan 900 butir ekstasi serta 6 klip sabu dengan total berat 115,16 gram. Sementara itu, timbangan digital dan dua ponsel juga disita sebagai alat pendukung dalam aktivitas peredaran narkoba.

Polda Metro Jaya terus mengembangkan informasi dari dua tersangka tersebut, yang akhirnya mengungkap bahwa jaringan ini terhubung ke Lapas Cilegon. Sebagai pusat distribusi, Lapas menjadi tempat peralihan barang haram ke masyarakat luar. Dalam pernyataannya, Tiyatno menegaskan bahwa peredaran narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan adalah ancaman serius terhadap kebijakan pencegahan penyalahgunaan narkoba. Polda juga meminta kerja sama lebih lanjut dari Lapas untuk memantau kegiatan terlarang di dalam institusi tersebut.

Kedua tersangka kini diperiksa di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap lebih banyak anggota jaringan dan jaringan distribusi ekstasi. Selain itu, Polda juga menyita empat klip plastik kosong, yang menjadi bukti bahwa jaringan ini telah beroperasi selama beberapa waktu.

Operasi ini menunjukkan bahwa Polda Metro Jaya tidak hanya fokus pada penangkapan di jalanan, tetapi juga aktif menindaklanjuti kejahatan yang berasal dari dalam lembaga pemasyarakatan. Dengan memanfaatkan informasi internal Lapas, petugas berhasil mengungkap jalur peredaran yang sebelumnya sulit dideteksi. Keberhasilan ini menjadi contoh bagaimana kolaborasi antara lembaga penjara dan kepolisian dapat meningkatkan efektivitas pencegahan narkoba di wilayah DKI Jakarta.

Leave a Comment