Takut Ditembak di Tempat, FJP Serahkan Diri ke Polisi Didampingi Wabup Usai Tembak ASN Hingga Tewas
Kisah Penembakan ASN dan Pengakuan Pelaku
Important Visit – Dalam peristiwa yang terjadi di Metro, Lampung Tengah, seorang pemuda berusia 21 tahun, FJP, mengungkapkan rasa takut terhadap petugas kepolisian setelah menembak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Dedi Kristian Agung (40). Insiden itu terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026, ketika FJP berada di lokasi kejadian. Menurut pengakuan pelaku, rasa takut mendorongnya untuk menyerahkan diri ke Mapolsek Lampung Utara pada Minggu, 24 Mei 2026, bersama wakil bupati setempat, Romli.
Kontak Dengan Petugas dan Pengakuan
FJP, yang menyerahkan diri di dalam mobil tim gabungan, mengungkapkan perasaannya saat diwawancara oleh petugas. Ia menjelaskan bahwa keputusannya untuk menyerah tidak bersifat terpaksa, melainkan karena ketakutan akan keselamatan dirinya jika terus bersembunyi. “Saya menyerahkan diri dengan kesadaran sendiri kepada Resmob Polda Lampung karena takut ditembak di tempat,” katanya, dalam video yang diterima Tribunlampung.co.id pada Minggu malam.
“Nama saya FJP, pelaku penembakan yang menyebabkan kematian Dedi Kristian Agung di Metro. Saya tidak mengambil keputusan secara impulsif, tetapi karena merasa kehilangan pelarian setelah peristiwa itu.”
Penyelidikan Polisi dan Tim Gabungan
Pelaku penembakan ini sebelumnya berusaha menghindari penangkapan setelah tindakannya diketahui oleh tim kepolisian. Kondisi terjebak memaksa FJP untuk mengambil langkah ke arah polisi. Dalam operasi kejar-kejaran, tim gabungan terdiri dari Resmob Polda Lampung, Intelkam Polda Lampung, Resmob Polres Metro, dan Resmob Lampung Utara melakukan pengejaran. Kompol Jonnifer dari Kanit Resmob Polda Lampung dan Iptu Rizky Dwi Cahyo dari Kasat Reskrim Polres Metro memimpin operasi tersebut.
Pelaku ditemukan dalam kondisi kedua tangan terikat menggunakan borgol cable ties. Meski dalam keadaan terbatas, FJP tetap memberikan pengakuan terbuka kepada petugas. Ia mengungkapkan bahwa tindakannya diambil setelah terjadi pertengkaran sengit antara dirinya dan korban terkait utang piutang. Kebencian yang berkembang antara kedua belah pihak memicu aksi spontan yang berujung pada kematian korban.
Korban dan Dugaan Motif Penembakan
Dedi Kristian Agung, ASN yang bertugas di Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Perikanan Kabupaten Lampung Tengah, menjadi korban penembakan pada Sabtu, 23 Mei 2026. Sebelum kejadian, ada konflik antara FJP dan korban yang berkaitan dengan utang piutang. Informasi mengenai bentrok ini menyebar luas, terutama setelah istri korban sempat mengambil senjata api dari tangan pelaku.
Kejadian tersebut memicu perhatian publik dan pihak berwajib. FJP, yang diketahui juga memiliki hubungan dekat dengan korban, mengakui bahwa perangkat senjata api yang digunakannya diperoleh melalui jalur tertentu. Meski tidak merinci detail, ia mengakui bahwa rasa takut dan kepanikan menjadi faktor utama dalam keputusan menembak korban.
Konfirmasi dari Kapolres dan Langkah Selanjutnya
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, memberikan konfirmasi bahwa pelaku penembakan datang ke Mapolsek Lampung Utara untuk menyerahkan diri. Ia menjelaskan bahwa FJP ditangani secara profesional oleh tim gabungan, dengan fokus pada penyelidikan dan pemantauan. “Pelaku menyerahkan diri dengan sukarela, dan kami melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk mengungkap kebenaran peristiwa ini,” ujar Kapolres.
Dalam pemeriksaan, FJP dijelaskan bahwa kondisinya semakin memburuk setelah pergerakannya terdeteksi. Tindakan menyerah menjadi langkah terbaik untuk memastikan keselamatan dirinya dan keluarga. Namun, tindakan ini juga membawa konsekuensi hukum yang serius, karena FJP dituntut menghadapi proses penyelidikan terkait kematian korban.
Pertengkaran Utang Piutang dan Dampaknya
Menurut sumber di lapangan, konflik utang piutang antara FJP dan Dedi Kristian Agung telah berlangsung sejak beberapa hari sebelum kejadian. Perdebatan tersebut terjadi di lingkungan kerja korban, di mana FJP mengklaim bahwa korban mengutang uang kepadanya tanpa pembayaran. Dalam momen ketegangan, FJP ditemani oleh seorang istri yang sempat memperlihatkan senjata api.
Seiring berjalannya waktu, situasi menjadi lebih memanas. Tindakan korban yang dianggap sebagai gangguan terhadap kemungkinan pembayaran utang akhirnya memicu aksi penembakan. Dedi Kristian Agung ditembak hingga tewas di lokasi kejadian. Keterangan dari saksi dan pengakuan FJP menjadi dasar bagi polisi untuk menginvestigasi lebih lanjut. Proses hukum diperkirakan akan memakan waktu beberapa hari untuk menentukan sanksi yang sesuai.
Respons Masyarakat dan Penyelidikan Selanjutnya
Peristiwa penembakan ini memicu respons dari berbagai pihak, termasuk warga Metro yang menyampaikan dukungan terhadap tindakan FJP. Namun, sebagian besar masyarakat juga mengecam aksi tersebut sebagai tindakan kekerasan yang tidak terduga. Tim investigasi berupaya memperjelas kronologi kejadian, termasuk mengumpulkan bukti mengenai perangkat senjata dan alasan penembakan.
Sementara itu, FJP diberikan waktu untuk menjelaskan lebih rinci peristiwa tersebut dalam penyelidikan lanjutan. Pihak keluarga korban juga turut melibatkan diri dalam proses, termasuk mengungkapkan dukungan terhadap upaya pemecahan kasus. Kapolres Lampung Utara menegaskan bahwa investigasi berjalan stabil, dan hasilnya akan diumumkan setelah semua bukti terkumpul.
Pembuktian dan Klarifikasi Lebih Lanjut
Dalam upaya memastikan kebenaran, tim gabungan kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti. Hasilnya, ditemukan bahwa FJP memang menggunakan senjata api saat kejadian. Selain itu, catatan utang piutang antara korban dan pelaku menjadi fokus utama dalam penyelidikan. Dedi Kristian Agung, yang ditemukan tewas di tempat, menjadi korban utama dari tindakan FJP.
Pelaku penembakan, yang bersama wabup Lampung Utara menyerahkan diri, kini menjadi subjek dari tuntutan hukum. Kehadiran wakil bupati dianggap sebagai tindakan untuk memperkuat kredibilitas penyerahan diri dan menunjukkan keinginan untuk berdamai. Namun,
