Menteri Lingkungan Hidup Peringatkan Kepala Daerah dan Industri untuk Tidak Remehkan Pengelolaan Sampah dan Lingkungan
Upaya Menteri Jumhur Hidayat Membangun Kesadaran dalam Pengelolaan Lingkungan
Menteri LH Ingatkan Kepala Daerah Pelaku – JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, kembali memberikan peringatan serius kepada para pemimpin daerah serta pelaku industri. Ia menekankan pentingnya komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mengelola sampah secara profesional, terutama setelah kejadian bencana di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang yang menyebabkan korban jiwa. Peringatan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya memperkuat tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan lingkungan, yang menurut Jumhur tidak boleh dianggap remeh.
Menurut Jumhur, Kementerian Lingkungan Hidup memiliki wewenang hukum yang memadai untuk menetapkan sanksi hukum kepada siapa pun yang melanggar aturan lingkungan hidup. “Jika seseorang diingatkan berulang kali tetapi tidak melakukan tindakan, akhirnya bisa terjadi bencana seperti di Bantar Gebang yang mengorbankan nyawa,” jelasnya. Ia menyoroti peristiwa longsoran di TPST tersebut sebagai contoh nyata konsekuensi dari kelalaian dalam mengelola sampah.
“Kalau dia abai, misalnya dikasih tahu gini nggak dikerjain, dikasih tahu gini nggak dikerjain, tiba-tiba longsor ada orang mati, kemarin 7 orang kan… tahu kan? Di Bantar Gebang, sampai orang ketimbun itu. Akhirnya ya mau nggak mau, karena statusnya sudah meningkat jadi tersangka,” kata Jumhur dalam wawancara khusus dengan Tribunnews, Jumat (22/5/2026).
Implementasi Rezim Sanksi dan Perubahan Paradigma ke Rezim Solusi
Dalam upaya menegakkan aturan lingkungan, Kementerian LH telah melaksanakan sanksi administratif kepada 336 Pemerintah Daerah (Pemda) serta 728 perusahaan tambang yang terbukti melanggar regulasi. Namun, Jumhur ingin memperkenalkan pendekatan baru, yaitu menggeser fokus dari sekadar menghukum menjadi membimbing para pelanggar agar dapat memperbaiki pengelolaan lingkungannya. Ia menyebutkan bahwa rezim sanksi saat ini sudah berjalan, tetapi perlu disertai rezim solusi untuk memastikan hasil yang lebih berkelanjutan.
“Kementerian LH sekarang itu sedang mengimplementasikan rezim sanksi. Tapi saya bilang, nggak bisa gitu saja, harus ditambah lagi satu rezim yang baru: rezim solusi. Kita memberikan sanksi tapi sekaligus kita bantu supaya dia keluar dari sanksi itu dengan solusi-solusi yang cerdas,” terangnya.
Perspektif Presiden Prabowo terhadap Praktik Serakonomik
Jumhur juga menyinggung kritik yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terhadap kebijakan ekonomi yang dianggap serakah, yang dikenal sebagai “serakonomik”. Ia menjelaskan bahwa konsep ini menunjukkan kecenderungan para pelaku bisnis atau pemerintah yang tidak memperhatikan dampak lingkungan demi keuntungan material. “Itu yang disebut dengan serakonomik. Kalau kata… ya, saya menerjemahkan Pak Prabowo soal serakonomik, kira-kira gitu. Orang bolehlah kaya, gitu ya, tapi nggak boleh mengorbankan orang, menyengsarakan orang, membuat lingkungan terdegradasi secara brutal,” pungkas Jumhur.
Ia menekankan bahwa sanksi hukum tidak hanya sebagai bentuk pembalasan, tetapi juga sebagai alat untuk memicu perubahan perilaku. Dengan menetapkan status tersangka kepada pelaku yang terbukti abai, pemerintah ingin menunjukkan bahwa lingkungan hidup adalah aset yang harus dijaga secara serius.
Langkah Tegas untuk Mencegah Bencana Masa Depan
Kejadian longsoran di Bantar Gebang menjadi pembelajaran berharga bagi para pemimpin daerah dan pelaku industri. Jumhur menilai bahwa kejadian tersebut mengingatkan betapa berbahayanya kelalaian dalam pengelolaan sampah. “Waduh, kita jitakin aja, nggak boleh tuh kayak gitu-gitu,” ujarnya dengan nada tegas. Ia juga mengingatkan bahwa tindakan pencegahan harus dilakukan sejak dini, sebelum terjadi konsekuensi serius.
Dalam beberapa tahun terakhir, Kementerian LH terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dan pihak terkait. Selain memberikan sanksi, mereka juga memberikan bantuan teknis dan peningkatan kapasitas para pelaku industri. Jumhur berharap dengan pendekatan ini, perusahaan dan daerah akan lebih proaktif dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.
Kontribusi dari Kementerian dalam Pemulihan Ekosistem
Langkah-langkah yang diambil oleh Kementerian LH tidak hanya berupa pemberian sanksi, tetapi juga pengawasan ketat terhadap kebijakan daerah. Ia menambahkan bahwa dalam beberapa kasus, pemerintah daerah tidak mengikuti arahan nasional, sehingga memicu kerusakan lingkungan. “Kalau tidak disiplin, akibatnya bisa fatal. Mau tidak mau, kita harus melibatkan hukum sebagai alat pembelajaran,” ujarnya.
Jumhur juga menyebutkan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada aturan, tetapi juga pada kepatuhan dan kesadaran masyarakat. Ia berharap masyarakat bisa terlibat aktif dalam mengurangi sampah, seperti dengan memilah sampah sejak dini dan memanfaatkan sumber daya secara efisien.
Masa Depan Pengelolaan Lingkungan yang Lebih Baik
Dengan menggabungkan rezim sanksi dan solusi, Jumhur optimis bahwa kinerja pengelolaan lingkungan akan meningkat signifikan. Ia menilai bahwa pendekatan ini tidak hanya menghukum pelaku kesalahan, tetapi juga memberikan insentif bagi mereka yang berkomitmen menjaga lingkungan. “Kita harus menciptakan sistem yang mendorong perubahan, bukan hanya mengucilkan pelaku,” terangnya.
Langkah ini, menurut Jumhur, merupakan bentuk respons konkret terhadap kritik Presiden Prabowo tentang ekonomi yang tidak berkelanjutan. Dengan memperkuat aturan hukum dan mengintegrasikan pendekatan solusi, ia yakin bahwa lingkungan akan terus dikelola secara profesional, meski dalam kondisi yang terus berubah.
Di sisi lain, Jumhur mengingatkan bahwa penegakan hukum harus didasari bukti yang jelas. Ia menekankan bahwa setiap tindakan pemerintah atau perusahaan harus dipertanggungjawabkan, baik melalui sanksi administratif maupun sanksi pid
