Pimpinan Ponpes di Pekalongan Diduga Lakukan Pencabulan Diringkus, Aksi Berlangsung Selama 18 Tahun
Pimpinan Ponpes di Pekalongan yang Diduga – Pada Rabu (27/5/2026), polisi menangkap Abdul Khalim Fadlun, yang lebih dikenal dengan nama AKF, sebagai pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Padang Ati di Buaran, Pekalongan, Jawa Tengah. Tindakan ini dilakukan setelah ia diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati. Penangkapan terjadi tepat pada hari Idul Adha 2026, yang menjadi momen penting bagi penyelidikan kasus ini. AKF, yang juga berperan sebagai pengasuh dan figur penting di lingkungan pesantren, kini menjadi sasaran investigasi setelah laporan kekerasan seksual yang membusuk selama hampir satu dekade.
Kasus yang Mengguncang Komunitas Lokal
Kasus yang menimpa AKF menambah data kekerasan seksual terhadap perempuan di Indonesia. Menurut catatan tahun 2025, total laporan kasus kekerasan pada anak mencapai 15.396, dengan kekerasan seksual sebagai penyebab utama. Pengacara korban, Ahmad Fauzi, mengungkap bahwa AKF telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap santriwati sejak tahun 2008. Angka korban diperkirakan mencapai puluhan, termasuk perempuan yang melahirkan anak tanpa pernah menikah. Fauzi menyatakan, banyak korban memendam rasa sakit selama bertahun-tahun karena mendapat tekanan dari lingkungan sekitar.
“Ada korban yang mengaku masih di bawah umur 18 tahun saat mengalami kekerasan seksual,” ujar Fauzi. Ia menambahkan, bahwa stigma masyarakat terhadap korban kekerasan seksual—yang dianggap sebagai aib—membuat mereka enggan membuka suara. “AKF dihormati sebagai tokoh di komunitasnya, sehingga beberapa santriwati merasa tidak nyaman mengungkapkan kejadian tersebut,” kata Fauzi.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana penyalahgunaan kekuasaan bisa terjadi di lingkungan yang dianggap sakral, seperti pesantren. Fauzi menjelaskan bahwa beberapa korban memberikan keterangan secara resmi kepada polisi. Menurutnya, jumlah korban yang melaporkan kejadian tersebut mencapai enam orang. Semua laporan berasal dari mantan santriwati Ponpes Padang Ati. “Korban paling muda berusia 17 tahun, sementara yang tertua mencapai di atas 30 tahun,” lanjut Fauzi.
Kisah Korban yang Terluka
Kisah korban kekerasan seksual ini menggambarkan bagaimana trauma bisa menempel seumur hidup. Sebagian besar korban mengalami penindasan selama bertahun-tahun, terutama karena takut dihakimi oleh masyarakat setempat. Fauzi mengatakan, kejadian ini terjadi saat korban masih dalam masa penerimaan pendidikan di ponpes, yang seharusnya menjadi tempat perlindungan. “Beberapa korban mengalami pelecehan saat usia 14 tahun, tahun 2008,” kata Fauzi. Ia menjelaskan bahwa kondisi ini menyebabkan korban merasa tertekan dan ragu untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
“Ada perempuan yang melahirkan anak, lalu baru menyadari bahwa ia pernah dijajahi oleh AKF,” ujar Fauzi. Ia menekankan bahwa penekanan pada perempuan sebagai pelaku aib mengakibatkan korban memilih diam daripada berkata. “Situasi ini memperparah trauma mereka, dan memperpanjang penderitaan,” tambahnya.
Menurut laporan TribunJateng.com, kasus pelecehan seksual di Ponpes Padang Ati mengemuka setelah adanya laporan dari masyarakat setempat. Proses penangkapan AKF dimulai setelah polisi menerima informasi dari korban dan pendamping hukum. Dugaan pelecehan yang mengguncang komunitas lokal ini menunjukkan bagaimana sistem pendidikan berbasis keagamaan bisa menjadi tempat terjadinya kekerasan. “Korban sebagian besar adalah santriwati yang tidak pernah menyadari bahwa mereka menjadi korban,” ungkap Fauzi.
Proses Hukum yang Menantikan Jawaban
Kini, AKF dikenai tindakan penyelidikan oleh Polres Pekalongan Kota. Penangkapan ini menunjukkan kemajuan dalam upaya pemerintah untuk mengungkap kasus kekerasan seksual. Meski demikian, Fauzi memperkirakan masih ada banyak korban yang belum melaporkan perbuatan AKF. “Jumlah korban yang melapor hanyalah sebagian kecil dari total yang terjadi,” kata Fauzi. Ia menekankan perlunya perlindungan lebih baik bagi korban agar tidak takut menyampaikan keterangan.
Pelaku kekerasan seksual di Ponpes Padang Ati menjadi sorotan karena aktifitasnya yang terus-menerus selama hampir 18 tahun. Dengan kekuasaan sebagai pimpinan, AKF diperkirakan memanfaatkan posisinya untuk menindas santriwati. Kasus ini tidak hanya mengguncang keluarga korban, tetapi juga memicu pertanyaan terhadap sistem pengawasan di lingkungan pesantren. Fauzi berharap pihak berwajib dapat mempercepat investigasi untuk mengungkap seluruh fakta.
Respons Masyarakat dan Harapan untuk Perubahan
Kasus AKF memicu respons dari warga sekitar Ponpes Padang Ati. Banyak orang merasa kecewa karena seorang pemimpin yang dihormati bisa melakukan tindakan tidak wajar. Fauzi menilai bahwa keberhasilan penangkapan ini menjadi langkah awal untuk memperbaiki citra pesantren sebagai institusi yang aman. “Masih banyak yang perlu diperbaiki, termasuk mekanisme laporan dan perlindungan korban,” tuturnya.
Kecamatan Buaran, di mana Ponpes Padang Ati berada, kini menjadi fokus pemeriksaan. AKF, yang berusia di atas 40 tahun, masih aktif dalam mengasuh santriwati. Namun, dengan dirinya ditahan, masyarakat berharap kasus ini bisa menjadi contoh bagaimana kekerasan seksual dapat terungkap meski terjadi di tempat yang dianggap membanggakan. Fauzi juga berharap pengadilan dapat memberikan hukuman yang tepat, serta memastikan korban tidak terluka lagi.
Sebagai bagian dari upaya pengungkapan, Tribun Jateng mengutip pernyataan Fauzi yang menekankan bahwa stigma sosial menjadi penghalang utama bagi korban. Ia berharap masyarakat bisa lebih mendukung korban agar tidak merasa malu. “Kita perlu mengubah persepsi bahwa menjadi korban kekerasan seksual adalah hal yang terhormat,” ujarnya. Dengan adanya kejadian ini, mungkin akan muncul kesadaran bahwa pesantren, meski memiliki nilai spiritual, tetap bisa menjadi tempat terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.
