Di Markas PBB, RI Tekankan Penguatan Hukum Internasional untuk Akhiri Krisis Kemanusiaan
Key Issue – Dalam sidang Dewan Keamanan PBB pada Selasa (26 Mei 2026) di New York, Amerika Serikat, Menteri Luar Negeri Indonesia, Sugiono, memperkuat komitmen negara ini terhadap penguatan hukum internasional sebagai upaya mencegah dan menyelesaikan konflik serta krisis kemanusiaan yang terjadi di berbagai belahan dunia. Acara ini berlangsung dalam tema yang mengusung Tujuan dan Prinsip Piagam PBB, dengan fokus pada pentingnya sistem multilateralisme dalam mengatasi tantangan global.
Krisis Kemanusiaan dan Tantangan Global
Sugiono menggarisbawahi bahwa krisis kemanusiaan seperti perang saudara, kekerasan terhadap minoritas, dan perpindahan massa penduduk sering kali memicu ketegangan internasional. Dalam debat terbuka tersebut, ia menekankan perlunya kebijakan internasional yang lebih adil, khususnya dalam menangani isu-isu yang melibatkan negara-negara berkembang. “Key Issue utama adalah menjaga keadilan dalam hukum internasional agar tidak ada yang terabaikan dalam pengambilan keputusan global,” kata Menlu RI dalam pernyataan resmi.
Ia juga menyoroti kebutuhan pengakuan lebih besar terhadap kontribusi negara-negara berkembang dalam perdamaian. Menurut Sugiono, hukum internasional harus menjadi alat untuk memastikan semua pihak, termasuk negara-negara kecil, memiliki suara yang setara dalam menyelesaikan sengketa. Hal ini menjadi Key Issue penting dalam mengubah dinamika diplomasi global yang sering kali di dominasi oleh negara-negara besar.
Strategi Penguatan Hukum Internasional
Dalam pidatonya, Sugiono menekankan bahwa penguatan hukum internasional tidak hanya tentang hukum tata kelola, tetapi juga tentang keadilan dalam penerapan hukum. Ia mencontohkan situasi di Palestina, di mana kekerasan terhadap WNI yang berpartisipasi dalam kegiatan kemanusiaan di Gaza menjadi sorotan. “Key Issue ini menunjukkan bahwa hukum internasional harus bisa menjadi pelindung bagi semua bangsa, terlepas dari latar belakang politik mereka,” jelasnya.
Menlu RI juga mengingatkan bahwa sistem hukum internasional harus diperkuat melalui kebijakan yang lebih inklusif. Dalam konteks saat ini, ia menegaskan pentingnya kerja sama antarnegara untuk memastikan prinsip-prinsip Piagam PBB tidak hanya dipahami, tetapi juga diimplementasikan secara konsisten. “Key Issue dalam penegakan hukum internasional adalah mengubah cara negara-negara mengambil keputusan, agar lebih berpijak pada kebutuhan manusia,” tambah Sugiono.
Lebih lanjut, ia mengapresiasi peran PBB dalam menjaga keseimbangan global. Menurutnya, organisasi internasional ini memiliki wewenang untuk menjadi mediator konflik dan mengawasi pelanggaran hak asasi manusia. “Key Issue terkini adalah bagaimana PBB bisa lebih aktif dalam mengakhiri tragedi kemanusiaan di berbagai wilayah, termasuk Palestina,” tegas Menlu RI dalam pidatonya.
Pengukuhan Suara Global South
Sugiono juga mengingatkan bahwa suara Global South, atau negara-negara berkembang, harus tetap dihargai dalam proses pengambilan keputusan internasional. “Key Issue yang sering terlewat adalah dominasi negara-negara maju dalam mengatur arah kebijakan hukum internasional,” ujarnya. Ia menekankan bahwa peran Global South tidak hanya sebagai pihak yang terlibat dalam konflik, tetapi juga sebagai penentu arah kebijakan global.
Dalam debat ini, Indonesia menawarkan beberapa langkah konkret untuk penguatan hukum internasional. Antara lain, menekankan pentingnya revisi Piagam PBB agar lebih relevan dengan situasi kekinian, serta memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa secara damai. Sugiono menambahkan bahwa dengan Key Issue ini, Indonesia berharap bisa membawa perubahan dalam perspektif global terhadap krisis kemanusiaan.
Key Issue yang diusung oleh Indonesia di Dewan Keamanan PBB ini tidak hanya tentang memperkuat hukum internasional, tetapi juga tentang memastikan hukum tersebut mampu melindungi semua pihak. Dalam pidatonya, Menlu RI menyampaikan bahwa hukum internasional harus menjadi dasar untuk menyelesaikan konflik, bukan alat untuk memperkuat dominasi satu pihak.
