Nasional

BGN: Kepala SPPG Minta Fee ke Mitra MBG Bakal Dipecat hingga Dijerat Pidana Korupsi

BGN - Jakarta – Badan Gizi Nasional atau yang dikenal dengan singkatan BGN telah mengeluarkan pernyataan resmi mengenai sanksi tegas bagi para Kepala Satuan

Desk Nasional
Published Juli 27, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments
Foto : Emily Rodriguez - beritahitam.com

BGN: Kepala SPPG Peminta Fee Mitra MBG Terancam Pemecatan

Beritahitam.com – BGN – Jakarta – Badan Gizi Nasional atau yang dikenal dengan singkatan BGN telah mengeluarkan pernyataan resmi mengenai sanksi tegas bagi para Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti meminta fee atau keuntungan tambahan kepada mitra maupun yayasan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui kebijakan ini, BGN menegaskan bahwa para pelaku pelanggaran tidak hanya akan menghadapi pemecatan dari jabatan mereka, tetapi juga berpotensi dijerat dengan tindak pidana gratifikasi maupun korupsi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan tegas dari BGN ini disampaikan langsung oleh Kepala BGN, Sudaryono, pada konferensi pers yang digelar di Kantor BGN Jakarta pada Senin (27/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, Sudaryono menjelaskan secara rinci mengenai mekanisme pengawasan yang akan diterapkan oleh BGN untuk memastikan tidak ada lagi praktik-praktik yang merugikan program MBG di masa mendatang.

Status PPPK dan Larangan Menerima Keuntungan Pribadi

Sudaryono menjelaskan bahwa saat ini para Kepala SPPG telah memiliki status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Status tersebut menempatkan mereka sebagai aparatur negara yang dilarang menerima maupun meminta keuntungan pribadi dari pihak manapun. Sebagai abdi negara, para Kepala SPPG memiliki kewajiban untuk menjalankan tugasnya dengan integritas dan transparansi penuh.

Barang siapa kemudian Kepala SPPG, Kepala Dapur manapun siapapun itu, manakala dia mendapatkan atau meminta fee atau meminta tambahan dari mitra atau dari yayasan itu adalah tindak pidana gratifikasi. Karena Kepala Dapur adalah PPPK, adalah abdi negara,

ujar Sudaryono dengan tegas. Pernyataan ini menjadi dasar hukum bagi BGN untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan program MBG di seluruh Indonesia.

Menurutnya, permintaan fee atau tambahan penghasilan dari mitra maupun yayasan merupakan pelanggaran yang sangat serius. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut termasuk dalam kategori tindak pidana gratifikasi atau tindak pidana korupsi. BGN akan melakukan investigasi menyeluruh terhadap setiap laporan yang masuk untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Mitra Diharapkan Aktif Melaporkan Pelanggaran

Sudaryono mengajak para mitra penyelenggara MBG untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik-praktik tersebut. Ia meminta agar mitra yang merasa tidak diperlakukan secara adil atau tidak baik dapat menyampaikan temuan mereka kepada BGN melalui mekanisme pelaporan yang telah disediakan. Partisipasi aktif dari mitra sangat penting untuk keberhasilan pengawasan yang dilakukan oleh BGN.

Selain menangani kasus pemintaan fee, BGN juga meningkatkan pengawasan terhadap proses pengadaan bahan pangan untuk dapur-dapur MBG. Sudaryono menekankan bahwa proses pengadaan harus berjalan secara adil dan transparan, tanpa adanya praktik mark-up atau kickback. BGN akan melakukan audit berkala untuk memastikan setiap proses pengadaan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jangan sampai kemudian yang dipilih adalah orang-orang yang secara subjektif dan kemudian ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan. Kepala SPPG yang membeli harga bahan yang tidak wajar, di-mark-up, atau minta kickback itu juga adalah bagian dari pelanggaran gratifikasi dan pelanggaran korupsi,

tegasnya. Penekanan ini menunjukkan bahwa BGN tidak hanya fokus pada kasus fee, tetapi juga pada berbagai bentuk pelanggaran lainnya yang dapat terjadi dalam pelaksanaan program MBG.

Sanksi Tegas untuk Pelanggar

BGN berkomitmen memberikan sanksi tegas terhadap setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan. Sudaryono memastikan bahwa tindakan segelintir oknum tidak akan mengganggu pelaksanaan Program MBG secara keseluruhan. Ia menyatakan bahwa siapa pun yang melakukan pelanggaran akan dipecat dan dapurnya akan disuspend atau ditutup. Sanksi ini berlaku tanpa terkecuali untuk menjaga kredibilitas program MBG.

Hingga saat ini, BGN mengelola lebih dari 27.000 dapur MBG di berbagai daerah di Indonesia. Sebelumnya, BGN juga menutup 833 dapur MBG akibat kasus keracunan hingga instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang tidak sesuai standar. Angka-angka ini menunjukkan skala besar program MBG dan pentingnya pengawasan yang ketat dari BGN untuk memastikan keberhasilan program nasional ini.

Dengan adanya kebijakan baru dari BGN ini, diharapkan program MBG dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Indonesia. BGN akan terus memantau perkembangan pelaksanaan program dan siap mengambil tindakan lebih lanjut jika diperlukan.

Leave a Comment