Nasional

Bonjowi Sebut Salinan Ijazah Jokowi Tak Layak – Tantang Pengakuan Resmi UGM

Bonjowi Sebut Salinan Ijazah Jokowi Tak Layak, Tantang Pengakuan Resmi UGM Bonjowi Sebut Salinan Ijazah Jokowi Tak Layak - Kamis (4/6/2026), Pengadilan Tata

Desk Nasional
Published Juni 5, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Bonjowi Sebut Salinan Ijazah Jokowi Tak Layak, Tantang Pengakuan Resmi UGM

Bonjowi Sebut Salinan Ijazah Jokowi Tak Layak – Kamis (4/6/2026), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menjadi tempat berlangsungnya sidang gugatan yang diajukan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) terhadap keputusan Komisi Informasi Publik (KIP). Gugatan ini mengarah pada pembukaan dokumen ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang sebelumnya ditetapkan sebagai dokumen terbuka oleh KIP. Gerakan Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), yang menjadi pihak yang mengkritik langkah UGM, menganggap salinan ijazah tersebut tidak memenuhi standar keabsahan. Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Bonjowi, Leony Lidya, mempertanyakan sikap UGM dalam mengakui legalisir salinan ijazah Jokowi.

Perwakilan Bonjowi Berbicara di PTUN

Dalam sidang, Leony Lidya, yang mewakili Bonjowi, mengungkapkan keraguan terhadap legalisasi salinan ijazah Jokowi oleh UGM. “Ini saja kami pertanyakan, dan itu adalah dokumen terbuka. Beranikah UGM mengakui ini sebagai salinan yang pernah mereka legalisir?” tegasnya dalam kesempatan tersebut. Ia menyoroti bahwa UGM seharusnya tidak mengajukan gugatan ke PTUN, karena keputusan KIP telah dianggap inkrah. Menurut Leony, UGM semestinya memudahkan akses publik ke salinan ijazah Jokowi, bukan justru memperumit proses.

“Salinan ijazah, kami itu cuma ingin mencocokkan apa yang sudah kami terima dari KPU apakah sama pastinya dengan UGM. Terpenting, apakah UGM berani mengakui beberapa versi dari salinan legalisasi ini, UGM berani mengakui ini adalah sesuatu yang pernah dilegalisir oleh UGM?”

Leony menyatakan bahwa salinan ijazah yang dimiliki Bonjowi dianggap tidak layak digunakan dalam pemilihan umum. Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak memenuhi syarat untuk diakui sebagai alat verifikasi keaslian jabatan publik. “Karena ini sangat tidak layak, abal-abal, untuk diterima sebagai salinan legalisir yang akan digunakan untuk jabatan publik. Menurut saya untuk setingkat level jabatan publik itu sangat tidak layak,” lanjutnya.

Gerakan Bonjowi, yang terdiri dari kelompok masyarakat yang memperjuangkan transparansi, mengkritik UGM karena dinilai terlalu cepat memberikan legalisir ijazah Jokowi tanpa memeriksa keterbukaannya secara menyeluruh. Mereka menilai bahwa UGM bisa saja berupaya memperkuat keabsahan salinan ijazah tersebut dengan membuka dokumen secara langsung. Namun, tindakan UGM justru berupa gugatan ke PTUN, yang mereka anggap sebagai cara menghindari pemeriksaan lebih lanjut.

Dokumen Eks Walikota Solo Dianggap Tidak Sesuai

Menurut Bonjowi, salinan ijazah Jokowi yang dimaksud tidak cukup valid untuk digunakan dalam proses pencalonan. Mereka menyatakan bahwa dokumen tersebut masih perlu diverifikasi oleh pihak lain, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Kami ingin memastikan apakah salinan ijazah yang kami terima dari KPU selaras dengan yang dikeluarkan oleh UGM,” jelas Leony. Ia menambahkan bahwa pengakuan resmi dari UGM sangat penting karena dianggap sebagai bentuk penjaminan kredibilitas.

KIP sebelumnya telah menetapkan bahwa salinan ijazah Jokowi harus dibuka ke publik, karena statusnya sebagai dokumen terbuka. Dengan keputusan ini, masyarakat diizinkan mengakses dan memverifikasi keaslian ijazah Jokowi. Namun, UGM mengajukan gugatan untuk menantang pengakuan tersebut, menurut Leony. “UGM semestinya membantu menyudahi polemik perkara keaslian ijazah Jokowi agar tidak berlarut-larut,” imbuhnya.

Polemik ijazah Jokowi telah menjadi sorotan publik selama beberapa tahun. Berbagai versi salinan ijazah tersebut beredar, menimbulkan kecurigaan mengenai kelayakannya untuk digunakan dalam jabatan publik. Bonjowi menyatakan bahwa salinan yang dikeluarkan UGM tidak bisa dianggap sah tanpa pemeriksaan menyeluruh. Mereka menilai bahwa UGM memiliki tanggung jawab untuk memastikan keabsahan ijazah Jokowi, terutama sebagai institusi pendidikan tinggi yang diakui secara nasional.

Leony juga mempertanyakan keberanian UGM dalam memberikan legalisir ijazah Jokowi. “Beranikah UGM mengakui bahwa salinan ini pernah mereka legalisir?” tanyanya dengan nada skeptis. Ia menginginkan UGM memperjelas proses legalisasi dan memastikan bahwa salinan yang dikeluarkan benar-benar diverifikasi. Hal ini penting agar masyarakat dapat mempercayai keabsahan dokumen tersebut.

Sidang gugatan ini menjadi momen penting dalam menilai komitmen UGM terhadap transparansi. Meski UGM mengklaim memiliki alasan untuk mengajukan gugatan, Bonjowi menganggap tindakan ini sebagai upaya mengaburkan fakta. “Dengan menggugat, UGM seolah ingin menutupi kelemahan dalam memproses salinan ijazah Jokowi,” ungkap Leony. Mereka berharap UGM dapat merespons dengan lebih terbuka dan memenuhi tuntutan masyarakat untuk kejelasan.

Terlepas dari kontroversi, kasus ini menunjukkan pentingnya pemeriksaan keaslian ijazah dalam proses pemerintahan. Jokowi, yang telah menjabat sebagai presiden, menjadi sorotan karena status ijazahnya yang selama ini diperdebatkan. UGM, sebagai penyandang dokumen tersebut, dianggap memiliki kewajiban untuk menjelaskan keabsahan salinan yang dikeluarkannya. Bonjowi, di sisi lain, meminta UGM untuk menunjukkan bahwa salinan ijazah tersebut layak diakui sebagai bukti resmi.

Leave a Comment