Nasional

Facing Challenges: KPK Cecar Staf Heri Black Terkait Misteri Kontainer Mengendap di Tanjung Mas

KPK Cecar Staf Heri Black Terkait Misteri Kontainer Mengendap di Tanjung Mas Investigasi KPK Terus Mendalami Kasus Suap Bea dan Cukai Facing Challenges

Desk Nasional
Published Mei 26, 2026
Reading time 4 minutes
Conversation No comments

KPK Cecar Staf Heri Black Terkait Misteri Kontainer Mengendap di Tanjung Mas

Investigasi KPK Terus Mendalami Kasus Suap Bea dan Cukai

Facing Challenges – TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap fokus pada penyelidikan dugaan korupsi yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Pada Senin (25/5/2026), tim penyidik memanggil tiga saksi dari dunia swasta. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Danang (DN), staf dari pengusaha Semarang, Heri Setiyono, yang dikenal dengan nama panggilan Heri Black. Pemeriksaan DN bertujuan untuk mengungkap lebih lanjut fakta-fakta terkait penyitaan kontainer yang diperkirakan memiliki masalah dokumen di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, beberapa hari sebelumnya.

“Kemarin juga ada saksi lain dari pihak swasta yang merupakan staf HB atau HS, yang sudah diperiksa sebelumnya. Pemeriksaan ini untuk memperjelas keterangan yang dibutuhkan penyidik terkait kontainer yang ditemukan saat penggeledahan di Semarang,” ujar Budi Prasetyo, juru bicara KPK, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Heri Black, yang merupakan pemilik bisnis Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT Putra Srikaton Logistics (PSL), sebelumnya telah diperiksa secara intensif pada Senin (18/5/2026) setelah penggeledahan di tempat tinggalnya dilakukan pada Senin (11/5/2026). Hasil dari operasi penyitaan tersebut menunjukkan bahwa KPK tidak hanya mengungkap kontainer yang berisi suku cadang kendaraan, termasuk barang yang termasuk dalam kategori lartas (logistik), tetapi juga menyita dokumen penting berupa catatan aliran dana pelicin kepada oknum pejabat di DJBC.

Penyidik Periksa Staf Heri Black untuk Melengkapi Temuan

Dalam pemeriksaan terhadap Danang, KPK mendalami mekanisme masuknya kontainer yang dikaitkan dengan jaringan bisnis Heri Black. Penyidik mengeksplorasi alasan kontainer tersebut tidak segera dikeluarkan dari pelabuhan meski telah melewati batas waktu 30 hari tanpa kejelasan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). “Kemudian, penyidik juga mempertanyakan proses izin dan clearance yang dilakukan, serta mengapa ada dugaan aliran uang ke DJBC,” tambah Budi Prasetyo, menjelaskan inti pemeriksaan.

Penyidik mencurigai bahwa kontainer yang mengendap di Tanjung Mas mungkin terkait dengan upaya menghalangi proses investigasi. Dari barang bukti elektronik yang diamankan, KPK menemukan bukti-bukti bahwa pihak eksternal berusaha memengaruhi hasil penyidikan melalui pengondisian kasus. Penyidikan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penguasaan yang tengah dilakukan terhadap Heri Black, yang diduga menjadi simpul utama dalam kongkalikong antara PT Blueray Cargo dengan DJBC.

Kontainer Mengendap sebagai Pemicu Penyelidikan

Kontainer yang ditemukan di Pelabuhan Tanjung Mas menjadi pusat perhatian dalam kasus suap impor. Barang-barang yang terdapat dalam kontainer tersebut berupa suku cadang kendaraan, yang dianggap termasuk dalam kategori barang lartas atau terbatas distribusinya. Fakta ini memicu dugaan bahwa ada praktik korupsi dalam proses pemeriksaan impor, di mana para pejabat DJBC diberi insentif untuk memperlambat atau mempercepat pengiriman barang tersebut.

“Karena isian kontainer menyebutkan barang-barang yang termasuk dalam kategori dilarang atau terbatas distribusinya, penyidik ingin mengetahui bagaimana mekanisme yang digunakan untuk melewati batas waktu PIB tanpa adanya kejelasan dokumen,” terang Budi Prasetyo.

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap DN adalah bagian dari upaya menyelidiki jaringan korupsi yang diduga terkait dengan PT Blueray Cargo. Perusahaan ini menjadi pusat utama skandal megakorupsi impor yang sedang diselidiki KPK. “Penyidik mencari tahu apakah ada dugaan pembiaran kontainer mengendap sebagai bagian dari kesepakatan antara Heri Black dan oknum pejabat di DJBC,” jelas Budi.

Dari hasil penggeledahan sebelumnya, KPK menemukan dokumen yang menunjukkan aliran dana dari Heri Black ke sejumlah pejabat DJBC. Dokumen tersebut dianggap sebagai bukti kuat bahwa ada praktik suap dalam pemeriksaan impor barang. Selain itu, barang bukti elektronik yang diamankan juga mengungkap adanya upaya memengaruhi penyidikan, seperti mengubah data atau memperlebar jangkauan waktu pengujian dokumen.

Penguasaan dan Pengembangan Kasus

Proses investigasi terhadap Heri Black dan timnya menunjukkan bahwa KPK semakin mendekat ke inti kasus. Selama ini, Heri Black dikenal sebagai figur kunci dalam bisnis kepabeanan, yang dianggap rentan terhadap praktik korupsi. Penyidikan terhadap Danang dan pihak swasta lainnya bertujuan untuk mengungkap hubungan antara kontainer yang mengendap di Tanjung Mas dengan jaringan bisnis yang disangkakan melakukan suap kepada pejabat DJBC.

Boyamin Saiman, anggota KPK, sebelumnya meminta lembaga antirasuah memeriksa Dirjen Bea dan Cukai secara spesifik terkait kasus dugaan suap ini. Hal ini menunjukkan bahwa KPK tidak hanya menelusuri aspek finansial, tetapi juga prosedur pemeriksaan yang mungkin bermasalah. “Dugaan aliran uang ke DJBC terkait dengan proses pemeriksaan barang-barang dalam kontainer, sehingga penyidik ingin memastikan apakah ada penyalahgunaan wewenang atau korupsi dalam pengambilan keputusan,” tambah Budi Prasetyo.

Penggeledahan di rumah Heri Black yang dilakukan pada 11 Mei 2026 adalah langkah awal dalam upaya mengungkap jaringan korupsi. Setelah itu, penyidik melanjutkan investigasi dengan memanggil staf-staf terkait, termasuk Danang. Proses ini menunjukkan bahwa KPK sedang membangun serangkaian bukti untuk memperkuat kasus suap yang diduga melibatkan sejumlah besar oknum di lembaga pemerintah. “Dengan memeriksa saksi dari pihak swasta, KPK berusaha memperjelas alur dana dan mekanisme penyalahgunaan jabatan di DJBC,” tambah Budi.

Pengendapan Kontainer dan Dugaan Obstruksi Penyidikan

Dalam pemeriksaan Danang, KPK juga mengungkap dugaan adanya perintangan penyidikan. Upaya pengondisian perkara oleh pihak eksternal, seperti pengaturan dokumen atau penundaan pengujian, dinilai sebagai tanda adanya obstruksi keadilan (obstruction of justice). Dokumen yang disita dari kontainer tersebut, yang telah mengendap selama lebih dari 30 hari, menjadi bukti bahwa ada ketidakjelasan dalam proses impor yang seharusnya memenuhi aturan ketat.

Budi Prasetyo meneg

Leave a Comment