Nasional

Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Madiun Maidi Masuk Meja Hijau – Sidang Perdana Digelar 11 Juni

Memasuki Tahap Sidang - Perdana 11 Juni 2026 Kasus dugaan korupsi wali kota Madiun, Maidi, akhirnya memasuki tahap sidang perdana yang akan digelar pada 11

Desk Nasional
Published Juni 7, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Madiun Maidi Memasuki Tahap Sidang – Perdana 11 Juni 2026

Kasus dugaan korupsi wali kota Madiun, Maidi, akhirnya memasuki tahap sidang perdana yang akan digelar pada 11 Juni 2026 di Pengadilan Tipikor PN Surabaya. Setelah penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperoleh cukup bukti, berkas perkara dan surat dakwaan resmi diserahkan ke pengadilan pada 29 Mei 2026 oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Hal ini menandai proses hukum yang terus berjalan sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 20 Januari 2026.

Pembacaan Dakwaan dan Alat Bukti di Sidang Perdana

Sidang perdana menjadi kesempatan penting bagi pihak-pihak terlibat untuk memperlihatkan fakta-fakta dan alat bukti yang diduga memperkuat tuntutan terhadap Maidi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa agenda utama pada 11 Juni 2026 mencakup pembacaan surat dakwaan terhadap Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Thariq Megah. Kasus ini menyentuh beberapa bentuk tindak pidana korupsi, seperti pemerasan dana CSR, penerimaan fee proyek, serta gratifikasi. Tuntutan KPK mencakup dugaan korupsi yang melibatkan pihak swasta dan pejabat dinas.

“Penyerahan berkas perkara ke pengadilan mengartikan bahwa proses hukum telah mencapai tahap yang lebih konkret. Majelis hakim akan menguji fakta dan alat bukti secara terbuka, serta memastikan transparansi dalam penyidikan,” kata Budi Prasetyo dalam wawancara pada 6 Juni 2026.

Dalam OTT, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 550 juta, yang disebut sebagai bagian dari praktik korupsi di lingkungan Pemkot Madiun. Dugaan pemerasan terhadap STIKES Bhakti Husada Mulia terungkap melalui penggunaan dana CSR sebagai alat untuk mengurus izin akses jalan selama 14 tahun. Dana tersebut disalurkan melalui rekening CV Sekar Arum, yang dikaitkan dengan Rochim Ruhdiyanto. Selain itu, Maidi diduga menerima dana fee dari PT Hemas Buana pada bulan Juni 2025.

Keterlibatan Pihak Swasta dan Dinas PUPR

Kasus korupsi ini tidak hanya melibatkan Maidi sebagai wali kota, tetapi juga Rochim Ruhdiyanto, yang disebut sebagai pihak swasta dekat dengan Maidi, serta Thariq Megah sebagai Kepala Dinas PUPR. KPK menemukan bukti bahwa kedua pihak tersebut terlibat dalam penerimaan gratifikasi senilai Rp 5,1 miliar dari penyedia jasa proyek. Dana fee proyek mencapai 4 persen dari total kontrak, yang setara Rp 200 juta. Kasus ini menjadi contoh nyata penggunaan dana publik secara tidak transparan.

Tim JPU KPK berencana menguraikan seluruh konstruksi kasus dalam sidang perdana, termasuk perbuatan para terdakwa dan bukti-bukti yang diperoleh. Dalam proses ini, dugaan keterlibatan perusahaan-perusahaan tertentu dalam mengalirkan dana ke pihak-pihak yang tergolong korupsi juga akan dibahas. Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat reformasi birokrasi dan mengurangi praktik korupsi di daerah.

Kejadian dan Dampak pada Masyarakat

Kasus dugaan korupsi wali kota Madiun ini memicu perhatian publik terhadap transparansi pengelolaan dana APBD. Pemerasan dana CSR yang terungkap menunjukkan bagaimana lembaga swasta bisa menjadi penyalur keuntungan bagi pihak-pihak tertentu. Selain itu, fee proyek dan gratifikasi yang diterima oleh Maidi dan Thariq Megah memperlihatkan korupsi yang terstruktur dan berkelanjutan. Masyarakat Madiun memantau dengan ketat proses ini, karena menganggap kasus tersebut sebagai pengingat bagi pemerintah daerah.

Penyelidikan KPK tidak hanya fokus pada Maidi, tetapi juga menyelusuri keterlibatan sejumlah pejabat lain yang diduga membantu korupsi. Kasus ini berpotensi mengguncang kepercayaan publik terhadap pemerintah kota, terutama dalam penggunaan dana pembangunan yang semestinya diawasi ketat. Dengan sidang perdana yang telah dipersiapkan, KPK berharap proses hukum bisa berjalan adil dan terbuka, serta menjadi pelajaran bagi para koruptor.

Leave a Comment