Main Agenda dalam Revisi Hukum Nasional: Hadirkan Keadilan Substantif
Kuliah Doktor Ilmu Hukum sebagai Pendorong Perubahan Sistem Hukum
Main Agenda menjadi tema utama dalam pembicaraan oleh Bambang Soesatyo, Ketua MPR RI ke-15 dan anggota DPR RI, dalam kuliah doktor ilmu hukum di Universitas Borobudur. Ia menekankan bahwa perubahan hukum nasional bukan hanya sekadar revisi undang-undang, tetapi juga perlu menyentuh aspek keadilan substantif yang mendasar bagi masyarakat. Dalam acara ini, Bamsoet memaparkan bahwa era reformasi hukum Indonesia harus bergerak dari paradigma lama ke arah yang lebih inklusif dan pro-rakyat, dengan fokus pada keadilan yang terwujud secara nyata dalam kehidupan sehari-hari.
“Perubahan hukum yang nyata dimulai dari kesadaran kolektif masyarakat bahwa hukum bukan lagi alat kontrol pemerintah, tetapi wadah untuk membangun keadilan sosial yang merata,” tegas Bamsoet. Main Agenda ini menuntut penyesuaian sistem hukum agar lebih responsif terhadap kebutuhan dan harapan rakyat, khususnya dalam mengatasi ketimpangan yang selama ini dikenal.
Peran Budaya Hukum dalam Mewujudkan Keadilan Substantif
Bamsoet menyoroti bahwa proses reformasi hukum tidak bisa terlepas dari pergeseran budaya hukum yang mendasar. Ia menyampaikan bahwa keberhasilan perubahan hukum bergantung pada keselarasan antara substansi peraturan, struktur lembaga, dan kebiasaan masyarakat. “Jika keadilan substantif tidak diakui secara luas, maka hukum akan tetap dianggap sebagai alat kontrol, bukan jalan kebebasan dan kesejahteraan,” tambahnya. Main Agenda ini menekankan pentingnya kesadaran publik terhadap peran hukum dalam menopang demokrasi dan kesejahteraan bersama.
Dalam kesempatan ini, Bamsoet juga menyinggung tantangan dalam penerapan hukum yang selama ini mengalami kekacauan. Misalnya, banyak undang-undang dianggap ideal secara teori, tetapi praktiknya justru menunjukkan ketimpangan. Ia mengkritik proses legislatif yang sering kali tidak melibatkan warga secara aktif, sehingga menyebabkan ketidakpuasan terhadap hukum yang dihasilkan. Main Agenda reformasi hukum harus mengatasi hal ini dengan memberikan ruang lebih luas bagi partisipasi masyarakat.
Keadilan Substantif dalam Konteks Hukum Pidana
Salah satu isu yang menjadi perhatian Bamsoet adalah keadilan substantif dalam hukum pidana. Ia menekankan bahwa pengesahan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) baru adalah momentum penting dalam memperbarui sistem hukum nasional. “Dengan mengganti sistem hukum kolonial Belanda, Indonesia kini memasuki fase baru yang lebih humanis, seperti penguatan keadilan restoratif dan perlindungan hak warga negara,” tambahnya. Main Agenda ini bertujuan untuk memastikan bahwa hukum dapat mewujudkan keadilan yang benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Bamsoet juga menyoroti perlunya sinkronisasi antara kelembagaan hukum dan kebutuhan masyarakat. Ia mencontohkan bahwa hukum harus bisa beradaptasi dengan dinamika sosial dan ekonomi yang terus berubah. “Keadilan substantif bukan sekadar keputusan hukum, tetapi juga proses yang transparan dan cepat,” ujarnya. Main Agenda ini menuntut pergeseran pola berpikir lembaga penegak hukum agar lebih berpijak pada prinsip keadilan dan kesejahteraan.
Dalam konteks transparansi, Bamsoet menyoroti pentingnya penggunaan teknologi dan media untuk meningkatkan akuntabilitas lembaga hukum. Ia menyinggung bahwa masyarakat saat ini lebih menginginkan keadilan yang bisa diakses oleh semua kalangan, terlepas dari status sosial atau ekonomi. Main Agenda reformasi hukum harus mengintegrasikan aspek ini, agar sistem hukum bisa menjadi pendorong keadilan yang nyata dan terjangkau.
Masa Depan Reformasi Hukum dan Keadilan Substantif
Menurut Bamsoet, keberhasilan Main Agenda dalam reformasi hukum tergantung pada keberanian pemerintah dan lembaga dalam menegakkan aturan yang adil. Ia menegaskan bahwa proses pembuatan undang-undang harus melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dan tokoh masyarakat, agar hasilnya lebih relevan dengan kebutuhan nyata. “Keadilan substantif bisa diwujudkan jika hukum bisa bergerak cepat dan responsif terhadap keadilan yang diharapkan,” pungkasnya.
Dalam kesimpulan, Bamsoet menyatakan bahwa Main Agenda ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem hukum Indonesia. Ia menegaskan bahwa reformasi hukum harus menjadi bagian dari visi nasional menuju masyarakat adil dan makmur. “Keadilan substantif adalah tolok ukur keberhasilan reformasi hukum. Jika hukum bisa hadir sebagai alat pemersatu, maka Indonesia akan memperoleh kepercayaan masyarakat yang lebih besar,” tambahnya.