Nasional

Kejagung Pantau Keamanan Ferry Boboho Selama Permohonan Perlindungan Masih Ditelaah LPSK

Jakarta — Kejagung Pantau Keamanan Ferry Boboho secara intensif selama permohonan perlindungan dari saksi tersebut masih dalam tahap penelaahan oleh Lembaga

Desk Nasional
Published Agustus 10, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments
kantor-lpsk-2608
Foto : Mary Smith - beritahitam.com
Table of Contents
  1. Kejagung Pantau Keamanan Ferry Boboho di Tengah Proses LPSK
  2. Related Reading

Kejagung Pantau Keamanan Ferry Boboho di Tengah Proses LPSK

Beritahitam.com – Jakarta — Kejagung Pantau Keamanan Ferry Boboho secara intensif selama permohonan perlindungan dari saksi tersebut masih dalam tahap penelaahan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ferry Yanto Hongkiriwang, yang lebih dikenal dengan nama panggilan Ferry Boboho, menjadi fokus perhatian Kejaksaan Agung mengingat perannya yang krusial dalam perkara pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung, menjelaskan bahwa pemantauan keamanan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan kelancaran proses hukum. Ferry saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus yang sedang berlangsung, dan keamanannya menjadi prioritas utama sebelum keputusan akhir mengenai perlindungan diberikan oleh LPSK.

“Yang jelas kan yang bersangkutan kan mengajukan ke LPSK. Yang saat ini yang bersangkutan masih posisi sebagai saksi. Nah kita tetap lakukan pemeriksaan, tapi tetap kita pantau,” ujar Anang saat dikonfirmasi pada Minggu (9/7/2026).

Walaupun pemberian perlindungan bukan menjadi kewenangan langsung Kejagung, Anang memastikan bahwa pihaknya tidak berhenti memantau perkembangan Ferry Boboho. “Yang jelas kita memantau lah ya,” tambahannya dengan singkat, menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam menjaga keamanan saksi kunci ini.

Proses Penelaahan Permohonan oleh LPSK

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, mengonfirmasi bahwa lembaga tersebut telah menerima permohonan perlindungan untuk Ferry Yanto Hongkiriwang. Saat ini, tim LPSK sedang melakukan kajian mendalam terhadap permohonan tersebut untuk memastikan bahwa semua aspek keamanan dan perlindungan telah terpenuhi dengan baik.

“Permohonan perlindungan untuk saksi Ferry Yanto Hongkiriwang sudah masuk ke LPSK. Saat ini kami sedang melakukan penelaahan terkait permohonan tersebut,” kata Susi saat dihubungi pada Minggu (2/8/2026).

Susi menjelaskan bahwa pihak yang mengajukan permohonan perlindungan tersebut adalah penyidik dari Korps Adhyaksa. Langkah ini diambil tak lama setelah Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, secara publik mengumumkan rencana penitipan Ferry Boboho kepada LPSK. “Iya (yang mengajukan permohonan Kejagung). (Diajukan) Sejak waktu Kejagung sampaikan statemen nya di media,” jelas Susi.

Perlu dicatat bahwa dalam kasus TPPU Febrie Adriansyah ini, Kejagung tidak mengajukan Ferry Boboho sebagai Justice Collaborator. Fokus utama saat ini adalah pada perlindungan saksi mengingat status Ferry yang sedang dalam proses penelaahan permohonan oleh LPSK. Hal ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung lebih memprioritaskan keamanan Ferry sebelum mempertimbangkan opsi lain dalam proses hukum.

Mengapa Keamanan Ferry Boboho Menjadi Prioritas?

Keamanan Ferry Boboho menjadi perhatian serius mengingat posisinya sebagai saksi kunci dalam kasus TPPU yang melibatkan pejabat tinggi Kejaksaan Agung. Dengan Kejagung Pantau Keamanan Ferry Boboho secara ketat, pihak berwenang dapat memastikan bahwa tidak ada gangguan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Saksi dalam perkara pencucian uang ini menjadi perhatian khusus karena permohonannya untuk mendapatkan perlindungan masih sedang ditelaah oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Proses penelaahan oleh LPSK melibatkan berbagai aspek, termasuk analisis risiko keamanan, evaluasi ancaman potensial, dan penyiapan mekanisme perlindungan yang sesuai. Ferry Boboho diharapkan dapat memberikan kesaksian yang kredibel tanpa khawatir akan keselamatan dirinya sendiri.

Langkah Selanjutnya dalam Proses Hukum

Setelah LPSK menyelesaikan penelaahan permohonan perlindungan, keputusan akhir akan diberikan berdasarkan hasil kajian komprehensif. Jika permohonan disetujui, Ferry Boboho akan ditempatkan dalam program perlindungan yang mencakup berbagai aspek keselamatan. Kejagung akan terus berkoordinasi dengan LPSK untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan lancar.

Bagi masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus ini, Kejagung Pantau Keamanan Ferry Boboho menjadi jaminan bahwa saksi kunci tidak akan mengalami gangguan selama proses hukum berlangsung. Kejelasan status perlindungan Ferry Boboho akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus TPPU Febrie Adriansyah.

Frequently Asked Questions (FAQ)

Apa itu Ferry Boboho? Ferry Boboho adalah nama panggilan dari Ferry Yanto Hongkiriwang, seorang saksi dalam perkara pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Mengapa Ferry Boboho mengajukan perlindungan? Ferry Boboho mengajukan perlindungan karena posisinya sebagai saksi kunci dalam kasus TPPU yang melibatkan pejabat tinggi Kejaksaan Agung, sehingga memerlukan jaminan keamanan selama proses hukum berlangsung.

Siapa yang mengajukan permohonan perlindungan untuk Ferry Boboho? Permohonan perlindungan untuk Ferry Boboho diajukan oleh penyidik dari Korps Adhyaksa, yang merupakan bagian dari Kejaksaan Agung.

Kapan LPSK menerima permohonan perlindungan Ferry Boboho? LPSK telah menerima permohonan perlindungan untuk Ferry Yanto Hongkiriwang, dan saat ini sedang melakukan penelaahan terhadap permohonan tersebut.

Apakah Kejagung memiliki kewenangan langsung untuk memberikan perlindungan? Walaupun pemberian perlindungan bukan menjadi kewenangan langsung Kejagung, Kejaksaan Agung tetap memantau keamanan Ferry Boboho selama proses penelaahan oleh LPSK berlangsung.

Bagaimana status Ferry Boboho saat ini? Ferry Boboho saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus TPPU Febrie Adriansyah, dan permohonannya untuk mendapatkan perlindungan masih sedang ditelaah oleh LPSK.

Leave a Comment