Nasional

Key Issue: Tim Hukum Desak Hakim PT Jakarta Panggil Irawan Prakoso di Sidang Banding Kerry Riza

akarta Panggil Irawan Prakoso di Sidang Banding Kerry Riza Key Issue menjadi isu utama dalam sidang banding kasus dugaan korupsi yang menimpa Kerry Riza

Desk Nasional
Published Mei 13, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Tim Hukum Desak Hakim PT Jakarta Panggil Irawan Prakoso di Sidang Banding Kerry Riza

Key Issue menjadi isu utama dalam sidang banding kasus dugaan korupsi yang menimpa Kerry Riza, beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM). Tim penasihat hukum menekankan pentingnya memanggil Irawan Prakoso sebagai saksi utama untuk mengungkap fakta-fakta krusial yang mendukung keberatan mereka terhadap vonis awal. Dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Jakarta, para pengacara meminta majelis hakim untuk membuka ruang diskusi lebih luas, terutama mengenai peran Irawan dalam pengelolaan terminal BBM yang dituduh menyebabkan kerugian negara.

Permintaan Panggilan Saksi yang Tidak Terpenuhi

Hamdan Zoelva, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang juga menjadi kuasa hukum Kerry Riza, menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan hakim yang membatalkan panggilan Irawan Prakoso pada sidang banding. Ia menjelaskan bahwa tim hukum telah mengajukan permintaan tersebut di sidang pertama, dan secara teknis telah disetujui. Namun, saat pembuktian dimulai, nama Irawan tidak termasuk dalam daftar saksi yang dipanggil. Key Issue ini menurut Hamdan sangat krusial, karena pengakuan atau penyangkalan Irawan bisa memengaruhi keputusan akhir terhadap kasus yang melibatkan dana pemerintah.

Tim hukum juga mengungkapkan bahwa keputusan ini menunjukkan ketidakkonsistenan prosedur dalam penyelidikan kasus. Mereka menekankan bahwa Irawan Prakoso adalah figur penting yang memiliki akses langsung ke dokumen-dokumen keuangan terminal BBM OTM, yang diduga terkait dengan pengaruh Mohamad Riza Chalid, tersangka utama dalam kasus tersebut. Dengan demikian, Key Issue terkait pengakuan saksi ini menjadi salah satu titik kritis dalam memperjelas alur kebenaran yang dirasa tidak terungkap sepenuhnya.

Peran KUHAP Baru dalam Sidang Banding

Sidang banding ini juga dianggap sebagai ujian kinerja majelis hakim dalam menerapkan KUHAP baru, terutama Pasal 290 yang memperbolehkan pengadilan untuk memanggil saksi tambahan jika dianggap perlu. Tim hukum Kerry Riza meminta hakim agar memanfaatkan ketentuan ini untuk menggali fakta-fakta yang belum terungkap, seperti aliran dana dari pihak terkait ke dalam pengelolaan terminal BBM OTM. Key Issue ini dianggap bisa memperkuat pembelaan kliennya, karena saksi tambahan diharapkan dapat memperjelas peran masing-masing pihak.

Para pengacara juga menyoroti bahwa pengajuan saksi tambahan seperti Irawan Prakoso adalah bagian dari upaya menyelamatkan keadilan. Mereka menyatakan bahwa ada celah dalam perhitungan kerugian negara yang tidak terlihat jelas, terutama mengenai kontribusi dan keuntungan yang diperoleh oleh pihak-pihak terkait. Dengan memanggil Irawan, tim hukum berharap bisa menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan Kerry Riza, tetapi juga melibatkan berbagai pihak yang perlu diperiksa secara menyeluruh.

Konflik Pendapat dalam Tim Hukum

Sejumlah anggota tim hukum Kerry Riza menyatakan dukungan terhadap keputusan memanggil Irawan Prakoso, sementara yang lain menyoroti kebutuhan untuk menyajikan bukti yang lebih komprehensif. Patra M Zen, kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa keberatan ini bukan hanya tentang pengakuan saksi, tetapi juga tentang Key Issue yang lebih luas, seperti keterlibatan Pertamina dalam pengelolaan terminal tersebut.

Sebagai penegak hukum, tim hukum berharap bahwa sidang banding bisa menjadi momen untuk menyelidiki ulang aspek-aspek penting dalam kasus ini. Mereka menekankan bahwa penyelidikan yang lebih mendalam diperlukan untuk menentukan apakah keputusan awal memang telah mencakup semua fakta yang relevan, ataukah masih ada sisi yang terlewat. Dengan demikian, Key Issue ini menjadi fokus utama dalam sidang yang menentukan nasib terdakwa.

Tim hukum juga menyampaikan hasil eksaminasi dari 24 ahli hukum yang berasal dari 15 universitas. Temuan ini menunjukkan bahwa tidak ada unsur pidana yang jelas dalam kasus Kerry Riza, terutama dalam kapasitasnya sebagai beneficial owner. Para ahli menilai bahwa alur pengakuan saksi yang saat ini dihadirkan tidak cukup memadai untuk mendukung tuntutan kejaksaan. Dengan memanggil Irawan Prakoso, mereka berharap bisa melengkapi bukti-bukti tersebut.

“Kami berharap hakim mampu meneliti ulang kasus ini, membaca kembali bukti-bukti yang kami serahkan, termasuk eksaminasi dari 24 ahli hukum. Semoga itu bisa menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan,” ujar Hamdan Zoelva.

Di sisi lain, kejaksaan menegaskan bahwa pengajuan saksi tambahan tidak akan mengubah fakta utama dalam kasus korupsi yang dituduhkan kepada Kerry Riza. Mereka menyatakan bahwa Irawan Prakoso adalah bagian dari jaringan pengaruh yang melibatkan Mohamad Riza Chalid. Meski demikian, Key Issue ini tetap menjadi fokus utama dalam perdebatan di pengadilan, karena diperlukan untuk memastikan bahwa semua aspek penyelidikan telah diperhatikan dengan baik.

Leave a Comment