Nasional

Key Strategy: Sosok Glory Harimas Sihombing, Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Setoran Uang ke Dadan Hindayana

alam Kasus Korupsi MBG Key Strategy - Dalam Key Strategy penyelidikan korupsi terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN), nama

Desk Nasional
Published Juni 19, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Sosok Glory Harimas Sihombing dalam Kasus Korupsi MBG

Key Strategy – Dalam Key Strategy penyelidikan korupsi terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN), nama Glory Harimas Sihombing kini menjadi sorotan. Sebagai ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), ia ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini, yang mengungkap pola pengalihan dana dari mitra MBG ke Dadan Hindayana, eks Kepala BGN. Penetapan ini menambah kompleksitas investigasi yang melibatkan kerja sama antara pihak swasta dan pejabat publik.

Latar Belakang dan Peran Glory Harimas Sihombing

Kasus korupsi MBG mencerminkan Key Strategy penyelidikan yang fokus pada transaksi jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Glory, yang memiliki akses luas karena peran sebagai ketua yayasan, dituduh terlibat dalam pengelolaan dana dari mitra program MBG. Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi, Glory diduga memanfaatkan kemampuannya dalam komunikasi untuk mengatur pengembalian dana (rollback) kepada pihak tertentu.

“Glory Harimas Sihombing ditetapkan sebagai tersangka karena berperan aktif dalam Key Strategy yang memungkinkan transaksi dana terjadi secara tersembunyi,” terang Syarief dalam jumpa pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Kamis (18/6/2026).

Menurut penyidik, Glory tidak hanya menerima setoran uang dari mitra MBG, tetapi juga bertindak sebagai penghubung antara pihak swasta dan tim verifikator BGN. Ini menunjukkan bahwa Key Strategy dalam penyelidikan mencakup koordinasi yang rapat antara lembaga pemerintah dan entitas non-pemerintah. Dengan peran ini, Glory bisa mengatur alur dana dan memastikan transaksi tetap tersembunyi dari masyarakat.

Proses Penyelidikan dan Penetapan Tersangka

Glory Harimas Sihombing ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Ia menjadi tersangka keenam dalam kasus MBG, yang menunjukkan intensifikasi upaya penyidik untuk mengungkap seluruh jaringan korupsi. Key Strategy dalam penyelidikan ini mencakup analisis terhadap alur dana, keterlibatan swasta, dan kebijakan internal BGN.

Penyidik menyebutkan bahwa Glory diduga terlibat dalam transaksi jual beli titik SPPG yang dilakukan bersama Dadan Hindayana. Dengan peran ini, ia bisa mengatur pihak penerima dana, memastikan bahwa alur keuangan tetap terkendali dalam skema Key Strategy korupsi. Selain itu, Glory diberikan wewenang untuk memverifikasi kegiatan MBG, yang kemudian dimanfaatkannya untuk mempercepat proses transaksi.

Detail Tersangka dan Pola Korupsi

Kasus MBG menunjukkan pola korupsi yang melibatkan beberapa pihak, termasuk eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Loedwijk Pusung. Selain itu, Asep Yusuf Somantri alias AYS, yang dikenal sebagai orang dekat Sony Sonjaya, serta Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, juga ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka keenam dalam penyelidikan ini adalah Glory Harimas Sihombing, yang memiliki peran kunci dalam Key Strategy jual beli titik SPPG.

Dalam perkara ini, Glory dikenai Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf e UU Tipikor, serta Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Korupsi. Setoran uang yang diterimanya berasal dari mitra MBG yang diurus oleh yayasan yang dipimpinnya. Pola ini menunjukkan bahwa Key Strategy korupsi melibatkan kolaborasi antara pihak swasta dan pejabat publik, dengan tujuan mempercepat keuntungan finansial tanpa pengawasan ketat.

Impak dan Penyelidikan Selanjutnya

Kasus Glory Harimas Sihombing menegaskan bahwa Key Strategy dalam penyelidikan korupsi MBG mencakup pengungkapan semua pihak yang terlibat. Transaksi jual beli titik SPPG menjadi bukti bahwa program MBG bukan hanya bantuan sosial, tetapi juga menjadi sarana pengalihan dana yang diuntungkan pihak tertentu. Penyidik menargetkan proses investigasi akan melibatkan seluruh aktor dalam Key Strategy korupsi ini, termasuk audit terhadap mekanisme verifikasi dan distribusi dana MBG.

Proses penetapan tersangka ini menunjukkan keberhasilan Key Strategy penyidik dalam mengidentifikasi jaringan korupsi yang tersembunyi. Dengan menetapkan Glory sebagai tersangka, Kejaksaan Agung menggarisbawahi komitmen untuk mengungkap seluruh penggunaan dana yang tidak transparan. Sementara itu, kasus ini juga menjadi bahan evaluasi kembali terhadap sistem pengawasan MBG di BGN.

Kesimpulan dan Harapan

Kasus Glory Harimas Sihombing dalam Key Strategy penyelidikan korupsi MBG menegaskan bahwa program bantuan sosial bisa menjadi target penyalahgunaan. Transaksi dana yang dilakukan bersama Dadan Hindayana mencerminkan kompleksitas hubungan antara pihak swasta dan lembaga pemerintah. Dengan menetapkan Glory sebagai tersangka, penyidik mengharapkan hasil investigasi akan mengungkap seluruh skema penyalahgunaan dana MBG, serta memberikan sinyal kuat terhadap keadilan dalam pengelolaan program kesejahteraan sosial.

Leave a Comment