Nasional

Main Agenda: Peneliti Soroti Menguatnya Peran Militer di Ranah Sipil Diduga untuk Modal Elektoral 2029

Peneliti Soroti Penguatan Peran Militer di Bidang Sipil yang Diduga Bersiap untuk Memperkuat Kekuasaan di Pilpres 2029 Main Agenda - JAKARTA — Tren penguatan

Desk Nasional
Published Mei 30, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Peneliti Soroti Penguatan Peran Militer di Bidang Sipil yang Diduga Bersiap untuk Memperkuat Kekuasaan di Pilpres 2029

Main Agenda – JAKARTA — Tren penguatan pengaruh militer di ranah sipil dalam beberapa bulan terakhir telah menarik perhatian berbagai pihak, termasuk para akademisi. Peneliti bidang kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan, Gian Kasogi, mengungkapkan adanya peningkatan kekuasaan sektor pertahanan dan militer secara sistematis sejak tahun 2024 hingga 2026. Ia menekankan bahwa perubahan ini tidak lagi sekadar kebijakan administratif biasa, tetapi menciptakan sebuah “blueprint kekuasaan” yang bisa menjadi fondasi politik kuat dalam persiapan kontestasi Pemilihan Presiden 2029.

Penguatan Peran Militer dan Kebijakan Regulasi

Dalam diskusi publik yang diadakan di Jakarta, Jumat (29/5/2026), Gian menyampaikan bahwa kekuatan militer kini semakin aktif dalam berbagai bidang yang sebelumnya dianggap sebagai ranah sipil. Acara tersebut berjudul “Remiliterisme dan Masa Depan Demokrasi Indonesia: Mendedah Reformasi Sektor Pertahanan, Supremasi Sipil, dan Ancaman terhadap Hak Asasi Manusia.” Ia menunjukkan bahwa selama tiga tahun terakhir, sejumlah regulasi negara saling terkait telah dibuat untuk memperluas wewenang militer.

“Demokrasi saat ini tengah runtuh secara perlahan. Ia tidak runtuh melalui kudeta berdarah atau tank yang mengepung jalan raya, tetapi melalui perubahan pasal-pasal, struktur birokrasi baru, dan ekspansi kewenangan yang terkesan administratif,” ujar Gian.

Gian menyoroti bagaimana regulasi yang dianggap legal dan teknokratis justru mengancam supremasi sipil. Ia menyebutkan bahwa kebijakan-kebijakan ini selalu disampaikan dengan narasi efisiensi, modernisasi, serta ancaman keamanan siber, meskipun secara objektif memiliki tujuan jangka panjang untuk mengkonsolidasi kekuasaan dalam proses pilpres.

Analisis Fenomena “Anyaman Regulasi Saling Mengunci”

Gian berpendapat bahwa masyarakat selama ini kurang memperhatikan adanya fenomena besar yang disebut “anyaman regulasi saling mengunci.” Fenomena ini, menurutnya, membentuk sistem yang memperkuat peran militer dalam kebijakan sipil. “Ini adalah bentuk perluasan fungsi dan ruang gerak militer serta Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang terencana,” tambahnya.

Dalam pandangan Gian, regulasi tersebut tidak hanya menambahkan struktur baru di Kementerian Pertahanan, tetapi juga mengubah cara kerja lembaga tersebut. Contohnya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 151 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 85 Tahun 2025 dianggap sebagai titik balik yang memperkuat kemampuan militer sebagai operator lintas sektor. Dengan aturan ini, lahir Badan Logistik, Badan Cadangan Nasional, hingga Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen, yang semuanya mendukung perluasan wewenang militer.

Koalisi Masyarakat Sipil: Demokrasi Indonesia Mundur karena Militerisme yang Memuncak

Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) juga menyuarakan kekhawatiran serupa. Mereka menilai bahwa penguatan militerisme berdampak signifikan pada kemunduran demokrasi Indonesia. Dalam diskusi yang sama, KMS menyatakan bahwa peran militer yang semakin dominan mengancam hak-hak individu dan mengurangi ruang bagi lembaga sipil dalam pengambilan keputusan.

“Kami melihat bahwa regulasi terakhir ini menciptakan kemungkinan pengendalian politik yang lebih besar dari militer. Hal ini bisa mengubah dinamika kekuasaan dalam jangka panjang,” kata salah satu perwakilan KMS.

Empat Regulasi yang Menjadi “Jangkar” Penguatan Kekuasaan

Gian menyebutkan bahwa empat regulasi utama menjadi penopang dalam memperkuat peran militer di ranah sipil. Pertama, Perpres 151/2024 dan Perpres 85/2025 yang dianggap sebagai perubahan konseptual dalam cara militer beroperasi. Kedua, Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang revisi UU TNI, yang memberikan legitimasi lebih luas bagi keterlibatan militer dalam kebijakan sipil.

Ketiga, Gian menyoroti UU Nomor 21 Tahun 2025 yang mengatur kekuasaan lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) dalam bidang pertahanan. UU ini, menurutnya, membuka peluang bagi militer untuk berinteraksi langsung dengan sektor-sektor vital tanpa perlu bergantung sepenuhnya pada kekuasaan sipil.

Kelima, regulasi terakhir yang terlibat adalah Peraturan Menteri Pertahanan (Permendhan) Nomor 22 Tahun 2026, yang memperkuat pengawasan militer atas kinerja lembaga-lembaga yang bekerja di ranah sipil. Dengan adanya keempat regulasi ini, Gian menilai bahwa penguatan kekuasaan militer telah terjadi secara terstruktur dan bertahap.

Perbandingan dengan Tahun-Tahun Sebelumnya

Dalam pandangan Gian, peningkatan peran militer ini berbeda dengan era sebelumnya. Di masa lalu, militer lebih sering berperan secara langsung dalam pemerintahan, tetapi kini mereka berusaha menyembunyikan pengaruhnya melalui jalur regulasi. “Ini adalah bentuk penguasaan yang lebih halus, tetapi efektif,” jelasnya.

Gian juga menyoroti bagaimana publik seringkali mengabaikan perubahan ini. “Masyarakat tidak menyadari bahwa regulasi-regulasi tersebut saling terhubung dan membentuk sistem yang lebih kuat,” katanya. Ia menekankan bahwa jika tidak diperhatikan secara dini, penguatan kekuasaan militer ini bisa berujung pada pengambilalihan kekuasaan yang lebih besar.

Analisis Gian menunjukkan bahwa kebijakan ini tidak hanya memperkuat militer secara operasional, tetapi juga berdampak pada kebijakan politik. Dengan struktur yang lebih solid, militer bisa menjadi faktor penting dalam memperkuat kekuatan pemimpin atau partai tertentu di Pilpres 2029. “Ini adalah langkah strategis untuk menciptakan kekuatan politik yang lebih stabil di masa depan,” tutup Gian.

Leave a Comment