Perludem: MK Putus Sanksi Kuota 30 Persen Perempuan Tutup Ruang Tafsir KPU
Solution For – Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sanksi kuota perempuan 30 persen dalam partai politik (parpol) telah menutup ruang tafsir yang sebelumnya diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Solution For kebijakan ini memberikan kriteria jelas yang tidak bisa diperluas lagi oleh KPU,” jelas Haykal dalam konfirmasi Senin (25/05/2026).
Putusan MK Sebagai Penegasan Kebijakan MA
Putusan MK berfungsi sebagai pelengkap kebijakan Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya membatalkan Peraturan KPU 10/2023. Keputusan tersebut memastikan bahwa aturan kuota perempuan 30 persen dalam pencalonan Pileg DPR dan DPRD 2024 tidak lagi bisa ditafsirkan secara fleksibel. “Solution For sanksi ini memaksa parpol untuk memenuhi kuota secara konsisten,” tambah Haykal, yang juga menekankan perlunya sanksi yang spesifik dan berlaku untuk semua parpol.
Implikasi Hukum Terhadap Aturan Pemilu
Putusan MK dalam sidang PHPU 2024 menjadi dasar hukum penting dalam memperkuat keterwakilan perempuan di tingkat daerah pemilihan. Contoh hukum ini tercantum dalam putusan nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang berkaitan dengan proses pencalonan di Gorontalo Dapil 6. “Solution For kebijakan ini memastikan bahwa pemilu yang tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan tidak sah,” tegas Haykal. Dengan adanya putusan ini, KPU dilarang menafsirkan ulang ketentuan kuota perempuan yang sudah diatur dalam undang-undang.
“Solution For putusan ini menjadi penegas preseden hukum yang konsisten, memastikan keadilan dalam perwakilan politik perempuan,” pungkas Haykal.
Penyesuaian Pasal UU Pemilu
Sebagai hasil dari putusan MK, Pasal 245 UU Pemilu kini diubah untuk mencakup sanksi jelas terhadap parpol yang tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan. Perubahan ini berdampak langsung pada cara KPU menilai kualifikasi calon legislatif. “Solution For keterwakilan perempuan kini diatur secara rigid, mengurangi ruang untuk interpretasi yang berbeda,” ungkap Haykal. MK juga menerima permohonan uji keterwakilan perempuan melalui sidang nomor 128/PUU-XXIV/2026, yang memperkuat keputusan sebelumnya.
Keterwakilan Perempuan dalam Pemilu
Kuota 30 persen perempuan dalam parpol adalah bagian dari upaya meningkatkan partisipasi wanita dalam proses politik. Putusan MK memastikan aturan ini tidak hanya sekadar rekomendasi, tetapi menjadi kewajiban hukum yang harus dipatuhi. “Solution For ini memberikan kepastian bahwa KPU tidak lagi bisa menunda atau mengabaikan aturan kuota,” jelas Haykal. Pemenuhan kewajiban ini diperkuat oleh sanksi yang jelas, sehingga memicu parpol untuk lebih serius menggarisbawani perempuan dalam daftar calon.
Reaksi dari Stakeholder
Putusan MK ini mendapat respons beragam dari berbagai pihak. Menurut Perludem, keputusan tersebut membantu mengurangi bias dalam penafsiran keterwakilan perempuan. Namun, sebagian anggota KPU mengatakan mereka tetap memiliki ruang untuk menyesuaikan peraturan dalam konteks tertentu. “Solution For keterwakilan perempuan harus menjadi prioritas dalam setiap pencalonan, dan putusan ini memberikan pedoman yang jelas,” kata Haykal. Perubahan ini diharapkan bisa meningkatkan partisipasi politik perempuan di berbagai tingkat pemerintahan.
Kebijakan Masa Depan Pemilu
Menurut Perludem, putusan MK memberikan wawasan penting bagi penyelenggaraan pemilu di masa depan. “Solution For sanksi kuota ini menunjukkan komitmen MK untuk mengurangi ketidakadilan gender dalam sistem politik,” kata Haykal. Keputusan tersebut juga membuka peluang untuk evaluasi lebih lanjut terhadap kebijakan KPU terkait keterwakilan perempuan. Dengan adanya aturan yang lebih tegas, parpol diharapkan bisa memenuhi kuota tersebut secara konsisten, sehingga meningkatkan peran perempuan dalam proses demokrasi. MK dan KPU kini memiliki kewenangan untuk memastikan aturan ini diterapkan secara efektif di setiap tahapan pemilu.
