What Happened During: TAUD Minta Hakim Praperadilan Nyatakan Pelimpahan Andrie Yunus ke POM TNI Tidak Sah
Sidang Praperadilan Tuntut Kepastian Proses Hukum
What Happened During – Sidang praperadilan pertama terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus, anggota Wakil Koordinator KontraS, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlangsung Rabu (20/5/2026). Dalam persidangan, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan gugatan yang menuntut Hakim Ketua, Suparna, untuk memutus bahwa pelimpahan perkara ke POM TNI tidak memiliki dasar hukum yang sah. TAUD menilai tindakan Polda Metro Jaya memindahkan kasus tersebut merupakan upaya menghentikan penyidikan tanpa alasan jelas.
“Kami menilai bahwa termohon tidak melanjutkan penyidikan perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026, serta memindahkan penanganan tanpa penjelasan yang memadai. Ini merupakan bentuk penghentian penyidikan secara tidak sah,” ujar Yosua Oktavian, anggota TAUD dari LBH Masyarakat, dalam ruang sidang.
Yosua menjelaskan bahwa TAUD meminta Hakim praperadilan memerintahkan Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri dan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin untuk hadir sebagai saksi. Dalam tuntutannya, pemohon juga meminta putusan yang menetapkan bahwa Polda Metro Jaya wajib melanjutkan penyidikan kasus Andrie Yunus dan memindahkan perkara ke penuntut umum dalam waktu 14 hari setelah sidang berakhir.
“Dengan memutuskan bahwa pelimpahan kasus ke POM TNI tidak sah, Hakim dapat memastikan bahwa proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel,” tegas Yosua. Ia menambahkan bahwa pemohon memiliki hak hukum untuk mengajukan praperadilan, yang merupakan mekanisme pengawasan terhadap proses penuntutan.
Proses Pelimpahan dan Tantangan Hukum
Pelimpahan kasus Andrie Yunus ke POM TNI sebelumnya dilakukan setelah penyelidikan oleh Polda Metro Jaya dianggap selesai. Hal ini diumumkan oleh Kombes Pol Iman Imanuddin selama rapat dengar pendapat (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026). Ia menyatakan bahwa penuntutan kasus penyiraman air keras oleh POM TNI merupakan langkah selanjutnya dalam proses hukum.
TAUD menilai keputusan tersebut tidak memenuhi syarat hukum karena tidak ada penjelasan jelas mengapa penyelidikan dihentikan. “Pelimpahan ini terkesan dibuat tanpa dasar hukum yang kuat, sehingga bisa menyebabkan kehilangan hak hukum Andrie Yunus,” tambah Yosua. Pihaknya berharap Hakim praperadilan dapat meninjau ulang prosedur tersebut dan memastikan bahwa tidak ada keuntungan bagi penuntutan yang dianggap tidak sah.
Dalam kasus ini, TAUD juga menyampaikan argumen bahwa pelimpahan ke POM TNI bisa mengurangi keterbukaan informasi dalam penyelidikan. Mereka menekankan pentingnya penyidik Polda Metro Jaya tetap melanjutkan investigasi hingga menemukan bukti kuat yang memadai. “POM TNI memiliki kewenangan, tetapi prosesnya harus tetap diawasi oleh lembaga yang lebih independen,” jelas Yosua.
Analisis Hukum dan Dampak Proses
Kasus Andrie Yunus terkait penyiraman air keras memicu perdebatan tentang keterlibatan aparat kepolisian dalam penuntutan. TAUD mengkritik keputusan pelimpahan karena mereka menilai penyidikan oleh Polda Metro Jaya masih bisa terus dilakukan. “What Happened During ini menjadi contoh bagaimana proses hukum bisa dihentikan secara sembarangan, terutama jika ada kepentingan politik,” lanjut Yosua.
Dalam sidang praperadilan, TAUD meminta Hakim melakukan analisis menyeluruh terhadap prosedur pelimpahan. Mereka menantikan keputusan yang akan menjadi referensi untuk kasus serupa di masa depan. Jika Hakim menolak gugatan, maka POM TNI akan diberikan wewenang untuk melanjutkan penuntutan. Namun, jika gugatan diterima, maka proses penyidikan akan kembali ke Polda Metro Jaya.
Proses pelimpahan ini juga menarik perhatian masyarakat karena menggambarkan dinamika antara penyidik dan penuntut umum dalam kasus korupsi dan pelanggaran hukum. TAUD mengingatkan bahwa penuntutan oleh POM TNI bisa mempercepat proses, tetapi harus tetap didasarkan pada bukti kuat. “What Happened During ini memperlihatkan bagaimana sistem hukum kita bisa diakses oleh kekuatan politik,” pungkas Yosua.
Para pengamat hukum menyatakan bahwa sidang praperadilan ini sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara kekuasaan penuntut umum dan penyidik. Jika TAUD berhasil menegaskan bahwa pelimpahan tidak sah, maka ini akan menjadi langkah awal untuk memperkuat mekanisme pengawasan dalam proses penuntutan. “This case could set a precedent for future legal challenges,” kata Yosua dalam wawancara media setelah sidang berakhir.
Keputusan Hakim praperadilan diharapkan dapat memperjelas peran POM TNI dalam penuntutan kasus-kasus tertentu. TAUD menekankan bahwa proses pelimpahan tidak boleh dilakukan tanpa persetujuan yang jelas dari lembaga pengawas. “What Happened During ini menjadi pengingat bahwa setiap langkah dalam proses hukum harus transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
