Pakar HTN Dr Fahri Bachmid Jadi Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan Lawan Kejati Lampung
Important Visit – Bandar Lampung, Tribunnews.com — Sidang praperadilan berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, dengan nomor register 8/PID.PRA/2026/PN TJK. Pemohon dalam kasus ini adalah mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, yang diwakili oleh tim pengacara Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H., Ana Sofa Yuking, S.H., M.H., dan Dr. Radhitya Yosodiningrat, S.H., M.H. Agenda utama persidangan adalah mendengarkan saksi ahli yang diperkenalkan oleh tim pemohon. Salah satu saksi ahli yang menjadi fokus perhatian adalah Dr. Fahri Bachmid, seorang pakar hukum tata negara dan konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia (UMI). Hadirnya beliau dalam sidang ini merupakan important visit yang mendapat perhatian khusus dari kalangan akademisi dan pengamat hukum.
Important Visit ini menandai peran penting Pakar HTN dalam memperkuat klaim praperadilan terhadap Kejati Lampung. Dalam kesempatan tersebut, Dr. Fahri Bachmid menjelaskan pandangan konstitusional terkait batas wewenang negara, supremasi konstitusi, dan validitas alat bukti. Ia menekankan bahwa setiap proses hukum pidana, termasuk penyidikan dan penerapan tindakan paksa, harus memenuhi prinsip proses hukum yang adil, kepastian hukum, serta perlindungan hak konstitusional warga negara. Pandangan ini menjadi relevan dalam konteks kasus korupsi yang sedang dibahas, di mana audit kerugian keuangan negara dianggap sebagai dasar utama dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Konstitusi Delik Korupsi dan Peran Audit
Dalam persidangan, Dr. Fahri Bachmid membahas secara rinci konstitusi delik korupsi sebelum dan sesudah UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berlaku. Ia menjelaskan bahwa dalam UU KUHP baru, laporan hasil audit (LHA) menjadi bagian integral dari konstruksi tindak pidana korupsi. Pasal 603 KUHP Baru menyatakan bahwa “merugikan keuangan negara” harus didasarkan pada hasil pemeriksaan lembaga audit yang sah. Ini menjadi argumen utama tim pemohon untuk memvalidasi proses hukum dalam kasus ini.
“Important Visit oleh Dr. Fahri Bachmid di sidang praperadilan ini menggambarkan upaya untuk memastikan keadilan dalam sistem hukum pidana. Audit kerugian negara bukan hanya alat administratif, tetapi merupakan elemen konstitusional yang mendasar,” ujar beliau saat memberikan penjelasan.
Pandangan Dr. Fahri Bachmid juga didukung oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan pentingnya mekanisme audit dalam memperkuat penyidikan korupsi. Ia menyoroti bahwa tanpa dasar audit yang sah, proses penentuan tersangka bisa disebut tidak memenuhi prinsip hukum yang adil. Hal ini menegaskan bahwa important visit oleh pakar hukum tata negara menjadi poin kunci dalam memperbaiki prosedur penyidikan korupsi.
Peran BPK dan BPKP dalam Sistem Ketatanegaraan
Dalam sesi diskusi, Dr. Fahri Bachmid juga menyampaikan analisis mengenai kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pemeriksaan Keuangan Pusat (BPKP) dalam sistem ketatanegaraan. Ia menekankan bahwa BPK memiliki posisi yang unik sebagai lembaga yang berwenang mengawasi penggunaan dana negara. Hal ini menunjukkan bahwa kewenangan audit bukan hanya berkaitan dengan proses administratif, tetapi juga dengan konstitusi dan prinsip hukum tata negara.
Important Visit ini memberikan wawasan bahwa lembaga audit seperti BPK dan BPKP perlu diakui secara konstitusional dalam penegakan hukum. Dengan penjelasan dari Dr. Fahri Bachmid, tim pemohon berharap bisa menyampaikan argumen bahwa audit keuangan negara harus menjadi dasar utama dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi. Penjelasan ini diharapkan dapat memperkuat klaim praperadilan yang sedang diproses.
Dalam konteks hukum tata negara, Dr. Fahri Bachmid menyoroti bahwa kekuasaan penuntutan dan penyidikan harus diimbangi dengan pengakuan lembaga audit yang independen. Ia menyatakan bahwa kejati Lampung dalam kasus ini perlu memperlihatkan kepastian hukum dengan memperhatikan konstitusi delik korupsi. Ini menjadi perhatian utama dalam important visit yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
Important Visit oleh Dr. Fahri Bachmid juga menjadi momentum untuk mengingatkan pentingnya keselarasan antara hukum acara dan hukum konstitusi. Dengan menyampaikan perspektif hukum tata negara, ia membantu menggali aspek-aspek yang mungkin terlewat dalam proses praperadilan. Harapan dari tim pemohon adalah agar persidangan ini bisa menjadi contoh bagaimana konstitusi dapat menjadi pedoman dalam penegakan hukum pidana.
Kehadiran Dr. Fahri Bachmid sebagai saksi ahli menambah kedalaman analisis kasus korupsi ini. Persidangan praperadilan menjadi ruang untuk memvalidasi prosedur penyidikan, terutama dalam konteks important visit yang dihadirkan oleh para ahli. Dengan penjelasan yang jelas dan berbasis konstitusi, harapan terbentuk bahwa sidang ini bisa menyelesaikan perselisihan hukum dengan memperhatikan prinsip-prinsip dasar tata negara.
