Regional

Pemkab Pandeglang Klaim Tak Tahu Ahmad Mursidi Berstatus Tersangka Saat Dilantik jadi Staf Ahli

Pemkab Pandeglang Klaim Tak Tahu Ahmad Mursidi Tersangka Saat Dilantik Jadi Staf Ahli Pemkab Pandeglang Klaim Tak Tahu Ahmad - Pemkab Pandeglang menyatakan

Desk Regional
Published Mei 30, 2026
Reading time 4 minutes
Conversation No comments

Pemkab Pandeglang Klaim Tak Tahu Ahmad Mursidi Tersangka Saat Dilantik Jadi Staf Ahli

Pemkab Pandeglang Klaim Tak Tahu Ahmad – Pemkab Pandeglang menyatakan tidak menyadari status Ahmad Mursidi sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan dua korban meninggal sebelum ia diangkat menjadi staf ahli bupati. Pelantikan Mursidi terjadi pada Selasa, 26 Mei 2026, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Banten. Sebagai mantan kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Mursidi dianggap layak mendapat posisi baru sebagai staf ahli, meski status hukumnya sebagai tersangka sudah diumumkan oleh penyidik beberapa hari sebelumnya.

Latar Belakang dan Proses Rotasi Jabatan

Ahmad Mursidi memasuki jabatan baru sebagai staf ahli setelah mengalami kecelakaan di depan SD Negeri Sukaratu 5, Kecamatan Panjarsari, pada Kamis, 30 April 2026. Insiden tersebut menewaskan dua orang dan membuat Mursidi menjadi tersangka. Meski status hukumnya sudah diperiksa, Pemkab Pandeglang mengklaim bahwa mereka tidak mengetahui keadaan tersebut saat mengambil keputusan rotasi jabatan. “Kami baru mengetahui informasi tentang status tersangka Mursidi dari media, setelah proses pelantikan selesai,” jelas Sekretaris Diskomsantik Pandeglang, Abdul Latif, Jumat, 29 Mei 2026.

“Pemkab Pandeglang sengaja melakukan rotasi karena Mursidi sebelumnya menangani tugas berat di DPMPTSP. Kami berharap dengan mengangkatnya ke posisi staf ahli, ia bisa fokus pulih dan menjalankan tugas administratif secara lebih efisien,” tambah Latif.

Proses mutasi jabatan ini telah dipersiapkan secara matang oleh Pemkab Pandeglang. Dalam pernyataannya, Latif menegaskan bahwa pengangkatan Mursidi dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Pemkab Pandeglang sudah meminta persetujuan ke BKN sebelum melantik Mursidi. Kami berupaya memastikan bahwa semua langkah diambil dengan transparan,” ujarnya. Dengan demikian, meski ada polemik, Pemkab tetap menjaga konsistensi dalam pengelolaan pegawai negeri.

Reaksi Publik dan Tantangan Kelembagaan

Keputusan Pemkab Pandeglang untuk melantik Ahmad Mursidi saat ia masih berstatus tersangka menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat dan kalangan internal. Banyak warga setempat mengkritik langkah ini, menganggap Pemkab kurang transparan dalam menginformasikan kondisi hukum Mursidi. Namun, Pemkab membela bahwa informasi tersangka baru diterima setelah kejadian kecelakaan berlangsung, dan keputusan pelantikan tidak dipengaruhi oleh hal tersebut.

“Kami memahami kekhawatiran publik, tapi keputusan ini diambil berdasarkan prosedur kepegawaian. Pemkab Pandeglang ingin memberikan kesempatan kepada Mursidi untuk tetap berkontribusi meski sedang menjalani proses hukum,” ungkap Sekretaris Daerah Pandeglang, Asep Rahmat, dalam konferensi pers. Ia menambahkan bahwa Pemkab juga memperhatikan kesehatan Mursidi sebagai alasan utama mutasi tersebut.

Di sisi lain, sejumlah anggota legislatif dari daerah setempat menyoroti pentingnya kejelasan informasi sebelum pengangkatan pegawai. “Pemkab Pandeglang seharusnya lebih teliti dalam mengecek riwayat hukum Mursidi. Jika informasi tersangka sudah ada, tidak masuk akal kalau proses pelantikan dilakukan tanpa verifikasi tambahan,” kata salah satu anggota DPRD Pandeglang. Meski begitu, Pemkab menegaskan bahwa mereka tidak mengetahui status tersangka sebelum dilantik.

Kasus Kecelakaan dan Proses Penyidikan

Kecelakaan yang melibatkan Ahmad Mursidi terjadi pada Kamis, 30 April 2026, saat ia sedang melakukan perjalanan rutin. Dalam penyelidikan, penyidik menemukan bahwa Mursidi diduga bersalah karena kelalaian dalam mengemudikan kendaraannya. Kasus ini kemudian ditangani oleh penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Pandeglang. Setelah proses penyidikan selesai, Mursidi resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Mei 2026.

“Proses penyidikan memakan waktu sekitar seminggu. Setelah itu, kami memberitahukan hasilnya ke Pemkab Pandeglang. Namun, pelantikan Mursidi tetap dilanjutkan karena keputusan ini sudah final,” terang Kepala Bagian Humas Polres Pandeglang, Iwan Kurniawan, dalam wawancara terpisah.

Beberapa anggota masyarakat menyatakan bahwa Pemkab Pandeglang perlu lebih hati-hati dalam memilih pegawai. “Kalau Mursidi sudah jadi tersangka, seharusnya tidak langsung dilantik. Ada waktu untuk menunggu keputusan hukum, terutama jika kasusnya masih dalam penyidikan,” kata salah satu warga yang tinggal di dekat lokasi kecelakaan. Namun, Pemkab mengklaim bahwa mereka tidak mengetahui status tersangka Mursidi saat proses pelantikan berlangsung.

Proses Verifikasi dan Koordinasi Internal

Pemkab Pandeglang melakukan beberapa langkah untuk memastikan keputusan mutasi jabatan mereka benar. Meski status tersangka Mursidi sudah diterima dari penyidik, pihaknya masih menunggu laporan lengkap sebelum memberikan penjelasan lebih rinci. “Kami memastikan bahwa semua pihak dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Baik dari dinas terkait maupun BKN, semua sudah dikoordinasikan,” kata Latif.

“Kami juga mempertimbangkan kesejahteraan pegawai dalam rotasi ini. Mursidi adalah orang yang kompeten, jadi pindah ke posisi staf ahli dianggap tepat untuk mengoptimalkan pengetahuan dan pengalamannya,” lanjut Latif.

Banyak pihak memahami bahwa kecelakaan bisa memengaruhi kinerja seseorang. Oleh karena itu, Pemkab Pandeglang mengklaim bahwa mutasi tersebut adalah bagian dari upaya memperbaiki kinerja pegawai. “Pemkab Pandeglang tidak mengetahui status tersangka sebelum pelantikan. Jadi, keputusan ini tidak ada kaitannya dengan kasus kecelakaan,” jelas Asep Rahmat. Ia menegaskan bahwa informasi tersangka hanya diterima setelah kejadian tersebut.

Perspektif Hukum dan Administratif

Dari perspektif hukum, status tersangka tidak langsung menghentikan seseorang dari menjalankan tugas. Namun, dari sisi administratif, Pemkab Pandeglang dianggap perlu lebih transparan. “Kami sudah mengumpulkan semua data sebelum memutuskan rotasi, tetapi ada kemungkinan informasi tentang status hukumnya belum lengkap saat itu,” kata Latif. Ia menambahkan bahwa pelantikan Mursidi dianggap sebagai langkah penyesuaian jabatan yang seimbang.

“Pemkab Pandeglang memperhatikan kesehatan dan kondisi mental pegawainya. Karena Mursidi masih dalam proses penyidikan, kami merasa pelantikan ini tidak menghalangi proses hukumnya,” terang Asep Rahmat. Ia juga menyatakan bahwa pengangkatan staf ahli dilakukan untuk mengisi kekosongan di beberapa divisi.

Walaupun ada kritik, Pemkab Pandeglang tetap berpegang pada prinsip rotasi jabatan yang sudah direncanakan. “Kami mengharapkan masyarakat memahami bahwa keputusan ini tidak bermaksud mengabaikan proses hukum. Justru, kami ingin memastikan Mursidi tetap bisa menjalankan tugasnya secara optimal,” ujarnya. Dengan demikian, Pemkab menegaskan bahwa mereka tidak mengetahui status tersangka sebelum melantik Mursidi.

Leave a Comment