Terseret Kasus Kiai Cabul, Kemenag: Padang Ati Bukan Pesantren Tapi Padepokan
Kepala Kemenag Jateng Klaim Padang Ati Termasuk Padepokan
Terseret Kasus Kiai Cabul – Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan Kiai di Padang Ati menjadi sorotan publik setelah salah satu pengasuhnya ditetapkan sebagai tersangka. Moch Fatkhuronji, Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jateng, menyatakan bahwa tempat belajar agama di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan tersebut tidak tergolong pesantren. Menurut Fatkhur, lembaga tersebut disebut sebagai padepokan, sebuah bentuk pendidikan agama yang berbeda dari pondok pesantren resmi. “Hasil koordinasi kami dengan Kemenag Pekalongan menunjukkan bahwa itu bukan pondok pesantren, tapi padepokan,” kata Fatkhur, Kamis, (28/5/2026), seperti dilaporkan Tribun Jateng.
Kasus Kiai Cabul Berdampak pada Kehidupan Santri
Padang Ati kini berada di bawah sorotan setelah pengasuhnya, AKF (55), dikenai status tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati. Kasus ini tidak hanya menimbulkan kecemasan di kalangan siswa, tetapi juga memicu reaksi dari masyarakat sekitar. Fatkhur mengungkapkan bahwa penyelidikan oleh Polres sudah berjalan, termasuk pelaku telah ditangkap dan dikenai proses hukum. “Saat ini persoalan ini sedang ditangani Polres, pelakunya sudah ditangkap dan diproses hukum,” tambah Fatkhur, menjelaskan langkah Kemenag dalam mengatasi masalah tersebut.
Kasus yang menyeret Kiai ini menunjukkan bagaimana adanya penggunaan istilah “padepokan” bisa mengubah persepsi publik terhadap lembaga pendidikan agama. Meski sebelumnya tidak terdaftar sebagai pesantren, Padang Ati tetap menjadi tempat pendidikan yang diakui oleh banyak orang. Fatkhur menjelaskan bahwa lembaga ini tergolong padepokan, yaitu bentuk pendidikan non-formal yang tidak memerlukan izin operasional seperti pesantren. Namun, keberadaannya sebagai padepokan juga menjadi pertanyaan mengenai tanggung jawab pengawasan terhadap kegiatan pendidikan di daerah.
Langkah Kemenag untuk Mengurangi Dampak Kasus
Sebagai respons terhadap kasus ini, Kemenag melakukan upaya untuk meminimalkan dampak psikologis pada para santri. Ratusan santri telah dipulangkan, sementara 38 siswa masih terus belajar di madrasah. Dua santri dari luar wilayah Pekalongan dititipkan di rumah guru untuk mendapatkan perlindungan tambahan, sementara sisanya ditempatkan di masyarakat sekitar. Fatkhur mengakui bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti tentang keberadaan madrasah atau sekolah dalam padepokan tersebut. “Ini yang masih saya koordinasikan dengan Kemenag sana,” katanya, menunjukkan bahwa pengawasan atas lembaga seperti Padang Ati masih perlu ditingkatkan.
Dalam upaya penanganan, Kemenag juga melibatkan dinas pendidikan setempat untuk memastikan semua santri mendapatkan perlindungan yang memadai. Fatkhur menjelaskan bahwa padepokan tersebut memiliki sistem pendidikan yang berbeda dari pesantren, tetapi tetap memerlukan pengawasan untuk mencegah kejadian serupa. “Kami sedang mencari tahu lebih lanjut mengenai pengelolaan padepokan ini,” katanya, mengungkapkan bahwa proses investigasi masih berlangsung untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan.
Pengakuan Kemenag Pekalongan tentang Izin Operasional
Pelaksana harian Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan, Moh. Irkham, memberikan penjelasan tambahan bahwa Padang Ati tidak pernah mengajukan izin operasional sebagai pesantren. Hal ini berdampak pada kemampuan Kemenag dalam memberikan pembinaan dan pengawasan yang lebih ketat. “Pondok ini tidak terdaftar, dan tidak berizin operasional di Kemenag,” ujar Irkham, menjelaskan bahwa masalah izin operasional bisa menjadi penyebab kejadian dugaan pencabulan yang terjadi di sana.
Irkham juga menambahkan bahwa pihaknya baru mengetahui detail padepokan setelah muncul laporan tentang kasus pencabulan terhadap santri. “Kalau tidak melapor ke Kemenag, kami tidak bisa mendeteksi,” katanya, menggarisbawahi pentingnya laporan dari masyarakat dalam mengungkap masalah yang ada. Dengan adanya izin operasional, Kemenag bisa memberikan pengawasan lebih terstruktur, termasuk memastikan kualitas pendidikan dan kesejahteraan santri.
Analisis Terhadap Padepokan Sebagai Bentuk Pendidikan Agama
Dalam konteks pendidikan agama, Padang Ati menjadi contoh bagaimana padepokan bisa menjadi tempat belajar yang diakui masyarakat, meskipun tidak memiliki izin resmi. Padepokan umumnya dioperasikan oleh individu atau kelompok kecil tanpa pengawasan terpusat, sehingga rentan terhadap risiko seperti kasus pencabulan. Fatkhur mengakui bahwa keberadaan padepokan seperti ini perlu diperjelas agar masyarakat memahami perbedaannya dengan pesantren. “Kami sedang berupaya untuk memastikan semua lembaga pendidikan agama terdaftar dan memiliki sertifikasi,” katanya, menunjukkan bahwa Kemenag sedang melakukan perbaikan sistem pengawasan.
Kasus Padang Ati juga menjadi pembelajaran bagi berbagai pihak untuk lebih memperhatikan lingkungan belajar santri. Dengan sistem yang lebih terbuka, Kemenag berharap bisa mencegah kejadian serupa di masa depan. Selain itu, kasus ini mengingatkan masyarakat bahwa padepokan, meskipun lebih fleksibel, tetap memerlukan standarisasi dan perlindungan hukum agar bisa berjalan secara sehat. “Kami akan terus melibatkan dinas terkait untuk memastikan keberlanjutan lembaga seperti ini,” pungkas Fatkhur, menggambarkan komitmen Kemenag dalam menyelaraskan antara kebebasan pendidikan agama dan perlindungan terhadap santri.
