Keterangan RS Muhammadiyah Taman Puring: Sutrimo Tanpa Tanda Kekerasan
Beritahitam.com – Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring yang terletak di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan telah mengeluarkan pernyataan resmi mengenai kondisi jenazah Sutrimo. Berdasarkan keterangan RS Muhammadiyah Taman Puring yang disampaikan melalui juru bicaranya, tidak ditemukan adanya indikasi luka kekerasan pada tubuh almarhum. Jenazah pria tersebut ditemukan dalam keadaan tergeletak di area Klinik Mordent, Jakarta Selatan pada Kamis pagi tanggal 23 Juli 2027. Setelah ditemukan, jenazah langsung diangkut dalam kondisi sudah meninggal menuju RS Muhammadiyah Taman Puring untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini menarik perhatian publik mengingat Sutrimo dikenal sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) dari mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Ahmad dari Tim Divisi Hukum RS Muhammadiyah Taman Puring menjelaskan bahwa penanganan jenazah dilakukan sesuai standar operasional prosedur sejak kedatangan di Unit Gawat Darurat (UGD). Proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh oleh tim medis yang berpengalaman dalam menangani kasus-kasus serupa.
“Informasi yang disampaikan oleh tim dokter kami, tidak diketahui atau tidak ditemukan (tanda kekerasan). Ya, hanya bukti kematian itu ya, apa namanya, luka lebam ya. Luka lebam tuh akibat memang sudah mati lama. itu saja yang ditemukan,” kata Ahmad kepada Tribunnews.com, Selasa (28/7/2026).
Prosedur Medis dan Keterbatasan Autopsi
Menurut informasi dari tim medis rumah sakit, luka lebam pada jenazah dapat muncul maksimal dalam waktu dua jam setelah kematian terjadi. Namun, pihak rumah sakit belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penyebab kematian karena pemeriksaan hanya dilakukan pada bagian luar tubuh tanpa melakukan autopsi. Prosedur ini merupakan langkah standar yang dilakukan sebelum jenazah dipindahkan ke lokasi pemakaman.
Proses autopsi memerlukan persetujuan dari pihak keluarga. Dalam kasus ini, orang yang membawa jenazah Sutrimo disebut bukan termasuk anggota keluarga, meskipun hubungan mereka dengan korban belum diungkapkan secara rinci. Hal ini menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi keterlambatan dalam proses pemeriksaan lebih mendalam terhadap jenazah.
Ahmad menambahkan bahwa prosedur autopsi memiliki kewenangan tersendiri. “Kalau autopsi itu beda lagi kewenangannya. Karena harus dengan izin keluarga ya, kemudian harus juga ada dokter forensik. Nah di kita belum ada,” tuturnya. Kondisi ini menjelaskan mengapa pemeriksaan hanya terbatas pada observasi eksternal terhadap jenazah.
Surat Kematian dan Penguburan
Surat keterangan kematian yang diterbitkan oleh rumah sakit tidak mencantumkan penyebab spesifik kematian Sutrimo. “Isinya adalah di surat kematian ya, itu adalah DOA itu, death on arrival. Karena tidak ditemukan bentuk yang lainnya,” ucap Ahmad. Keterangan ini menunjukkan bahwa jenazah ditemukan dalam keadaan sudah meninggal saat tiba di rumah sakit.
Sutrimo diketahui sudah meninggal saat diangkut ke rumah sakit pada Kamis pagi tanggal 23 Juli 2026. Jenazah kemudian langsung dibawa ke Banyumas, Jawa Tengah pada hari yang sama untuk dimakamkan di kampung halaman. Proses pemakaman dilakukan dengan cepat mengingat kondisi cuaca dan jarak yang harus ditempuh.
Kemungkinan Febrie Adriansyah Diperiksa
Dalam perkembangan terkait, Susno Duadji mengungkapkan bahwa sangat mungkin Febrie Adriansyah akan diperiksa berkaitan dengan kematian Sutrimo. Hal ini mengingat hubungan antara keduanya yang cukup dekat sebagai Karumga dan mantan Jampidsus. Proses pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai kronologi kejadian yang terjadi.

