Oditur Militer Hadirkan Dua Dokter Spesialis untuk Dukung Persidangan Andrie Yunus
Key Strategy – Pada Rabu (20/5/2026), Oditur Militer II-07 Jakarta memanggil dua dokter spesialis dari Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dokter Cipto Mangunkusumo (RSCM) sebagai saksi ahli dalam kasus serangan air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Kedua dokter ini diperkenalkan sebagai bagian dari upaya pengadilan militer II-08 Jakarta dalam menggali fakta-fakta medis terkait kondisi korban. Mereka akan memberikan kesaksian yang bertujuan memperjelas bagaimana cedera yang dialami Andrie Yunus berkembang sejak peristiwa terjadi hingga kini.
Kedua Dokter Ahli yang Dijadwalkan
Dokter-dokter tersebut adalah dr Parintosa, yang memimpin tim medis yang menangani korban, dan dr Faraby Martha, spesialis mata yang terlibat sejak awal proses perawatan. Kedua ahli ini diambil sumpahnya dalam persidangan sebagai bagian dari kesaksian resmi. Tugas mereka adalah menyampaikan pendapat medis terkait dampak perbuatan para terdakwa terhadap kesehatan Andrie Yunus, termasuk penyebab cedera dan perkembangan kondisi setelah kejadian.
Penasihat hukum terdakwa serta majelis hakim sepakat mendengarkan keterangan mereka secara langsung. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat argumen pihak penggugat atau pembela, tergantung pada perspektif yang diambil. Dengan hadirnya ahli tambahan, persidangan mencoba menciptakan gambaran yang lebih komprehensif mengenai dampak fisik dan psikologis dari serangan tersebut.
Para Terdakwa yang Dihadirkan
Seiring dengan saksi ahli, keempat terdakwa dari Denma BAIS TNI juga diperkenalkan dalam persidangan. Mereka adalah Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu (Pas) Sami Lakka. Ketiganya dihadirkan untuk diperiksa terkait peran mereka dalam insiden serangan air keras yang menimpa Andrie Yunus.
Sidang ini menargetkan pengumuman surat tuntutan setelah memperoleh pendapat dari para ahli. Selama proses pemeriksaan, para terdakwa diberi kesempatan untuk menjelaskan aksi mereka dan mendapatkan perspektif medis tentang konsekuensi tindakan mereka. Dengan hadirnya ahli tambahan, pengadilan berharap memperjelas alur kejadian serta dampak yang terjadi.
Saksi Fakta dari Internal BAIS TNI
Dalam persidangan sebelumnya, beberapa saksi dari internal BAIS TNI memberikan kesaksian. Dandenma BAIS TNI Kolonel Inf Heri Heriyadi, misalnya, membantah adanya perintah darinya terkait serangan. Sementara itu, Pabandya D 31 Pampers Dit D BAIS TNI Letkol Chk Alwi Hakim Nasution menyatakan para terdakwa tidak menerima instruksi resmi saat kejadian. Keduanya menegaskan bahwa tidak ada indikasi mencurigakan sebelum aksi dilakukan pada Kamis (12/3/2026).
Kita tidak menerima perintah terkait kejadian itu, semua berjalan spontan,” ujar Letkol Alwi Hakim Nasution dalam kesaksian.
Dokter dan saksi-saksi ini memberikan perspektif yang berbeda mengenai kronologi peristiwa. Dengan pengambilan sumpah, mereka diberi kewenangan untuk menjelaskan fakta-fakta medis serta keterlibatan mereka dalam kejadian tersebut. Proses ini juga memberikan peluang bagi pihak pembela untuk mengeksplorasi detail yang bisa mendukung atau meruntuhkan kasus.
Saksi Sipil yang Bantu Korban
Di samping saksi dari BAIS TNI, persidangan juga menghadirkan tiga saksi sipil yang berperan dalam membantu Andrie Yunus saat insiden terjadi. Dua di antaranya bahkan berusaha mengejar pelaku, meskipun tidak berhasil menangkap mereka. Kesaksian dari warga sipil ini memberikan sudut pandang luar terhadap kejadian, termasuk keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terkait.
Kehadiran saksi-saksi ini menambah kompleksitas persidangan, karena mereka bisa memberikan bukti tambahan mengenai kondisi korban di tempat kejadian. Dengan memperoleh kesaksian dari berbagai pihak, pengadilan berusaha membangun narasi yang konsisten dan valid mengenai kejadian serangan tersebut.
Persidangan Berlangsung Terus Menerus
Persidangan telah menghadirkan delapan saksi fakta hingga saat ini. Lima di antaranya adalah personel BAIS TNI, termasuk Kolonel Inf Heri Heriyadi, Letkol Alwi Hakim Nasution, Sertu Arif Firdaus, Serda M Arif Widayanto, dan Kapten Suyanto. Selain itu, tiga saksi sipil juga diperkenalkan, yang secara langsung terlibat dalam proses penolong Andrie Yunus.
Kedatangan saksi-saksi ini menunjukkan upaya pengadilan untuk memperoleh informasi yang lengkap. Dengan memadukan kesaksian dari pihak militer dan sipil, proses penyelidikan bisa menjadi lebih menyeluruh. Hal ini juga memberikan peluang untuk membandingkan pernyataan dan melacak detail yang mungkin terlewat dalam pemeriksaan sebelumnya.
Kesiapan Mendengar Pendapat Ahli
Sebelum para ahli dihadirkan, tim penasihat hukum terdakwa telah mengirimkan tiga saksi ahli pada Kamis (7/5/2026). Kehadiran mereka memberikan dasar untuk memperkaya analisis kasus. Dengan menambahkan dua dokter spesialis, persidangan mencoba mengumpulkan bukti yang lebih kuat untuk memperjelas konsekuensi perbuatan para terdakwa.
Proses ini menggambarkan bagaimana pengadilan militer II-08 Jakarta berusaha memastikan keadilan melalui berbagai sumber informasi. Kedatangan ahli tambahan juga memberikan ruang untuk menggali lebih dalam mengenai kondisi kesehatan korban dan hubungan antara perbuatan terdakwa dengan cedera yang dialami. Semua langkah ini dilakukan dalam rangka menghadapi surat tuntutan yang akan dibacakan setelah pemeriksaan selesai.
