Nasional

What Happened During: Kemendikdasmen: Ijazah TK Bukan Syarat Masuk SD, SPMB Beri Pengecualian Usia dengan Surat Psikolog

asuk SD Tanpa Ijazah TK What Happened During - Jakarta - Pemerintah mengumumkan perubahan signifikan dalam proses penerimaan siswa baru (SPMB) di tingkat

Desk Nasional
Published Mei 21, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Kemendikdasmen Buka Pengecualian Usia Masuk SD Tanpa Ijazah TK

What Happened During – Jakarta – Pemerintah mengumumkan perubahan signifikan dalam proses penerimaan siswa baru (SPMB) di tingkat Sekolah Dasar (SD) pada tahun ajaran 2026-2027. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal serta Informal (PAUD Dikdas PNFI) Gogot Suharwoto menyatakan bahwa ijazah Taman Kanak-kanak (TK) tidak lagi menjadi persyaratan wajib untuk mengikuti SPMB. Pernyataan ini disampaikan dalam acara penandatanganan komitmen bersama di Kemendikdasmen, Jakarta, pada Kamis (21/5/2026), menandai kebijakan baru yang memberikan ruang lebih luas bagi anak-anak yang belum mencapai usia 7 tahun.

Adaptasi Usia Berdasarkan Kesiapan Belajar

What Happened During berlangsung seiring Kemendikdasmen menekankan bahwa usia 7 tahun bukan lagi batas mutlak untuk masuk SD. Kebijakan ini memungkinkan sekolah menyesuaikan proses penerimaan dengan mempertimbangkan kemampuan belajar anak, bukan hanya usia. “Anak yang belum mencapai usia 7 tahun tetap bisa diterima jika memiliki bukti kesiapan belajar yang terukur,” ujar Gogot Suharwoto, yang menambahkan bahwa surat keterangan dari psikolog menjadi dokumen penting dalam kasus anak yang usianya di bawah ambang batas. Hal ini berarti seorang anak bisa masuk SD tanpa ijazah TK, asalkan kondisi psikologis dan akademiknya memenuhi syarat.

“Kalau usianya kurang, maka harus ada surat keterangan dari ahli psikolog yang menjamin kesiapan anak untuk mengikuti pendidikan dasar,” imbuh Gogot Suharwoto.

Kebijakan SPMB 2026: Fokus pada Kesiapan Belajar

What Happened During SPMB 2026 menunjukkan pergeseran prioritas dari Kemendikdasmen. Sebelumnya, ijazah TK dianggap sebagai indikator minimal bahwa anak siap menghadapi pendidikan formal. Namun, kini kebijakan tersebut diubah, dengan ijazah TK menjadi dokumen pendukung, bukan wajib. Dalam SPMB 2026, sekolah dilarang memaksa anak mengikuti tes calistung (membaca, menulis, dan berhitung) sebagai syarat utama. Gogot Suharwoto menegaskan bahwa fokus utama adalah memastikan kemampuan akademik anak sesuai kurikulum SD, tanpa mengabaikan faktor usia.

Kebijakan ini juga melibatkan empat jalur penerimaan peserta didik baru, yakni berdasarkan domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi. Dengan tidak memaksa ijazah TK sebagai syarat, Kemendikdasmen berharap mengurangi tekanan pada anak-anak yang baru menginjak usia 6 tahun. “Sekolah diberi ruang untuk menilai secara komprehensif, termasuk kemampuan sosial dan emosional,” tambah Gogot, yang menyoroti pentingnya penyesuaian usia dalam konteks pendidikan inklusif.

Perubahan dalam Sistem Penerimaan Murid

What Happened During SPMB 2026 mencerminkan upaya Kemendikdasmen mengoptimalkan kesiapan belajar anak. Dalam keterangan resmi, mereka menyatakan bahwa kriteria penerimaan murid tidak lagi bersifat rigid. “Penyesuaian usia dilakukan agar anak tidak terbebani terlalu dini, sekaligus memastikan keberlanjutan pendidikan,” jelas Gogot. Perubahan ini juga berdampak pada kriteria penilaian, di mana sekolah kini diberi kebebasan untuk menyesuaikan metode tes sesuai kemampuan anak.

Penyesuaian usia ini disambut positif oleh sejumlah guru dan orang tua. “Anak yang lebih muda tetapi cerdas dan penuh semangat bisa mendapat kesempatan belajar lebih awal, asalkan memiliki penilaian yang akurat,” kata salah satu pendidik yang mengikuti kebijakan ini. Namun, ada pula ketakutan bahwa perubahan ini bisa mengurangi standar minimal pendidikan, terutama di daerah dengan akses pendidikan yang terbatas.

Implementasi dan Pengawasan Kebijakan

Kebijakan SPMB 2026 akan diterapkan secara bertahap, dengan sekolah wajib mengirimkan laporan ke Kemendikdasmen untuk memastikan kepatuhan. Selain surat keterangan psikolog, pihak sekolah juga dianjurkan melibatkan orang tua dan komunitas dalam penilaian kesiapan belajar anak. “Sekolah harus memiliki kriteria yang jelas dan transparan untuk menentukan kecocokan usia,” ujar Gogot, yang menekankan pentingnya koordinasi antara lembaga pendidikan dan para pihak terkait.

What Happened During perubahan ini diharapkan memperkuat sistem pendidikan yang lebih fleksibel dan adaptif. Dengan mengurangi ketergantungan pada ijazah TK, Kemendikdasmen mencoba mengangkat anak-anak yang kurang beruntung tetapi memiliki potensi belajar tinggi. “Kita ingin menciptakan proses penerimaan yang adil, baik untuk anak yang lebih muda maupun yang lebih besar,” tutur Gogot, menambahkan bahwa kebijakan ini akan dinilai setelah beberapa tahun diterapkan untuk mengevaluasi efektivitasnya.

Dengan kebijakan baru ini, kemungkinan anak-anak yang sebelumnya tertunda masuk SD karena usia akan memiliki akses lebih cepat ke pendidikan dasar. Namun, pihak Kemendikdasmen tetap mengimbau sekolah untuk tetap memperhatikan aspek psikologis dan kemampuan anak. “Kesiapan belajar lebih penting daripada usia mutlak, tapi kita tetap harus menjaga kualitas pendidikan,” pungkas Gogot. What Happened During SPMB 2026 diharapkan menjadi langkah awal menuju sistem pendidikan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada kebutuhan individu setiap anak.

Leave a Comment