Kritik atas Vonis dalam Kasus Andrie Yunus
Masyarakat Sipil Kritisi Vonis terhadap Pelaku – Peristiwa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, telah memicu reaksi dari berbagai elemen masyarakat sipil yang mengkritik vonis yang diberikan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Dalam sidang yang berlangsung pada 2 Juni 2026, empat terdakwa dinyatakan bersalah, namun hanya menerima hukuman ringan, menurut Koalisi Masyarakat Sipil. Masyarakat sipil kritisi vonis terhadap pelaku penyiraman air keras ini, menganggap bahwa hukuman tidak sebanding dengan dampak kekerasan yang dialami korban.
Analisis Kritik dari Direktur De Jure
Direktur Eksekutif De Jure, Bhatara Ibnu Reza, yang juga anggota Koalisi Masyarakat Sipil, menegaskan bahwa vonis ini memperlihatkan adanya praktik impunitas dalam sistem peradilan militer. “Putusan ini menegaskan adanya fenomena impunitas dan memperkuat proses remiliterisasi di Indonesia,” kata Bhatara dalam pernyataan resmi, Jumat (12/6/2026). Menurutnya, keputusan hakim tidak menggambarkan prinsip peradilan yang adil, independen, dan transparan.
Dalam kasus Andrie Yunus, Bhatara menyoroti ketidakseimbangan antara tindakan kekerasan yang dilakukan terdakwa dan keputusan hukuman yang dianggap terlalu ringan. Ia mengkritik penilaian majelis hakim yang mempertimbangkan aspek reduksi hukuman, terutama terkait penggunaan cairan kimia yang diduga air keras. “Hukuman yang diberikan tidak mencerminkan kerusakan yang terjadi pada korban, dan ini menunjukkan kurangnya komitmen terhadap keadilan dalam lembaga peradilan militer,” tambahnya.
Praktik Peradilan Militer yang Dinilai Kebiri
Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa pengadilan militer cenderung lebih mementingkan kepentingan institusi militer daripada perspektif korban. Dalam kasus ini, proses peradilan dinilai tidak menyentuh aspek-aspek penting yang terkait dengan perlindungan hak asasi manusia. “Kehadiran pengadilan militer dalam kasus penyiraman air keras seperti ini memperkuat stigma bahwa peradilan militer mengabaikan keadilan bagi warga sipil,” ujar Bhatara.
Dalam pandangan masyarakat sipil, vonis terhadap Andrie Yunus tidak hanya menimbulkan kekecewaan, tetapi juga menjadi contoh bagaimana hukum bisa diterapkan secara selektif. Bhatara menekankan bahwa hukuman ringan yang diberikan tidak hanya merugikan korban, tetapi juga memberikan ruang bagi terdakwa untuk terus melakukan tindakan serupa tanpa ada hukuman yang benar-benar berdampak.
Perintah pengadilan militer untuk memusnahkan barang bukti seperti cairan kimia, disebut sebagai upaya menghalangi penyelidikan lebih lanjut. Meski demikian, Bhatara menegaskan bahwa vonis ini tidak sepenuhnya menghilangkan peran peradilan umum. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 52/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tetap memberikan arahan kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk melanjutkan investigasi kasus tersebut.
Persyaratan Hukum dan Peluang Perbaikan
Kritik masyarakat sipil terhadap vonis ini tidak hanya terfokus pada keputusan hakim, tetapi juga pada kerangka hukum yang diterapkan. Bhatara mengingatkan bahwa UU No. 34 Tahun 2004 jo. UU No. 3 Tahun 2025 tentang TNI dan UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer perlu direvisi agar lebih mampu melindungi hak korban. “Dengan adanya perubahan pada aturan ini, kita bisa menegakkan hukum yang lebih adil dan mengurangi pengaruh impunitas di dalam peradilan militer,” jelasnya.
Persidangan kasus Andrie Yunus menjadi momentum penting bagi masyarakat sipil untuk menuntut keadilan. Bhatara mengajak kepolisian dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) bekerja sama dalam memperjelas fakta dan menegakkan hukum. Ia juga menyarankan agar Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan kasus uji materi terhadap peraturan peradilan militer, sehingga keadilan dapat terwujud dalam kasus ini.
