Nasional

Indonesia Tangkap dan Deportasi Warga Palestina, Pengamat Menyesalkan: Ini Sangat Tidak Tepat

Indonesia Tangkap dan Deportasi Warga Palestina yang menjadi sorotan publik internasional. Polri menangkap Abdul Karim Raed Miqdad, seorang warga Palestina

Desk Nasional
Published Juli 23, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments
Foto : Emily Rodriguez - beritahitam.com

Indonesia Tangkap dan Deportasi Warga Palestina: Langkah yang Dipertanyakan

Beritahitam.com – Indonesia Tangkap dan Deportasi Warga Palestina yang menjadi sorotan publik internasional. Polri menangkap Abdul Karim Raed Miqdad, seorang warga Palestina berusia 41 tahun, di Jakarta pada Kamis, 16 Juli 2026. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan red notice atau permintaan penahanan yang datang dari Siprus. Keesokan harinya, Miqdad langsung dideportasi ke negara tersebut. Proses ini merupakan bentuk pemenuhan kewajiban Indonesia terhadap red notice yang diterbitkan oleh Interpol atas permintaan otoritas penegak hukum Siprus.

Di tengah masyarakat, beredar informasi bahwa Miqdad merupakan seorang ulama sekaligus aktivis Palestina. Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Dalam konferensi pers yang digelar di kantornya pada Rabu, 22 Juli 2026, Yusril menegaskan bahwa Miqdad bukanlah seorang ulama.

“Pertama, Miqdad itu bukan seorang ulama. Karena yang berkembang di wacana publik bahwa kita mendeportasi seorang ulama Palestina. Beliau bukan seorang ulama, orang biasa saja dan umurnya 41 tahun,” jelas Yusril.

Kritik dari Pengamat Timur Tengah

Muhammad Zulfikar Rakhmat, seorang pengamat Timur Tengah yang berafiliasi dengan Center of Economic and Law Studies (Celios), menyampaikan penyesalannya atas penangkapan Miqdad. Dalam keterangannya kepada Tribunnews pada Selasa, 21 Juli 2026, dari Kantor Tribunnews di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Zulfikar menilai langkah pemerintah Indonesia kurang tepat.

“Pemerintah Indonesia sangat-sangat tidak tepat karena kita tahu bahwa dari beberapa dewan, termasuk di Jenewa, dia akan dikirim ke Israel,” ujar Zulfikar.

Zulfikar menambahkan bahwa jika Miqdad benar-benar dipindahkan ke Israel, ada risiko besar ia akan menghadapi tindakan kekerasan dari pihak Israel. Menurutnya, keputusan untuk langsung melakukan ekstradisi hanya berdasarkan informasi dari Siprus merupakan langkah yang kurang hati-hati. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia perlu lebih teliti dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan warga asing, terutama yang berasal dari wilayah konflik seperti Palestina.

“Jadi, dengan hanya menerima informasi dari Siprus, kemudian langsung ekstradisi ini, adalah keputusan yang sangat tidak hati-hati,” tambahnya.

Pengamat ini juga menilai bahwa penangkapan dan deportasi Miqdad bertentangan dengan upaya Indonesia dalam membela bangsa Palestina dari penjajahan Israel. Menurut Zulfikar, hal ini sangat kontradiktif dengan kebijakan Indonesia terhadap Palestina. Indonesia selama ini dikenal sebagai salah satu negara yang paling vokal dalam mendukung hak-hak Palestina di forum internasional.

Dalam sebuah opini yang dimuat di Middle East Monitor pada tanggal 20 Juli 2026, Zulfikar menulis bahwa jika Miqdad berakhir di tangan Israel, maka Indonesia telah menyerahkan seorang pria yang mendedikasikan hidupnya untuk memprotes kebijakan Israel. Zulfikar menjelaskan bahwa Miqdad ditahan berdasarkan permintaan Biro Pusat Nasional Interpol di Nikosia, yang mengutip “kejahatan terkait terorisme” secara samar-samar.

“Miqdad ditahan atas permintaan Biro Pusat Nasional Interpol di Nikosia, berdasarkan red notice yang dikeluarkan Siprus, yang mengutip ‘kejahatan terkait terorisme’ yang samar-samar,” tulis Zulfikar.

Zulfikar juga menyoroti bahwa Miqdad dideportasi sebelum sempat mendapatkan bantuan dari penasihat hukum. Dewan HAM dan Kebebasan Jenewa yang memantau kasus ini menyatakan bahwa tidak ada pihak yang menjelaskan alasan penuduhan, bukti-bukti yang ada, atau mengapa red notice saja dianggap cukup untuk mengesampingkan tinjauan hukum yang seharusnya dilakukan. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi Indonesia dalam menangani hubungan internasional dan hak asasi manusia.

Leave a Comment