Nasional

Pakar Soroti Dugaan TPPU Eks Jampidsus, Minta Aktor di Balik Kasus Diungkap

Peneliti kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan, Gian Kasogi, menekankan bahwa investigasi dugaan tindak pidana korupsi serta pencucian uang (TPPU)

Desk Nasional
Published Juli 23, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments
Foto : David Wilson - beritahitam.com

Gian Kasogi: Pengusutan Kasus Febrie Adriansyah Harus Menyeluruh

Beritahitam.com – Peneliti kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan, Gian Kasogi, menekankan bahwa investigasi dugaan tindak pidana korupsi serta pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah perlu dilaksanakan secara komprehensif. Menurut analisisnya, perkara ini merupakan tes signifikan bagi kredibilitas sistem hukum nasional. Pengungkapan seluruh aktor di balik kasus ini menjadi prioritas utama agar tidak ada pihak yang luput dari proses hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Gian Kasogi dalam acara public review dengan judul “Melacak Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Kasus Eks Jampidsus: Urgensi Pengungkapan Aliran Uang Kejahatan dan Aktor Intelektual” yang berlangsung pada hari Rabu, 22 Juli 2026, di kawasan Jakarta Pusat. Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan termasuk akademisi, praktisi hukum, dan perwakilan lembaga penegak hukum.

Momentum Uji Komitmen Negara

Gian menjelaskan bahwa kasus ini melampaui sekadar perkara pidana biasa. Ia menyebutnya sebagai kesempatan untuk mengukur keseriusan negara dalam memberantas korupsi tanpa terkecuali. Kepercayaan masyarakat sangat ditentukan oleh profesionalisme, independensi, dan transparansi dalam proses penyidikan. Setiap langkah yang diambil penyidik akan menjadi acuan bagi publik dalam menilai komitmen pemerintah.

Menurut Gian, penyidik tidak boleh hanya terpaku pada dugaan korupsi semata. Mereka juga harus menggali kemungkinan adanya TPPU dengan menelusuri aliran dana, kepemilikan aset, serta transaksi keuangan yang diduga bersumber dari hasil tindak pidana. Pendekatan holistik ini penting untuk memastikan tidak ada celah dalam proses hukum.

Jika alat bukti sudah memenuhi syarat hukum, penerapan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dapat menjadi instrumen krusial untuk memulihkan aset negara. Ia juga menekankan pentingnya optimalisasi mekanisme pembuktian sesuai rezim TPPU. Hal ini akan memperkuat posisi hukum dalam upaya pengembalian harta kekayaan negara.

Dengan mekanisme tersebut, asal-usul harta kekayaan yang tidak sebanding dengan profil penghasilan resmi dapat diuji melalui proses peradilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dakwaan Kumulatif dan Kaitan Antarkasus

Gian berpendapat bahwa penuntut umum dapat mempertimbangkan penyusunan dakwaan secara kumulatif berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang TPPU jika penyidik menemukan bukti yang memadai. Selain itu, pasal-pasal terkait penyalahgunaan jabatan, gratifikasi, maupun ketentuan dalam KUHP Nasional juga dapat dipertimbangkan sesuai fakta hukum yang terungkap.

Dalam aspek pidana, Gian mendorong penyidik untuk mendalami kemungkinan keterkaitan perkara dengan sejumlah kasus besar yang pernah ditangani, apabila terdapat bukti permulaan yang cukup. Seluruh dugaan hubungan antarkasus harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang objektif dan tidak berdasarkan spekulasi. Ini akan memberikan kejelasan hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Korupsi dalam skala besar umumnya melibatkan jaringan yang kompleks. Karena itu, penyidikan perlu diarahkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga berperan, baik sebagai pelaku utama, pihak yang menikmati hasil kejahatan, maupun pihak yang diduga memberikan perlindungan, sepanjang hal tersebut didukung alat bukti yang sah.

Indikator Equality Before the Law

Gian menambahkan bahwa pengungkapan perkara secara menyeluruh akan menjadi indikator penting bahwa prinsip equality before the law benar-benar dijalankan. Sebaliknya, apabila dugaan jaringan, aliran dana, dan pihak-pihak yang diduga terkait tidak diusut secara komprehensif, kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum berpotensi semakin menurun. Kasus Febrie Adriansyah semakin melebar setelah pernyataan Hotman Paris. Boyamin juga mendesak Kejaksaan Agung untuk mengambil langkah tegas. Publik berharap proses hukum dilakukan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat integritas lembaga penegak hukum serta memastikan tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana, kata Gian.

Pendapat Pakar Hukum Pidana

Sementara itu, Mohammad Saleh Gawi, pakar hukum pidana, menjelaskan bahwa publik penting mengawal dan mengontrol kasus yang menyeret eks Jampidsus hingga tuntas agar agenda pemberantasan korupsi di Indonesia tidak berjalan di tempat. Saleh Gawi menjelaskan penyidik kepolisian pada dasarnya telah berhasil dalam mengungkap dan menemukan sejumlah bukti-bukti permulaan. Babak selanjutnya, seperti yang kita ketahui kasus ini dilimpahkan atau ditangani lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung. Kolaborasi antara kepolisian dan kejaksaan menjadi kunci keberhasilan pengungkapan seluruh aktor di balik kasus ini.

Leave a Comment