Pakar Minta KPK Transparan soal Dugaan Cargo Lartas dalam Kasus Bea Cukai
Key Issue – JAKARTA – Sebuah kontroversi terjadi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan kontainer yang berisi barang disebut masuk kategori larangan dan/atau pembatasan (lartas) di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Keberadaan barang tersebut dikaitkan dengan pengusaha logistik Heri Setiyono, yang dikenal sebagai Heri Black. Meski barang yang ditemukan dianggap sebagai sparepart sepeda motor, seperti shock absorber, disc brake, brake pump repair kit hingga exhaust pipe, pakar kontra intelijen dan kepabeanan, R. Gautama Wiranegara, menyoroti kebutuhan untuk memverifikasi klaim yang dibuat KPK sebelum mengambil kesimpulan.
Analisis tentang Kategori “Lartas”
Dalam wawancara yang diterima Senin (18/5/2026), Gautama menekankan bahwa publik harus berhati-hati dalam menerima klaim bahwa barang tersebut secara otomatis ilegal. “Klaim yang belum teruji bisa menjadi bom waktu,” jelasnya dalam analisisnya. Menurut pakar ini, sparepart motor dengan HS Code 8714 adalah komoditas yang sah dan umum diperdagangkan di tingkat internasional. HS Code, sebagai sistem klasifikasi barang, hanya berfungsi sebagai kategori dan bukan pertanda bahwa barang tersebut pasti terlarang atau dibatasi.
“Masalahnya bukan pada kata sparepart, tetapi pada status hukum dan kondisi faktual barang tersebut. Itu harus dibuktikan, bukan sekadar diklaim,” kata Gautama.
Ia menambahkan bahwa penggunaan istilah “lartas” bisa mengelabui masyarakat. Dalam praktik kepabeanan, istilah tersebut tidak selalu berarti barang ilegal, tetapi bisa juga mengacu pada barang yang memerlukan izin tertentu. “Framing seperti ini berbahaya karena langsung mengaitkan barang dengan pelanggaran hukum tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.
Klaim “Terafiliasi” dan Pertimbangan Teknis
Lebih lanjut, Gautama mengkritik penggunaan istilah “terafiliasi” yang diterapkan kepada Heri Setiyono. Menurutnya, istilah ini tidak dikenal dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) atau UU Tipikor (Undang-Undang Pemberantasan Korupsi) sebagai kategori pidana. Ia menilai bahwa penjelasan teknis mengenai barang yang ditemukan di kontainer tersebut masih kurang jelas, sehingga masyarakat bisa merasa kewalahan memahami konsekuensi hukum dari temuan tersebut.
“Tanpa rincian resmi mengenai daftar barang lengkap, HS Code, status barang apakah baru atau bekas, hingga regulasi teknis yang diduga dilanggar, publik hanya diberi kesan bahwa barang tersebut ilegal,” ujarnya. Ia menekankan bahwa kejelasan teknis menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap proses investigasi KPK.
Kebutuhan Pembuktian dalam Kasus Kepabeanan
Menurut Gautama, untuk suatu barang bisa dikategorikan sebagai lartas, harus ada dasar hukum yang spesifik. “Dalam kepabeanan, klasifikasi lartas bergantung pada regulasi teknis yang jelas, seperti aturan dari Kementerian Perdagangan, kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI), persetujuan impor, atau ketentuan khusus terkait barang bekas dan scrap,” jelasnya. Oleh karena itu, klaim bahwa barang tersebut termasuk lartas perlu dibuktikan secara rinci melalui proses hukum yang transparan.
Di sisi lain, ia juga menyoroti kurangnya informasi teknis yang disampaikan KPK mengenai barang dalam kontainer tersebut. KPK belum memberikan daftar barang lengkap, HS Code, serta status hukum barang—apakah baru, bekas, atau scrap—yang menjadi dasar klaim mereka. “Kurangnya rincian ini memicu munculnya persepsi bahwa barang tersebut pasti melanggar peraturan,” ujarnya.
“Dalam dunia intelijen, framing yang tidak akurat bisa memengaruhi persepsi masyarakat secara signifikan,” kata Gautama dalam penjelasannya.
KPK seharusnya menyediakan informasi yang jelas tentang proses investigasi, termasuk bagaimana barang tersebut dikategorikan sebagai lartas. Hal ini penting karena masyarakat akan lebih mudah memahami kebenaran dan keadilan dalam kasus yang diselidiki oleh lembaga antikorupsi tersebut. “Transparansi dalam proses ini tidak hanya membantu publik, tetapi juga memperkuat kepercayaan terhadap KPK sebagai lembaga yang independen dan objektif,” imbuhnya.
Konteks Kepabeanan dan Pengaruh Terminologi
Menurut Gautama, istilah “lartas” memiliki dampak psikologis yang kuat. Ia menegaskan bahwa dalam praktik kepabeanan, barang yang masuk kategori lartas bisa saja legal, asalkan memenuhi persyaratan tertentu. “Barang bekas atau scrap, misalnya, tetap bisa dibawa masuk asalkan ada dokumen impor yang valid,” jelasnya. Dengan demikian, penggunaan istilah ini tanpa penjelasan yang memadai bisa menyesatkan masyarakat.
KPK, sebagai lembaga yang bertugas mengungkap kasus korupsi, harus mampu menjelaskan dengan jelas bagaimana barang dalam kontainer tersebut terkait dengan tindakan korupsi. Jika barang tersebut hanya melanggar aturan kepabeanan, maka kasus tersebut bisa dikategorikan sebagai kejahatan administratif, bukan korupsi. “KPK perlu membedakan antara pelanggaran hukum dan kejahatan korupsi,” sarannya.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Gautama menekankan bahwa transparansi dan kejelasan dalam klaim menjadi elemen penting untuk mencegah kesalahpahaman. “KPK harus menyediakan bukti-bukti teknis yang memadai agar publik bisa menilai sendiri kebenaran peristiwa tersebut,” tuturnya. Ia juga menyarankan agar KPK menyampaikan informasi terkait HS Code dan regulasi yang diterapkan dalam proses klasifikasi barang tersebut.
Dengan adanya kejelasan ini, masyarakat bisa memahami bahwa peristiwa yang dianggap sebagai korupsi mungkin juga terkait dengan pelanggaran peraturan kepabeanan. “Pembuktian yang rinci akan memastikan bahwa keputusan KPK didasarkan pada fakta, bukan asumsi yang belum teruji,” kata Gautama. Ia menilai bahwa langkah-langkah ini bisa mencegah penyalahgunaan istilah dalam kasus korupsi, serta membangun citra KPK yang lebih baik di mata publik.
Dalam konteks ini, KPK diharapkan tidak hanya fokus pada tindakan korupsi, tetapi juga menunjukkan bagaimana barang-barang yang ditemukan di kontainer tersebut berperan dalam kejahatan tersebut. Dengan demikian, kasus bea cukai yang dikaitkan dengan Heri Setiyono akan lebih terbuka dan dapat dianalisis secara komprehensif oleh publik serta pihak yang berkepentingan.
Gautama menutup analisisnya dengan menekankan bahwa KPK harus menjaga konsistensi dalam penyampaian informasi, terutama dalam kasus yang melibatkan komoditas internasional. “Jika KPK tidak bisa menjelaskan secara detail, maka klaim mereka bisa dianggap sebagai bentuk penggiringan opini yang tidak seimbang
