Nasional

New Policy: Sidang Lanjutan Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Apakah Istri dan Mertua Korban akan Hadir?

Sidang Berikutnya Pembunuhan Kacab Bank BUMN: New Policy dalam Pemeriksaan Saksi New Policy - Dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan Mohamad Ilham

Desk Nasional
Published Mei 11, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Sidang Berikutnya Pembunuhan Kacab Bank BUMN: New Policy dalam Pemeriksaan Saksi

New Policy – Dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta, Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN di Cempaka Putih, Jakarta, New Policy menjadi fokus utama dalam proses pemeriksaan saksi. Persidangan yang dijadwalkan pada Senin (11/5/2026) akan menghadirkan dua saksi tambahan, yakni istri dan mertua korban, sebagai bagian dari upaya penyidik untuk memperjelas alur peristiwa dan memperkuat bukti. New Policy ini mencerminkan langkah strategis dalam mengintegrasikan keluarga korban ke dalam proses penyelidikan, yang sebelumnya belum sempurna.

Permintaan Perlindungan dari Keluarga Korban

Penyidik Oditur Militer II-07 Jakarta, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, mengungkapkan bahwa keluarga korban telah mengajukan perlindungan ke Lembaga Pemasyarakatan Saksi Korban (LPSK) untuk menjaga keselamatan mereka. “Kita mengajukan dua saksi tambahan dari keluarga korban, yakni istrinya dan mertuanya. Mungkin akan kita panggil lewat LPSK, karena mereka sudah meminta perlindungan saksi dan korban ke LPSK,” terang Marpaung. Langkah ini mengindikasikan bahwa New Policy mengatur pengamanan saksi yang terlibat langsung dalam kasus kriminal.

“Keluarga korban menginginkan perlindungan karena bisa saja ada tekanan dari pihak tertentu,” tambah Marpaung. “Dengan adanya New Policy, kita bisa lebih cepat mengambil langkah-langkah untuk mengamankan mereka sebelum sidang dimulai.”

Peran Ahli Forensik dalam Pemecahan Kasus

Persidangan ini juga akan melibatkan ahli forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Polri untuk memberikan testimonial mengenai hasil visum et repertum korban. New Policy mengharuskan pihak penyidik memberikan bukti yang lebih rinci, termasuk data waktu kematian, sebagai bagian dari proses penuntutan. “Untuk memastikan waktu kematian korban, karena di visum kita belum tahu. Sebab, kita juga mendakwakan Pasal 181 terkait menyembunyikan kematian,” jelas Marpaung.

“Jadi, kita perlu mengetahui kaku mayatnya jam berapa. Korban kan dibuang sekitar pukul 00.00 WIB. Apakah kaku mayatnya sebelum jam itu? Kalau sebelum itu, berarti memang sudah meninggal,” tegasnya.

Implementasi New Policy dalam Persidangan

Sejauh ini, total 16 saksi telah diperiksa dalam persidangan. Dari jumlah tersebut, 15 orang berstatus terdakwa dalam perkara yang sedang diselidiki. Satu saksi lainnya adalah warga yang menemukan mayat korban di Bekasi, Jawa Barat, meski tidak hadir langsung dan kesaksiannya dibacakan secara tertulis. New Policy dalam pemeriksaan saksi menekankan transparansi dan kejelasan, sehingga setiap saksi diharapkan memberikan informasi yang signifikan.

“Dengan New Policy ini, kita bisa lebih terstruktur dalam mengumpulkan bukti dan memastikan setiap saksi berperan aktif,” papar Marpaung. “Ini penting karena kasus pembunuhan membutuhkan kesaksian yang tidak hanya membantu memahami peristiwa, tetapi juga memberikan pengaruh pada putusan akhir.”

Persidangan lanjutan ini menjadi momentum kritis untuk mengungkap lebih jauh motif pembunuhan, dengan menambahkan kesaksian dari keluarga korban dan ahli forensik. New Policy tidak hanya mencakup teknik pemeriksaan saksi, tetapi juga mengatur cara pengambilan bukti, yang sebelumnya dianggap kurang komprehensif.

Kesaksian Saksi Tambahan: Kunci Pemecahan Kasus

Penghadiran saksi tambahan dalam persidangan, khususnya dari keluarga korban, diharapkan memberikan wawasan baru mengenai hubungan sosial dan lingkungan korban sebelum kejadian. New Policy mengingatkan penyidik untuk memprioritaskan saksi-saksi yang secara langsung terkait dengan korban, termasuk anggota keluarga. “Keluarga korban mempunyai informasi yang bisa memperjelas alur kasus, terutama mengenai hubungan korban dengan pelaku,” tambah Marpaung.

Sejauh ini, penyidik masih berupaya memperjelas waktu kematian korban. Dengan data dari ahli forensik dan kesaksian keluarga, New Policy menargetkan transparansi dalam proses pemeriksaan, sehingga tidak ada celah informasi yang tidak terdokumentasi. Ini menjadi penekanan utama dalam tahapan penyelidikan yang terus berjalan.

Hasil persidangan berikutnya akan menjadi bahan untuk memperkuat bukti-bukti yang diperlukan dalam penyidikan. New Policy juga memastikan bahwa setiap saksi diatur dalam sistem yang lebih sistematis, mulai dari pemanggilan hingga pemeriksaan, agar kesaksian mereka dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses hukum.

Leave a Comment