Perlukah UU Anti-Spionase di Indonesia? Ini Kata Pakar HI UI
Special Plan – Dalam era globalisasi yang semakin cepat dan teknologi informasi yang berkembang pesat, ancaman spionase di Indonesia menjadi isu yang tak bisa diabaikan. Pakar Hubungan Internasional (HI) dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia (FISIP UI), Edy Prasetyono, menyoroti perlunya rancangan undang-undang khusus untuk menangani risiko spionase yang makin kompleks. Ia menegaskan bahwa keberadaan UU Anti-Spionase tidak hanya untuk memperkuat keamanan nasional, tetapi juga sebagai jaminan kepastian hukum dalam menghadapi berbagai bentuk pengumpulan informasi rahasia yang dilakukan baik oleh pihak dalam maupun luar negeri.
Understanding the Special Plan
Spionase, menurut Edy, adalah aktivitas sistematis yang melibatkan pengumpulan data sensitif secara diam-diam, baik melalui teknik penyadapan, infiltrasi, pencurian informasi, maupun peretasan sistem digital. Dalam konteks modern, ancaman ini tidak hanya terjadi di tingkat diplomatik atau militer, tetapi juga melibatkan perusahaan swasta, individu, dan organisasi yang beroperasi dalam ruang virtual. Dengan adanya Special Plan, pemerintah Indonesia dapat menyusun kerangka regulasi yang komprehensif, sehingga memudahkan identifikasi, penindasan, dan pencegahan tindakan spionase.
Edy Prasetyono menjelaskan bahwa spionase bukanlah fenomena hipotesis, tetapi praktik nyata yang telah ada sejak zaman kuno, dari Romawi hingga era digital saat ini. Menurutnya, praktik ini sering kali menjadi bagian dari dinamika hubungan internasional, baik dalam mencari keunggulan strategis maupun mempertahankan kepentingan nasional. Kini, ancaman tersebut semakin memperluas jangkauannya, dengan metode baru yang memanfaatkan jaringan internet, media sosial, dan sistem teknologi canggih. Hal ini membuat perlunya undang-undang yang lebih terstruktur untuk menghadapi berbagai bentuk peretasan dan penyalahgunaan informasi.
“Spionase itu empirik. Nyata ada dan secara historis mulai dari zaman Romawi, Yunani, Persia, Cina, Mesir, sampai dengan sekarang,” kata Edy dalam keterangan yang diterima pada Selasa (19/5/2026). Ia menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap spionase harus dilakukan dengan prinsip transparansi dan keseimbangan, agar tidak menimbulkan kecurigaan terhadap institusi pemerintah.
The Necessity of the Special Plan in Modern Context
Kebutuhan penggunaan Special Plan semakin mendesak karena ancaman spionase tidak lagi terbatas pada pengintaian fisik, melainkan melibatkan berbagai instrumen digital. Edy Prasetyono menyebutkan bahwa keberadaan UU ini penting untuk menjamin batasan dalam penggunaan kekuasaan oleh instansi pemerintah, seperti badan intelijen atau kepolisian, agar tidak menyalahgunakan wewenang dalam mengumpulkan informasi. Dengan UU Anti-Spionase, pemerintah dapat mengatur proses pengambilan bukti, serta menegaskan hak warga negara untuk mengetahui dan mengawasi aktivitas intelijen.
Selain itu, Edy menyoroti bahwa era digital memberikan kemudahan bagi pelaku spionase untuk mengakses data secara cepat dan tersembunyi. Dengan Special Plan, negara dapat mengantisipasi ancaman tersebut sejak dini, termasuk mengatur penggunaan teknologi seperti AI atau big data dalam kegiatan pengintaian. Ia juga menegaskan bahwa regulasi ini harus didasarkan pada konsensus antar lembaga, agar tidak hanya menjadi alat kontrol politik, tetapi juga alat perlindungan nasional yang efektif.
Global Perspectives on Anti-Spionage Laws
Edy Prasetyono membandingkan situasi Indonesia dengan negara-negara lain yang sudah memiliki kerangka regulasi anti-spionase. Di Amerika Serikat, misalnya, ada Undang-Undang Penindasan Intelijen (Foreign Intelligence Surveillance Act) yang mengatur kegiatan pengintaian oleh lembaga intelijen seperti CIA dan FBI. Negara-negara seperti Inggris, Australia, Singapura, hingga Rusia juga memiliki undang-undang khusus yang mengatur perlindungan informasi strategis, serta memberikan kejelasan tentang kewenangan dan batasan setiap pihak dalam proses pengumpulan data.
Menurut Edy, negara-negara demokratis secara khusus menitikberatkan pada penegakan hukum yang adil, sehingga warga negara dapat memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan kekuasaan. Dengan Special Plan, Indonesia bisa meniru pendekatan ini, yang mencakup pengaturan penindasan spionase melalui proses yang transparan, serta pemberian wewenang yang terbatas kepada instansi pemerintah. Hal ini tidak hanya memperkuat keamanan negara, tetapi juga menciptakan kepercayaan publik terhadap kebijakan hukum yang dijalankan.
Dalam keterangan yang sama, Edy Prasetyono menegaskan bahwa UU Anti-Spionase juga perlu menyertakan mekanisme pemantauan dan evaluasi yang terus-menerus, agar bisa menyesuaikan dengan dinamika ancaman yang berkembang. Dengan Special Plan, pemerintah bisa menciptakan sistem yang dinamis dan fleksibel, yang tidak hanya menangani spionase tradisional, tetapi juga ancaman baru dari era digital. Ia berharap regulasi ini dapat menjadi referensi bagi negara-negara lain dalam menangani isu serupa.
