Nasional

TNI AD: Tidak Ada Penugasan Baru Babinsa di Bidang Perpajakan

TNI AD - Jakarta – Isu seputar keterlibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak mendapat klarifikasi resmi dari pihak

Desk Nasional
Published Juli 22, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments
Foto : William Gonzalez - beritahitam.com
Table of Contents
  1. Kadispenad: Babinsa Tidak Mendapat Tugas Baru di Sektor Pajak
  2. Related SEO Topics
  3. Frequently Asked Questions

di Sektor Pajak Beritahitam.com – TNI AD – Jakarta – Isu seputar keterlibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak

Kadispenad: Babinsa Tidak Mendapat Tugas Baru di Sektor Pajak

Beritahitam.com – TNI AD – Jakarta – Isu seputar keterlibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak mendapat klarifikasi resmi dari pihak militer. Brigjen TNI Donny Pramono, selaku Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, menyampaikan bahwa hingga kini belum ada perubahan maupun penambahan tugas pokok bagi Babinsa di ranah perpajakan.

Ketika dikonfirmasi oleh media pada hari Rabu, tanggal 22 Juli 2026, Donny menegaskan posisi TNI AD secara tegas.

“TNI Angkatan Darat menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat penugasan baru maupun perubahan tugas pokok Babinsa di bidang perpajakan,” kata Donny.

Penjelasan Mengenai Surat Edaran DJP

Menurut Donny, adanya penyebutan nama Babinsa dalam dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan nomor SE-8/PJ/2026 sebenarnya hanya mencerminkan mekanisme koordinasi antar lembaga. Hal ini bertujuan untuk membangun jejaring informasi tingkat wilayah, tanpa mengubah batas kewenangan masing-masing pihak yang terlibat.

“Penyebutan Babinsa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 merupakan bagian dari mekanisme koordinasi antarinstansi dalam pembangunan jejaring informasi kewilayahan dan tidak mengubah kewenangan masing-masing pihak,” imbuhnya.

Surat edaran tersebut pada hakikatnya berfungsi sebagai pedoman internal bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menjalankan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak. Di dalamnya terdapat pengaturan mengenai berbagai metode pengumpulan data serta pengembangan jejaring informasi sebagai bagian integral dari pelaksanaan tugas DJP.

Donny menambahkan bahwa dalam konteks ini, penyebutan Babinsa dan juga Bhabinkamtibmas hanya berada pada aspek pembangunan jejaring informasi kewilayahan. Hal ini berbeda dengan pemberian kewenangan penuh kepada Babinsa untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.

“Dalam konteks tersebut, penyebutan Babinsa dan Bhabinkamtibmas berada pada aspek pembangunan jejaring informasi kewilayahan, bukan sebagai pemberian kewenangan kepada Babinsa untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan,” ungkapnya.

Koordinasi Bukan Perluasan Kewenangan

Menurut Brigjen Donny, tidak tepat jika adanya penyebutan Babinsa dalam surat edaran tersebut dimaknai sebagai perluasan tugas ataupun kewenangan Babinsa. DJP sendiri telah memberikan penjelasan bahwa Babinsa bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan.

“Dengan demikian, tidak tepat apabila penyebutan tersebut dimaknai sebagai perluasan tugas ataupun kewenangan Babinsa,” kata Donny.

Koordinasi yang dilakukan merupakan bagian dari sinergi antarinstansi dan, apabila diperlukan, pendampingan guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP di lapangan. Ia melannutkan seluruh kewenangan perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, DJP juga menegaskan bahwa pengaturan tersebut bukan merupakan kebijakan baru, melainkan penyempurnaan pedoman internal yang telah diterapkan sejak tahun 2020. Pada prinsipnya, koordinasi antarinstansi pemerintah merupakan praktik yang selama ini telah berjalan dalam berbagai pelaksanaan tugas pemerintahan di daerah.

Sinergi tersebut dilakukan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas masing-masing instansi tanpa mengubah fungsi, kewenangan, maupun tanggung jawab kelembagaan setiap pihak yang terlibat.

“Bagi TNI AD, tugas Babinsa tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pembinaan teritorial, pemberdayaan wilayah pertahanan, komunikasi sosial, serta pembinaan ketahanan wilayah,” kata dia.

Frequently Asked Questions

Apa itu TNI AD?

TNI AD adalah topik utama yang dibahas di artikel ini dengan konteks praktis agar pembaca memahami informasinya dengan jelas.

Mengapa TNI AD penting?

TNI AD penting karena membantu pembaca membandingkan pilihan, menghindari kesalahan umum, dan mengambil keputusan yang lebih tepat.

Bagaimana cara memakai panduan TNI AD ini?

Gunakan poin utama, contoh, dan tautan terkait di halaman ini sebagai rujukan awal, lalu cek detail terbaru sebelum mengambil keputusan final.

Leave a Comment