Topics Covered: TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi di Ternate, YLBHI Tegaskan Aparat Bukan Penentu Selera Seni
Topics Covered – Di Kota Ternate, Maluku Utara, sejumlah anggota TNI mengambil tindakan tegas dengan membubarkan acara nonton film (nobar) dokumenter berjudul ‘Pesta Babi’ yang digelar di Benteng Oranje pada Jumat, 8 Mei 2026. Acara ini dimulai sejak pukul 19.30 WIT, dengan Babinsa dan intelijen TNI secara aktif memantau kegiatan tersebut. Mereka mencatat aktivitas yang terjadi sebelum pameran dimulai, termasuk reaksi audiens terhadap film yang memperlihatkan perayaan babi sebagai simbol budaya lokal. Penyebab pembubaran diungkapkan sebagai upaya untuk memastikan tidak ada kontroversi terkait nilai-nilai agama yang dianggap sensitif.
Topics Covered – Kritik mengalir dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terhadap tindakan TNI tersebut. Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, mengatakan bahwa intervensi aparat keamanan dalam pameran seni tidak sesuai dengan konstitusi dan prinsip kebebasan berekspresi. Menurutnya, tugas utama TNI adalah menjaga ketertiban umum, bukan menjadi penentu selera atas karya seni. “Konten seni seharusnya dibiarkan berbicara sendiri, karena perbedaan pandangan adalah bagian dari demokrasi,” tambah Isnur. Ia menegaskan bahwa keputusan pembubaran memicu diskusi mengenai keseimbangan antara keamanan dan kebebasan.
Analisis Kesesuaian dengan UU TNI
Topics Covered – YLBHI menyoroti bahwa kegiatan nobar film tersebut lebih berupa urusan sipil, sehingga tidak perlu ditemukan intervensi dari TNI. Dalam wawancara dengan Tribunnews.com, Isnur menyebut tindakan ini melanggar prinsip keterbukaan dalam kebijakan seni. “UU TNI menyatakan bahwa aparat harus berperan sebagai pengayom, bukan sebagai pengatur arah kreativitas masyarakat,” jelasnya. Ia menekankan bahwa pembubaran acara bisa berdampak pada kepercayaan publik terhadap institusi keamanan dan mendorong penegakan hukum yang lebih kaku.
“Kami menilai bahwa larangan ini dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, karena film dokumenter yang ditayangkan tidak dianggap melanggar aturan, kecuali jika ada laporan spesifik mengenai ancaman keamanan,” kata Isnur.
Topics Covered – Dalam konteks ini, YLBHI berharap pihak berwenang mampu membedakan antara pengawasan dan pembatasan. Mereka juga mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Selain itu, organisasi ini meminta evaluasi terhadap tindakan TNI untuk memastikan bahwa keputusan diambil berdasarkan pertimbangan yang transparan. “Seni adalah cermin masyarakat, dan pembatasan terhadap seni bisa menciptakan ruang yang sempit bagi dialog budaya,” tambah Isnur.
Dampak pada Kebebasan Berekspresi
Topics Covered – Intervensi TNI terhadap nobar film ‘Pesta Babi’ menimbulkan kekhawatiran akan semakin terbatasnya ruang ekspresi di Indonesia. Menurut pengamat kemanusiaan, tindakan ini dapat menimbulkan prasangka terhadap seni yang dianggap bertentangan dengan norma tertentu. “Jika aparat terus melakukan pembatasan secara arbitrer, masyarakat akan cenderung membatasi diri dalam menyampaikan pandangan,” kata seorang peneliti kebij