Kepala DPMPTSP Pandeglang Jadi Tersangka Tabrak Siswa SD Dilantik Jadi Staf Ahli Bupati
Proses Pelantikan dan Keputusan Pemkab
Key Strategy dalam pemerintahan kembali menjadi sorotan setelah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang, Ahmad Mursidi, resmi dilantik sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik. Pelantikan yang dilakukan di ruang oproom Setda Pandeglang, Selasa (26/5/2026), di bawah pimpinan Bupati Raden Dewi Setiani, menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi kebijakan pemerintah setelah ia menjadi tersangka dalam kecelakaan tabrak lari yang menewaskan dua siswa SD. Meski status tersangka ditetapkan pada 12 Mei 2026, Mursidi tetap diberi jabatan baru tanpa dikenai tahanan. Hal ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat yang mempertanyakan keputusan Pemkab Pandeglang dalam menyeimbangkan kebijakan administratif dan tanggung jawab sosial.
“Key Strategy Pemkab Pandeglang bertujuan untuk mempercepat proses pembangunan dengan mengutamakan kinerja yang efisien dan kompak,” jelas Bupati Raden Dewi Setiani saat memberikan sambutan. Ia menegaskan bahwa pelantikan tersebut adalah bagian dari upaya merekrut pejabat yang mampu menghadapi tantangan pemerintahan di masa depan.
Kasus Kecelakaan yang Menghebohkan
Kecelakaan tabrak lari yang terjadi pada 30 April 2026 menjadi sorotan utama publik setelah menewaskan dua siswa SDN Sukaratu 5. Saat kejadian, para korban sedang beristirahat di sekitar sekolah. Kecelakaan tersebut menimbulkan kecaman luas, terutama karena pelaku yang menjadi kepala dinas belum ditahan meski telah dinyatakan sebagai tersangka. Pemkab Pandeglang sebelumnya memastikan akan menanggung biaya perawatan korban, tetapi keputusan untuk melantik Mursidi sebagai staf ahli memicu kritik terhadap kebijakan “Key Strategy” yang diduga memprioritaskan kepentingan administratif dibandingkan keadilan bagi korban.
Keputusan ini juga dianggap sebagai bentuk “Key Strategy” dalam mengelola reputasi pemerintah setelah insiden memicu protes dari masyarakat. Meski ada penjelasan bahwa Mursidi sedang sakit saat proses hukum dijalani, banyak pihak yang menilai bahwa kebijakan tersebut tidak sepenuhnya memperhatikan kepentingan publik. Dalam situasi ini, “Key Strategy” dipertanyakan apakah benar-benar mencerminkan komitmen pemerintah untuk transparansi dan tanggung jawab.
Komunikasi dan Kebijakan Pemkab
Key Strategy yang digunakan oleh Pemkab Pandeglang dalam menangani kasus ini dinilai cukup ambig. Pemkab menyatakan bahwa pelantikan Mursidi dilakukan setelah proses hukum selesai, meskipun ia masih dalam status tersangka. Penjelasan ini disampaikan oleh Kanit Gakkum Polres Pandeglang, Ipda Sofyan Sopian, yang menyebutkan bahwa Mursidi tidak ditahan karena kondisi kesehatannya yang memburuk. Namun, keputusan tersebut menimbulkan tanda tanya mengenai keseriusan Pemkab dalam menegakkan hukum dan menghindari kesan “Key Strategy” yang terkesan memihak.
Bupati Setiani menyatakan bahwa pelantikan ini tidak memengaruhi proses hukum Mursidi. Ia menekankan bahwa kebijakan “Key Strategy” berupaya menciptakan sinergi antara proses pemerintahan dan keadilan. Namun, keputusan untuk melantik Mursidi segera setelah ia menjadi tersangka dipandang sebagai tanda bahwa prioritas utama Pemkab adalah mempercepat kebijakan, tidak peduli apakah ada kejadian yang memicu kontroversi.
Keluarga Korban dan Tuntutan Keadilan
Keluarga korban kecelakaan keberatan dengan kebijakan “Key Strategy” Pemkab Pandeglang. Seorang ayah dari korban meninggal mengungkapkan bahwa pelantikan Mursidi justru menimbulkan kesan bahwa pemerintah tidak serius menyelesaikan masalah. Ia menuntut agar Mursidi ditahan terlebih dahulu sebelum diberikan jabatan baru. “Key Strategy” ini, menurut keluarga, justru memperkuat persepsi bahwa ada kepentingan pribadi yang lebih utama daripada keadilan bagi korban kecelakaan.
Kritik terhadap kebijakan “Key Strategy” ini juga didukung oleh beberapa aktivis dan warga setempat. Mereka menilai bahwa pelantikan Mursidi berlangsung terburu-buru dan tidak memperhatikan proses hukum yang sedang berjalan. Dalam konteks ini, “Key Strategy” dianggap sebagai metode untuk mengelola krisis dengan cepat, tetapi dianggap kurang memadai dalam menyeimbangkan kepentingan publik dan pemerintah.
Analisis dan Tantangan Ke depan
Key Strategy yang diterapkan oleh Pemkab Pandeglang dalam kasus ini memicu diskusi mengenai efektivitas kebijakan pemerintah dalam menghadapi krisis. Pelantikan Mursidi sebagai staf ahli dianggap sebagai tindakan kebijaksanaan yang bertujuan mempercepat kebijakan, namun juga mengundang pertanyaan mengenai transparansi dan konsistensi. Apakah “Key Strategy” ini hanya menjadi alat untuk menghindari pengaruh negatif atau benar-benar mencerminkan strategi pemerintahan yang matang?
Meski demikian, kebijakan “Key Strategy” ini juga memiliki keuntungan. Pelantikan Mursidi bisa memberikan kinerja yang lebih cepat dalam menyelesaikan tugas-tugas pemerintahan. Namun, tantangan utama adalah bagaimana menyeimbangkan kecepatan eksekusi dengan kehati-hatian dalam mengambil keputusan. Dengan adanya kasus kecelakaan ini, Pemkab harus lebih transparan dalam menjelaskan alasan pelantikan tersebut, agar masyarakat tidak merasa diabaikan dalam proses pengambilan keputusan.
