Nasional

Official Announcement: Komnas HAM Gali Keterangan Keluarga Korban Hingga Polisi Usut Kasus Pencabulan Santri di Pati

Official Announcement: Komnas HAM dan Polisi Usut Kasus Pencabulan Santri di Pati Official Announcement – TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi

Desk Nasional
Published Mei 14, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments

Official Announcement: Komnas HAM dan Polisi Usut Kasus Pencabulan Santri di Pati

Official Announcement – TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengeluarkan pernyataan resmi mengenai investigasi terkait dugaan kasus pencabulan yang menimpa santri di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah. Berdasarkan informasi terbaru, tim Komnas HAM sedang melakukan pemeriksaan mendalam ke lokasi kejadian dan telah mengumpulkan data dari berbagai pihak, termasuk keluarga korban. Sejauh ini, polisi juga terus mengusut kasus ini secara aktif, dengan Ashari, seorang pengasuh pesantren, sebagai tersangka utama.

Proses Investigasi oleh Komnas HAM

Menurut Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, proses investigasi memulai dari pemeriksaan langsung di lapangan. “Kami sudah turun ke lapangan, bertemu dengan sejumlah pihak. Jadi korban, kemudian keluarga korban, olah TKP, lalu bertemu dengan Kapolres serta Kapolda Jawa Tengah,” jelasnya saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (14/5/2026). Tim Komnas HAM juga melakukan wawancara dengan saksi-saksi, termasuk istri dan anak Ashari, guna memperoleh informasi yang lebih lengkap. Sampai saat ini, sekitar 20 korban telah diidentifikasi, dan penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap lebih banyak fakta.

Kasus ini mendapatkan perhatian luas karena melibatkan anak-anak dalam lingkungan pendidikan agama. Selama investigasi, Komnas HAM menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum. “Official Announcement ini menjadi bukti bahwa lembaga perlindungan hak asasi manusia aktif mengawasi proses hukum di tingkat daerah,” tambah Anis. Dalam upaya mencari kebenaran, tim juga melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk institusi pendidikan dan komunitas lokal.

Peran Lembaga dan Institusi Terkait

Dalam upaya menegakkan hukum, Kementerian Agama serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) turut andil dalam penyelidikan ini. Mereka berperan sebagai mitra dalam mengawasi lingkungan belajar dan memberikan pendampingan kepada korban. Selain itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga aktif dalam menyampaikan laporan dan mengusut dugaan kejadian lebih lanjut. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga diberdayakan untuk memastikan perlindungan terhadap saksi-saksi yang terlibat.

KPAI, khususnya, telah mengungkap adanya fakta baru, menunjukkan bahwa jumlah korban kemungkinan mencapai lebih dari 50 anak. Pihak KPAI menyebut bahwa ada pelaku tambahan yang belum terungkap, selain Ashari yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. “Official Announcement ini menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan satu individu, tetapi juga sistem pendidikan dan lingkungan sekitarnya,” ujarnya dalam wawancara terpisah.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa sekitar 17 saksi dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar untuk memperkuat penyelidikan dan mengambil langkah hukum lebih lanjut. Komnas HAM menegaskan bahwa investigasi ini terus berlangsung, dengan target menyampaikan laporan lengkap setelah semua data terkumpul. “Kami sedang memproses semua informasi dan akan memberikan official announcement setelah selesai,” kata Anis Hidayah dalam pernyataan terbaru.

Keluarga Ashari, yang menjadi fokus utama dalam pemeriksaan, disebut masih enggan mengakui peran mereka dalam kasus ini. Meski demikian, polisi menegaskan bahwa mereka tetap berupaya memperoleh penjelasan dari semua pihak terkait, termasuk anggota keluarga. Komnas HAM juga mengingatkan pentingnya keterbukaan dalam proses investigasi untuk memastikan keadilan bagi semua pihak. “Official Announcement ini adalah bagian dari upaya kami memastikan transparansi dan perlindungan hak asasi manusia dalam kasus ini,” tutup Anis.

Leave a Comment