Hakim Tidak Perlu Tunggu Izin Ketua MA untuk Ditangkap, Kata Ahli MK
Beritahitam.com – Jakarta — Muhammad Rustamaji, dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret di Surakarta, hadir sebagai ahli pemohon dalam persidangan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang digelar di Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 22 Juli 2026. Dalam perkara bernomor 62/PUU-XXIV/2026, ia menyampaikan pendapat bahwa aturan yang mengharuskan persetujuan Ketua Mahkamah Agung sebelum menangkap atau menahan hakim sebaiknya direvisi.
Rustamaji menjelaskan bahwa Pasal 98 KUHAP yang mengatur izin penangkapan serta Pasal 101 KUHAP tentang izin penahanan tidak boleh hanya ditinjau dari sudut pandang perlindungan lembaga peradilan. Lebih dari itu, kedua ketentuan tersebut perlu dipertimbangkan berdasarkan kepastian hukum, kesetaraan di depan hukum, efektivitas penegakan aturan, dan konsistensi sistem hukum nasional secara keseluruhan.
Menurutnya, kedua pasal tersebut memberikan perlakuan prosedural yang berlebihan terhadap para hakim. Ia menegaskan:
Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP harus dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang dimaknai mewajibkan izin Ketua Mahkamah Agung tanpa pengecualian untuk setiap penangkapan dan penahanan hakim.
Jika ketentuan izin absolut tetap dipertahankan, setidaknya ada tiga dampak konstitusional yang akan muncul. Pertama, prinsip persamaan di hadapan hukum akan terkikis karena hakim dianggap lebih tinggi kedudukannya dibandingkan subjek hukum lainnya. Kedua, aparat penegak hukum bisa ragu-ragu mengambil langkah dalam situasi darurat, yang berujung pada ketidakpastian hukum. Ketiga, ada kemungkinan hilangnya alat bukti atau gagalnya tindakan cepat dalam menangani kasus korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
Rustamaji membandingkan ketentuan tersebut dengan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum. Aturan itu memang mensyaratkan izin, namun memberikan pengecualian ketika hakim tertangkap tangan, diduga melakukan tindak pidana yang diancam hukuman mati, atau melakukan kejahatan terhadap keamanan negara. Sebaliknya, Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP dirumuskan tanpa memberikan pengecualian semacam itu.
Menurut Rustamaji, KUHAP 2025 justru menghapus pengecualian-pengecualian tersebut sehingga menaikkan tingkat privilege hakim ke posisi yang bahkan melampaui standar perlindungan terhadap jaksa setelah Putusan Nomor 15/PUU-XXIII/2025.
Pengujian KUHAP di MK: Dosen Hukum sebut Pelapor dan Masyarakat Sipil Harus Diberi Hak Praperadilan
Uji materi KUHAP di Mahkamah Konstitusi ini juga menyentuh aspek lain terkait hak-hak pelapor dan masyarakat sipil. Rustamaji menekankan bahwa kedua pihak tersebut seharusnya diberikan hak praperadilan agar proses hukum berjalan lebih adil dan transparan.

