Nasional

Kemendiktisaintek: Kasus Kekerasan Saat Magang dan KKN Tetap Bisa Diproses Satgas Kampus

Kemendiktisaintek: Kekerasan Saat Magang dan KKN Bisa Diproses Satgas Kampus Kemendiktisaintek - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Desk Nasional
Published Mei 20, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments

Kemendiktisaintek: Kekerasan Saat Magang dan KKN Bisa Diproses Satgas Kampus

Kemendiktisaintek – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengklarifikasi bahwa kasus kekerasan yang terjadi saat mahasiswa menjalani program magang atau Kuliah Kerja Nyata (KKN) tetap bisa menjadi bahan penanganan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), meski lokasinya di luar lingkungan kampus. Penjelasan ini disampaikan oleh Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendiktisaintek, Beny Bandanadjaja, dalam wawancara di Jakarta pada Selasa (19/5/2026).

Peran Satgas PPKPT dalam Penanganan Kekerasan

Beny menyatakan bahwa Satgas PPKPT berwenang mengusut kasus kekerasan yang masih terkait dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi. “Meskipun kejadian terjadi di luar kampus, seperti saat magang atau KKN, Satgas tetap bisa terlibat selama kasus tersebut berkaitan dengan tugas akademik mahasiswa,” jelas Beny. Hal ini mencakup kekerasan seksual, fisik, atau psikologis yang dialami mahasiswa selama mengikuti kegiatan luar kampus, asalkan dana, waktu, atau program tersebut diatur oleh lembaga pendidikan.

Kasus kekerasan yang tidak memiliki hubungan langsung dengan Tri Dharma perguruan tinggi, seperti yang terjadi di lingkungan keluarga atau komunitas sosial, akan ditangani oleh aparat penegak hukum. “Satgas PPKPT fokus pada penanganan kasus di lingkungan pendidikan, sementara kasus di luar itu lebih tepat diurus oleh polisi atau lembaga hukum lainnya,” tambahnya. Pernyataan ini memperjelas bahwa Kemendiktisaintek tidak menutup kemungkinan Satgas melakukan intervensi, selama ada keterkaitan dengan aktivitas akademik.

Mekanisme Pelaporan dan Koordinasi

Kemendiktisaintek menekankan pentingnya penguatan mekanisme pelaporan kasus kekerasan oleh korban. “Korban bisa melaporkan langsung ke Satgas kampus atau ke polisi, tergantung keparahan dan jenis kekerasan yang dialami,” kata Beny. Dengan adanya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), proses pelaporan menjadi lebih efisien karena Satgas dapat menjadi saluran awal sebelum melibatkan lembaga hukum. “Penting untuk memastikan pengelolaan kasus yang cepat dan transparan,” imbuhnya.

Beny juga menyoroti kebutuhan kerja sama antara Satgas kampus dengan instansi pemerintah lainnya. “Koordinasi dengan kepolisian dan lembaga kemanusiaan akan memperkuat kemampuan penanganan kasus secara holistik,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa institusi pendidikan harus menerapkan protokol respons yang terstruktur agar mampu melindungi mahasiswa sejak awal kejadian hingga akhir proses penegakan hukum.

Langkah-Langkah Meningkatkan Perlindungan Mahasiswa

Kemendiktisaintek berencana mendorong perguruan tinggi besar dan negeri untuk membentuk Satgas PPKPT secara mandiri. “Tujuannya adalah agar penanganan kasus lebih cepat dan terjangkau oleh mahasiswa,” tutur Beny. Selain itu, ia mengajukan rekomendasi penguatan pendidikan karakter dan pelatihan pengelolaan konflik bagi dosen dan pengelola program magang serta KKN. “Dengan kesiapan sumber daya manusia, kekerasan bisa dicegah lebih dini,” katanya.

Beny juga menyoroti pentingnya kesadaran mahasiswa dalam mengenali dan melaporkan tindak kekerasan. “Mahasiswa harus tahu bahwa mereka memiliki hak untuk melaporkan kejadian yang tidak menyenangkan selama menjalani magang atau KKN,” ujarnya. Kemendiktisaintek akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini melalui survei dan evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutan program Satgas PPKPT.

Leave a Comment