Regional

Announced: Eks Kasat Narkoba Polres Kubar AKP Deky Jonatan Jalani Sidang Etik di Polda Kaltim Hari ini

Announced: Eks Kasat Narkoba Polres Kubar AKP Deky Jonatan Jalani Sidang Etik di Polda Kaltim Hari Ini Announced - Sidang etik yang melibatkan mantan Kasat

Desk Regional
Published Mei 18, 2026
Reading time 4 minutes
Conversation No comments
Table of Contents
  1. Announced: Eks Kasat Narkoba Polres Kubar AKP Deky Jonatan Jalani Sidang Etik di Polda Kaltim Hari Ini
  2. Konteks Kasus dalam Pengawasan Internal

Announced: Eks Kasat Narkoba Polres Kubar AKP Deky Jonatan Jalani Sidang Etik di Polda Kaltim Hari Ini

Announced – Sidang etik yang melibatkan mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat (Kubar), AKP Deky Jonatan Sasiang, telah dijadwalkan hari ini di Polda Kaltim. Kebijakan ini menjadi sorotan publik setelah munculnya dugaan keterlibatan petugas kepolisian dalam kasus perdagangan narkoba, yang diduga memperlihatkan celah dalam pengawasan internal. Kabid Propam Polda Kaltim, Kombes Pol Hariyanto, menjelaskan bahwa AKP Deky ditempatkan dalam pansus sejak 25 April lalu karena terbukti terkait dengan jaringan sindikat narkoba di Kubar. Announced, sidang etik ini diharapkan menjadi momentum untuk mengungkap fakta-fakta terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh mantan pejabat tersebut.

Proses Penyelidikan dan Tuntutan Etik

Kasus yang menyeret AKP Deky Jonatan ke sidang etik bermula dari pengembangan investigasi terhadap jaringan narkoba yang diketahui berkaitan dengan tokoh utama, Ishak. Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menyebut bahwa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dana yang mengalir dalam lapas sebagai bagian dari tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yulianto, menegaskan bahwa penanganan ini merupakan Announced sebagai upaya transparansi dan akuntabilitas dalam institusi Polri. “Supaya tidak simpang siur, penanganan eks Kasat Narkoba Kubar saat ini akan saya sampaikan secara rinci,” ujarnya dalam konferensi pers yang diadakan di Aula Rupatama, Polresta Samarinda, Minggu (17/5/2026).

Dalam Announced yang disampaikan oleh Hariyanto, dinyatakan bahwa AKP Deky tidak hanya terlibat dalam aktivitas narkoba, tetapi juga diduga terlibat dalam TPPU. Pelanggaran tersebut dinilai serius, sehingga ancaman sanksi terberat adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sidang etik hari ini akan menjadi penentu akhir dari proses penegakan hukum terhadap mantan kasat narkoba tersebut. Pihak penyidik mengungkap bahwa beberapa pihak masih terus dilibatkan dalam aliran dana terkait kasus ini, yang menjadi fokus dalam Announced terbaru.

Langkah-Langkah Penegakan Hukum

Penyelidikan terhadap TPPU dalam kasus eks Kasat Narkoba Kubar dilakukan secara bersamaan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Kaltim. Announced dari kedua lembaga tersebut menegaskan bahwa fakta baru yang ditemukan mendorong sidang etik dijadwalkan hari ini. Proses ini melibatkan pemeriksaan saksi, dokumen, serta rekaman aktivitas AKP Deky selama menjabat. Yulianto menyampaikan bahwa dalam Announced ini, pihaknya akan meninjau kembali perilaku mantan pejabat tersebut, termasuk transaksi dana yang dilakukan secara tidak transparan.

Sebagai bagian dari Announced penyelidikan, operasi awal dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya, yang berhasil mengungkap keterlibatan sejumlah pihak dalam jaringan besar narkoba. Dari hasil investigasi, terduga pelanggar didapati melakukan kegiatan terkait aliran dana yang dianggap mencuculkan uang. Pihak penyidik juga memperlihatkan bahwa AKP Deky terlibat langsung dalam beberapa transaksi tersebut, yang menjadi dasar bagi tuntutan PTDH. “Kami sudah melakukan pemeriksaan yang cukup menyeluruh, dan semua fakta akan dihadirkan dalam sidang etik hari ini,” kata Yulianto.

Keterlibatan Jaringan Sindikat Narkoba

Kasus narkoba yang menyeret AKP Deky Jonatan ke sidang etik tidak hanya melibatkan dirinya sendiri, tetapi juga jaringan besar yang berkaitan dengan bandar narkoba Ishak. Dirresnarkoba Polda Kaltim, Romylus Tamtelahitu, menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap TPPU dimulai dari pengembangan kasus Ishak, yang telah terbukti mengendalikan pasokan narkoba di wilayah Kubar. Announced dari tim investigasi menegaskan bahwa dana yang mengalir dari transaksi narkoba ternyata digunakan untuk berbagai keperluan pribadi dan kegiatan korupsi. “Sidang etik ini akan menjadi Announced penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk mantan Kasat Narkoba yang diduga memberikan kesempatan bagi jaringan tersebut,” imbuhnya.

Dalam Announced yang diberikan oleh Polda Kaltim, diketahui bahwa pihak penyidik menemukan bukti-bukti kuat yang mengarah pada tindakan AKP Deky. Bukti-bukti ini termasuk bukti transaksi dana, bukti keterlibatan dalam pengurusan narkoba, dan kesaksian dari sumber-sumber internal Polri. Selain itu, pihak penyidik juga menelusuri hubungan antara eks kasat narkoba dengan anggota lain yang terlibat dalam kasus ini. “Kami akan menyajikan seluruh fakta di dalam sidang etik, sehingga tidak ada ruang untuk penyimpangan,” lanjut Yulianto.

Konteks Kasus dalam Pengawasan Internal

Announced kasus ini memperlihatkan pentingnya pengawasan internal dalam institusi kepolisian, terutama dalam kasus keterlibatan petugas dalam peredaran narkoba. Polda Kaltim mengungkap bahwa selama menjabat, AKP Deky Jonatan diberikan wewenang untuk mengawasi pengadilan narkoba, tetapi diketahui terlibat langsung dalam operasi yang menguntungkan jaringan sindikat. Sidang etik yang dilaksanakan hari ini menjadi langkah kritis untuk mengevaluasi kinerja mantan pejabat dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri. “Announced ini menunjukkan komitmen kita dalam memberantas korupsi dan narkoba di tengah,” kata Hariyanto dalam konferensi pers.

Dengan Announced sidang etik, Polda Kaltim berharap mampu memperjelas peran AKP Deky dalam kasus narkoba yang telah berlangsung selama beberapa bulan. Dalam penyelidikan, tim investigasi juga menemukan bahwa terduga pelanggar tidak hanya berperan dalam peredaran narkoba, tetapi juga dalam kegiatan transaksi yang melibatkan uang dari luar jaringan. Selain itu, pihak penyidik menemukan bahwa AKP Deky terlibat dalam beberapa kegiatan korupsi yang berkaitan dengan kasus ini. “Kami yakin Announced ini akan menjadi langkah paling tepat untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan,” tambah Yulianto.

Leave a Comment